Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mengatur penggunaan gawai secara lebih terarah di lingkungan pendidikan binaan Kemenag. Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pelarangan teknologi, melainkan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa teknologi digital tetap mempunyai peran penting dalam proses pendidikan. Namun, pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan dilakukan secara bertanggung jawab. “Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin.

Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah

Salah satu ketentuan utama dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan penggunaan gawai oleh murid selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Murid tidak diperkenankan menggunakan gawai selama kegiatan pembelajaran maupun aktivitas pendidikan berlangsung, kecuali penggunaannya memang diperintahkan atau diizinkan guru untuk kepentingan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, penggunaannya diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas. Dengan demikian, aturan tersebut tidak berarti seluruh perangkat digital harus dilarang berada di sekolah. Sekolah diberikan ruang untuk mengatur mekanisme penyimpanan dan penggunaan gawai sesuai kondisi masing-masing.

Sekolah Bisa Menyediakan Tempat Penyimpanan Gawai

Dalam penerapannya, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai murid pada awal kegiatan pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan selesai. Dalam mekanisme tersebut, perangkat dapat diminta berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Pengaturan teknis ini diharapkan dapat mengurangi gangguan selama proses belajar tanpa menghilangkan akses terhadap teknologi ketika memang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan.

Guru dan Tenaga Kependidikan Juga Diatur

Pembatasan tidak hanya ditujukan kepada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Ketentuan tersebut menempatkan guru bukan hanya sebagai pihak yang menegakkan aturan, tetapi juga sebagai contoh bagi murid dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Ada Pengecualian untuk Pembelajaran

Kemenag menekankan bahwa gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran. Artinya, ketika guru membutuhkan perangkat digital untuk mencari informasi, menjalankan aplikasi pembelajaran, mengakses materi digital, melakukan tugas tertentu, atau mendukung aktivitas belajar lainnya, penggunaan gawai tetap dimungkinkan sesuai arahan pendidik. Prinsip yang digunakan adalah penggunaan teknologi harus terarah dan proporsional, bukan sekadar membatasi perangkat tanpa mempertimbangkan manfaatnya dalam pendidikan.

Komunikasi Darurat dengan Orang Tua Tetap Dibuka

Kebijakan pembatasan gawai juga memperhatikan kebutuhan komunikasi antara sekolah dan keluarga. Satuan pendidikan diminta menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid. Dengan adanya jalur komunikasi tersebut, pembatasan penggunaan gawai di kalangan murid tidak diharapkan menghambat penyampaian informasi penting. Mekanisme ini sekaligus memberikan alternatif bagi orang tua apabila harus menghubungi anak ketika berada di sekolah.

Masuk dalam Tata Tertib Satuan Pendidikan

Ketentuan mengenai penggunaan gawai selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Kemenag memberikan ruang kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan penerapannya berdasarkan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi masing-masing lembaga. Namun, penerapan aturan tetap harus mengedepankan pendekatan yang mendidik. Sanksi bagi pelanggaran diarahkan bersifat edukatif dan proporsional serta tidak menggunakan unsur kekerasan.

Berlaku untuk Berbagai Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan Kemenag tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai berlaku pada satuan pendidikan keagamaan yang berada dalam binaan Kementerian Agama. Cakupannya antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis lainnya.

Dengan cakupan tersebut, kebijakan tidak hanya menyasar sekolah formal di bawah binaan Kemenag, tetapi juga berbagai bentuk pendidikan keagamaan yang memiliki karakteristik dan sistem pembelajaran berbeda.

Lindungi Murid dari Risiko Ruang Digital

Kemenag menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini adalah meningkatnya tantangan yang muncul akibat penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali. Penggunaan gawai secara tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan mengurangi kualitas interaksi sosial antarmurid. Selain itu, anak juga berhadapan dengan risiko perundungan siber, paparan konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

Karena itu, sekolah diharapkan tidak hanya mengurangi penggunaan gawai, tetapi juga membangun budaya digital yang sehat. Murid perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi dengan aman dan memahami konsekuensi dari aktivitas mereka di ruang digital.

Orang Tua Ikut Dilibatkan

Pengaturan penggunaan gawai tidak berhenti ketika murid meninggalkan sekolah. Kemenag juga memberikan panduan bagi orang tua agar mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di lingkungan keluarga. Pendampingan ini dinilai penting karena sebagian besar aktivitas digital anak juga berlangsung di luar satuan pendidikan.

Orang tua diharapkan membantu anak membangun kebiasaan menggunakan perangkat secara sehat, termasuk mengatur waktu penggunaan, mengawasi aktivitas digital, dan memberikan pemahaman mengenai keamanan di internet.

Bukan Larangan terhadap Teknologi

Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dipahami sebagai pembatasan, bukan pelarangan total terhadap gawai. Teknologi digital tetap menjadi bagian dari kehidupan pendidikan modern. Persoalannya adalah bagaimana perangkat tersebut digunakan sehingga tidak mengganggu proses belajar dan perkembangan sosial anak.

Karena itu, gawai tetap dapat digunakan apabila mempunyai tujuan pendidikan yang jelas, berada dalam pengawasan pendidik, serta sesuai kebutuhan kegiatan pembelajaran.

Tujuan Utama Kebijakan Kemenag

Secara umum, penerbitan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif.

Beberapa tujuan yang ingin dicapai antara lain:

  • meningkatkan konsentrasi murid selama pembelajaran;
  • memperkuat interaksi sosial antarmurid;
  • melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat;
  • membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab;
  • mengoptimalkan teknologi sebagai sarana pendukung pembelajaran; serta
  • meningkatkan peran orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak.

Dengan aturan tersebut, sekolah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi dan pentingnya interaksi langsung dalam proses pendidikan.

Kebijakan Kemenag Sejalan dengan Pengaturan Nasional

Kebijakan Kemenag ini hadir setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Juli 2026.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan total. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan tata tertib berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Kedua kebijakan tersebut sama-sama menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi secara bijaksana, perlindungan anak, peningkatan konsentrasi belajar, serta penguatan budaya digital yang sehat.

Tantangan Penerapan di Lapangan

Penerapan aturan penggunaan gawai tentunya membutuhkan koordinasi antara sekolah, guru, murid, dan orang tua. Setiap satuan pendidikan memiliki kondisi berbeda. Ada sekolah yang sudah memiliki sistem penyimpanan gawai, sementara sekolah lain mungkin perlu menyiapkan sarana dan prosedur baru.

Selain itu, konsistensi guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian penting. Apabila pembatasan hanya diterapkan kepada murid tanpa keteladanan dari orang dewasa di lingkungan sekolah, tujuan membangun budaya digital yang sehat akan lebih sulit dicapai. Karena itu, kebijakan Kemenag menempatkan pengaturan gawai sebagai bagian dari tata kelola pendidikan, bukan sekadar aturan mengenai boleh atau tidaknya membawa telepon seluler ke sekolah.

Kesimpulan

Kementerian Agama melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 resmi mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan binaan Kemenag. Aturan tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan mencakup berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Murid pada prinsipnya tidak menggunakan gawai selama kegiatan pendidikan berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atas arahan guru atau dalam kondisi darurat dengan izin. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi teladan dalam penggunaan perangkat digital.

Kebijakan tersebut pada akhirnya tidak diarahkan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Kemenag justru ingin memastikan gawai digunakan secara terarah sehingga teknologi tetap memberikan manfaat bagi pembelajaran, sementara risiko distraksi, perundungan siber, konten negatif, dan penyalahgunaan teknologi dapat ditekan.

Posting Komentar untuk "Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan"