Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, telah menyerahkan uang senilai Rp895 juta kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang tengah dikembangkan KPK dan melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta,” kata Budi Prasetyo, Jumat (18/9/2026).

Uang Diduga Berasal dari Pihak yang Berkaitan dengan Perkara

KPK menduga uang Rp895 juta tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. KPK masih mendalami asal-usul dan konteks pemberian uang tersebut. Penyerahan uang kepada penyidik dilakukan setelah Bebizie sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan uang yang diserahkan kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan. Status Bebizie dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka. Keterangan mengenai dugaan penerimaan uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Sebelumnya Bebizie Diperiksa KPK

Bebizie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 13 Agustus 2026. Saat itu, penyidik mendalami sejumlah transaksi keuangan serta aktivitas Bebizie sebagai penyanyi di Kalimantan Timur pada periode 2017-2018. Usai pemeriksaan, Bebizie mengatakan dirinya mendapatkan sekitar 29 pertanyaan dari penyidik. Ia menyebut pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan kontrak dan aktivitas manggungnya di Kalimantan Timur.

Bebizie sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya pernah beberapa kali tampil sebagai penyanyi di Kalimantan Timur pada periode tersebut. Ia menyebut pembayaran yang diterimanya berkaitan dengan pekerjaan sebagai penyanyi. Namun, dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Bebizie dalam pemeriksaan.

Bebizie Tak Hadir dalam Pemeriksaan 17 September

KPK juga sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bebizie sebagai saksi pada 17 September 2026. Namun, Bebizie tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut telah dikonfirmasi karena Bebizie sedang sakit.

Dengan demikian, KPK menyatakan ketidakhadiran Bebizie bukan karena mangkir tanpa keterangan. Penyidik masih dapat menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apabila diperlukan untuk mendalami perkara.

KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari

Kasus yang kini menyeret aliran uang kepada sejumlah pihak tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK sejak 2017 telah menangani perkara yang berkaitan dengan Rita. Dalam perkembangan penyidikan, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Penyidik kemudian mendalami aktivitas produksi, transaksi, serta dugaan pembagian fee kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Gratifikasi Dihitung Berdasarkan Produksi Batu Bara

Salah satu fokus utama penyidikan KPK adalah dugaan pemberian gratifikasi yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang pernah menduduki jabatan pemerintahan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan keterlibatan korporasi maupun pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026 menjadi salah satu langkah KPK untuk mengurai lebih jauh mekanisme dugaan gratifikasi tersebut.

Posisi Uang Rp895 Juta dalam Penyidikan

Penyerahan uang Rp895 juta oleh Bebizie menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana perkara. KPK menyebut uang tersebut diduga diterima Bebizie dari pihak yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara.

Meski demikian, pengembalian atau penyerahan uang kepada KPK tidak secara otomatis menentukan status pidana seseorang. Dalam perkara ini, KPK masih melakukan pendalaman dan Bebizie sejauh ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik nantinya akan mencocokkan keterangan Bebizie dengan bukti transaksi, dokumen, serta keterangan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Penyidikan Masih Berjalan

KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.

Dengan diserahkannya Rp895 juta oleh Bebizie, penyidik kini memiliki tambahan barang bukti yang dapat digunakan untuk menelusuri sumber, tujuan, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.

KPK juga masih berpeluang memanggil kembali Bebizie maupun pihak lain apabila keterangan tambahan diperlukan dalam proses penyidikan. Hingga Jumat, 18 September 2026, KPK belum menyatakan Bebizie sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Informasi mengenai keterkaitan uang Rp895 juta dengan tindak pidana masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan.

Posting Komentar untuk " Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK"