KPK Bicara Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, hingga kini KPK belum menyatakan bahwa Nusron Wahid akan dipanggil sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti. Perkara tersebut menjadi perhatian setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK: Pemanggilan Nusron Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

KPK menyebut penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan para pihak dan barang bukti yang telah diperoleh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 19 September 2026 juga menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah OTT dan peningkatan status ke penyidikan. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan.

Artinya, keputusan untuk memanggil Nusron belum diumumkan sebagai langkah yang pasti. KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Nama Nusron ikut menjadi sorotan karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN tersebut.

Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK adalah:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon.
  • Arif Sugiyanto, pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
  • Erwin, pihak swasta.
  • Muhammad Fakhry, pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK masih mendalami hubungan para tersangka tersebut dengan perkara pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Kasus yang menjadi pintu masuk penyidikan berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi awal perkara, KPK menyebut pihak Summarecon melalui perantara diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari uang Rp1,5 miliar itu, KPK menyebut sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung. KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dalam perkara tersebut, Erwin diduga menerima total Rp2,1 miliar dan kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Rangkaian transaksi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan KPK.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Selain mengusut dugaan suap HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut sebagai salah satu barang bukti terbesar yang pernah disita KPK dalam operasi tangkap tangan.

KPK menyatakan perkara yang dikembangkan tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya. Namun, keberadaan uang yang disita tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh uang tersebut merupakan suap untuk pengurusan HGB Summarecon. KPK masih melakukan penelusuran untuk menentukan asal-usul dan kaitannya dengan perkara.

KPK Geledah Kantor ATR/BPN

Pengembangan perkara berlanjut dengan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kementerian tersebut, termasuk ruangan beberapa pejabat eselon I. KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Lampri di Bekasi pada 18 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. KPK mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri dan mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.

Ruangan Nusron Tidak Digeledah

Meski penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan pejabat ATR/BPN, KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah. ANTARA melaporkan bahwa penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa KPK masih perlu melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk Nusron.

Mahfud MD Soroti Kemungkinan Pemeriksaan Nusron

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya turut menyoroti kemungkinan pemeriksaan Nusron Wahid. Mahfud menyampaikan bahwa menurut pandangannya KPK perlu menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan memanggil atau setidaknya memeriksa Nusron dalam perkara tersebut.

KPK kemudian merespons dengan menegaskan bahwa penyidik masih berada dalam tahap awal pengembangan perkara dan sedang melengkapi alat bukti. Dengan demikian, pernyataan Mahfud merupakan pandangan mengenai proses hukum, bukan pengumuman bahwa KPK telah memutuskan memanggil Nusron.

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum

Nusron Wahid sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pada 18 September 2026, Nusron mengatakan dirinya akan mengikuti dan membantu proses hukum yang sedang berjalan. Sehari setelahnya, ia juga menyatakan tidak mengetahui secara detail duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang tengah ditangani KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan menanyakan mengenai perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN. Nusron juga menegaskan bahwa penanganan perkara merupakan kewenangan KPK, sedangkan kementeriannya akan mendukung proses hukum dan melanjutkan pembenahan pelayanan pertanahan.

Apakah Nusron Sudah Menjadi Tersangka?

Hingga perkembangan terbaru yang disampaikan KPK, Nusron Wahid belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nama Nusron muncul dalam konteks keterangan KPK mengenai empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya serta karena posisinya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Status seseorang sebagai pihak yang mungkin dimintai keterangan juga berbeda dengan status tersangka. Penyidik dapat memanggil seseorang untuk memperoleh informasi mengenai suatu perkara tanpa otomatis menetapkan orang tersebut sebagai tersangka. Karena itu, perkembangan status Nusron tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan KPK.

Mengapa KPK Belum Memastikan Pemanggilan?

Dalam proses penyidikan, pemanggilan saksi maupun pihak lain dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk mengungkap perkara. KPK saat ini masih memeriksa bukti dari OTT, dokumen hasil penggeledahan, barang bukti elektronik, serta keterangan para tersangka dan pihak terkait.

KPK juga masih menelusuri dugaan aliran uang serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan jabatan di lingkungan ATR/BPN. Karena itu, penyidik dapat menentukan pemeriksaan terhadap seseorang apabila informasi yang bersangkutan dinilai diperlukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih jelas.

Penggeledahan Jadi Bagian dari Pengembangan Kasus

Penggeledahan di kantor ATR/BPN dan rumah salah satu tersangka menunjukkan penyidikan masih berkembang. KPK mengatakan barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antara dokumen, transaksi, komunikasi, dan tindakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tahap ini, KPK belum menyampaikan seluruh temuan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kesimpulan

KPK belum memastikan kapan atau apakah Nusron Wahid akan dipanggil dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon. Lembaga antirasuah menyatakan pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti. Saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan suap pengurusan HGB sekaligus dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Sementara itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum dan menyatakan akan membantu proses yang dilakukan KPK. Hingga perkembangan terbaru, belum ada pengumuman KPK yang menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Posting Komentar untuk "KPK Bicara Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HGB"