Komisi III: Kasus 340 Ribu SGD Palsu Kejahatan Berat, Harus Diusut

Jakarta – Kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp4,7 miliar mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul uang, pihak yang memasok, hingga kemungkinan lokasi produksinya.

Rizki menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan siapa yang menguasai atau mengedarkan uang palsu. Menurut dia, penyidik perlu membongkar mata rantai perkara agar pihak yang berada di balik peredaran uang tersebut dapat diketahui.

"Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Rizki, Jumat (18/9/2026). Ia menyebut perkara tersebut sebagai kejahatan serius dan meminta penyidik segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah mencukupi.

Terdiri dari 34 Lembar Uang SGD 10.000

Uang yang menjadi objek perkara terdiri atas 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura, dengan total nilai nominal mencapai SGD340.000. Berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam pemberitaan perkara, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp4,7 miliar. Polres Tangerang Selatan kini menangani perkara dugaan pemalsuan dan peredaran uang tersebut.

Kasus tersebut memiliki dimensi lintas negara karena sebagian rangkaian peristiwa terjadi di Singapura. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial S juga diketahui ditahan di Singapura berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Perkembangan penting terjadi pada September 2026. Polres Tangerang Selatan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan.

Laporan awal perkara tersebut dibuat pada 3 Juli 2026. Setelah proses penanganan berjalan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui perkara tersebut. Hingga perkembangan terakhir, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi.

Komisi III Minta Penyidik Tidak Berhenti pada Pemegang Uang

Rizki Faisal meminta kepolisian tidak hanya mencari siapa yang terakhir menguasai uang tersebut. Menurutnya, penyidikan perlu diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting, seperti dari mana uang palsu tersebut berasal, siapa yang membuat atau memasoknya, bagaimana uang tersebut beredar, serta apakah terdapat jaringan lain yang terlibat.

"Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh dan ke mana saja peredarannya," ujar Rizki. Menurut dia, pengungkapan rantai tersebut penting untuk mengetahui apakah perkara hanya melibatkan sejumlah individu atau terdapat jaringan yang lebih luas.

Polisi Koordinasi dengan Singapura

Karena perkara ini berkaitan dengan aktivitas di Singapura, Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura mengenai status investigasi terhadap WNI yang berada di negara tersebut.

Polisi Indonesia masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura. Dokumen dan bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan di Singapura juga disebut telah diserahkan kepada penyidik Indonesia.

Kronologi Bermula dari Satu Lembar Uang

Berdasarkan keterangan kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, perkara tersebut pada awalnya berkaitan dengan satu lembar uang pecahan SGD10.000. Uang tersebut disebut diterima S dari seseorang yang memiliki hubungan dengan pihak berinisial AN. Sekitar Juni 2024, uang tersebut dibawa ke Singapura untuk ditukarkan.

Namun, sejumlah tempat penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang tersebut. S kemudian mendapat informasi bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah uang yang berada dalam rangkaian perkara bertambah menjadi 34 lembar. Menurut keterangan kuasa hukum, AN bersama dua orang lainnya, berinisial HJ dan EAK, kemudian menyerahkan 33 lembar uang pecahan SGD10.000 kepada S.

Keterangan tersebut merupakan versi dari kuasa hukum dan masih menjadi bagian yang perlu diverifikasi penyidik dalam proses hukum.

Seluruh Uang Disebut Dinyatakan Tidak Asli

Menurut kuasa hukum S, seluruh 34 lembar uang pecahan SGD10.000 tersebut kemudian berada dalam penguasaan otoritas Singapura. Uang tersebut disebut dinyatakan "not genuine" atau tidak asli oleh otoritas setempat. Kuasa hukum mengatakan dokumen, tanda terima, nomor seri uang, serta bukti lain yang diperoleh dari proses di Singapura telah diserahkan kepada penyidik Indonesia.

Polisi kini perlu mencocokkan berbagai dokumen tersebut dengan keterangan para saksi serta bukti lain untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Ada WNI yang Ditahan di Singapura

Kasus ini juga menarik perhatian karena seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura. Menurut keterangan kuasa hukumnya, S berada di Singapura ketika membawa atau mengupayakan penukaran uang pecahan SGD10.000 tersebut. Setelah proses pemeriksaan oleh otoritas setempat, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga seluruh 34 lembar uang menjadi bagian dari perkara.

Polisi Indonesia dan Singapura perlu berkoordinasi untuk memastikan rangkaian kejadian yang berlangsung di kedua negara dapat terungkap secara jelas.

IPW Dorong Pengungkapan Sumber Uang

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengapresiasi langkah Polres Tangerang Selatan yang menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki kemampuan atau fasilitas untuk memproduksi uang dengan kualitas yang menyerupai uang asli apabila hasil pemeriksaan menunjukkan karakteristik tersebut.

Dorongan tersebut sejalan dengan permintaan sejumlah anggota Komisi III agar perkara tidak berhenti pada orang yang ditemukan menguasai uang.

Menanti Penetapan Tersangka

Dengan status perkara yang telah meningkat menjadi penyidikan, perhatian berikutnya tertuju pada langkah Polres Tangerang Selatan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Rizki Faisal menilai penetapan tersangka dapat dilakukan apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia juga meminta penyidik tidak sekadar menaikkan status perkara, tetapi melanjutkan proses hingga sumber dan jaringan peredaran uang palsu dapat diketahui.

Namun, hingga 18 September 2026, polisi masih melakukan pendalaman dan belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara Memiliki Dimensi Lintas Negara

Kasus 340.000 SGD ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan peredaran uang palsu dalam jumlah besar serta aktivitas yang berlangsung di Indonesia dan Singapura. Bagi penyidik, pengungkapan perkara tidak hanya berkaitan dengan keaslian 34 lembar uang tersebut. Hal yang juga perlu dibuktikan adalah siapa yang membuat, dari mana uang diperoleh, siapa yang menyerahkan, siapa yang mengetahui kondisi uang, serta bagaimana uang tersebut dibawa dan diedarkan.

Komisi III DPR meminta seluruh rangkaian tersebut diusut berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Dengan perkara yang telah masuk tahap penyidikan, polisi kini memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi, bukti transaksi, dokumen dari Singapura, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki informasi mengenai asal-usul 34 lembar uang pecahan SGD10.000 tersebut.

Posting Komentar untuk " Komisi III: Kasus 340 Ribu SGD Palsu Kejahatan Berat, Harus Diusut"