Nusron Akhirnya Muncul Usai Absen Rapat DPR 2 Kali Beruntun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Kehadiran Nusron menjadi sorotan karena sebelumnya ia dua kali berturut-turut tidak menghadiri agenda rapat bersama DPR pada 15 dan 16 September 2026.

Nusron hadir dalam agenda Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah untuk membahas dan mengambil keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kemunculan Nusron terjadi di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.

Nusron Sebelumnya Dua Kali Absen Rapat DPR

Sebelum kembali hadir di DPR, Nusron tidak mengikuti rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026). Pada 15 September, agenda Komisi II membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah. Sementara pada 16 September, rapat membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027.

Dalam kedua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Ossy ketika itu menjelaskan bahwa Nusron memiliki penugasan serta kegiatan lain yang telah dijadwalkan. Ia juga menyatakan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung dan dirinya hadir di DPR atas penugasan Menteri ATR/BPN tersebut.

Dengan demikian, ketidakhadiran Nusron pada dua agenda tersebut secara resmi dijelaskan oleh kementerian sebagai konsekuensi adanya agenda lain yang telah terjadwal.

Kini Hadir dalam Pembahasan RUU Reforma Agraria

Setelah dua kali absen, Nusron kembali terlihat di DPR ketika pemerintah dan Baleg memasuki tahapan penting pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Baleg sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. Pembentukan Panja dilakukan setelah Baleg menyepakati jadwal dan mekanisme pembahasan bersama pemerintah.

Pembahasan kemudian berlanjut pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam rapat Panja pada 18 September 2026, pemerintah diwakili antara lain oleh Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan. Kehadiran Nusron pada 21 September menandai keterlibatan langsungnya dalam agenda pembahasan RUU tersebut pada tahap pengambilan keputusan tingkat I.

RUU Reforma Agraria Jadi Agenda Penting

RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu agenda legislasi yang tengah mendapat perhatian Baleg. DPR menyebut rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan. Dalam pembahasannya, DPR menyoroti berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah, ketimpangan penguasaan lahan, restitusi, hingga tumpang tindih kewenangan antarregulasi sektoral.

Baleg juga membahas kemungkinan penguatan kelembagaan untuk menangani persoalan agraria secara nasional. Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Pada pembahasan 18 September, anggota Baleg juga mendorong agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang cukup dalam menyelesaikan konflik agraria. Namun, sejumlah aspek mengenai kewenangan BRAN masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR.

Muncul Setelah Kasus OTT KPK di ATR/BPN

Kehadiran Nusron di DPR juga berlangsung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Perkara ini kemudian berkembang menjadi penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pertanahan.

Karena OTT berlangsung tidak lama sebelum dua agenda rapat DPR, ketidakhadiran Nusron pada 15 dan 16 September menjadi perhatian media dan publik. Namun, penjelasan yang disampaikan Wamen ATR/BPN saat itu adalah bahwa Nusron memiliki agenda dan penugasan lain yang telah dijadwalkan.

Penting untuk membedakan antara fakta adanya penyidikan KPK terhadap perkara di lingkungan ATR/BPN dan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara tersebut. Keterkaitan seseorang dengan perkara pidana harus didasarkan pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berjalan.

Kehadiran Nusron Jadi Perhatian

Kehadiran kembali Nusron di DPR menarik perhatian karena berlangsung setelah dua kali ketidakhadirannya dalam rapat Komisi II. Pada rapat 15 September, Nusron tidak hadir dan digantikan Ossy. Sehari kemudian, situasi serupa kembali terjadi. Ossy kembali menjadi perwakilan Kementerian ATR/BPN dalam rapat Komisi II.

Pada 21 September, Nusron akhirnya datang langsung ke kompleks parlemen untuk mengikuti agenda Baleg. Sejumlah laporan media menyebut kehadiran tersebut sebagai kemunculan Nusron setelah rangkaian ketidakhadiran dalam agenda parlemen pasca-OTT.

Pembahasan Reforma Agraria Tetap Berjalan

Terlepas dari sorotan terhadap kehadiran Menteri ATR/BPN, pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR terus berjalan. DPR sebelumnya menekankan bahwa rancangan undang-undang tersebut perlu memberikan solusi terhadap persoalan agraria yang selama ini muncul, termasuk konflik pertanahan dan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa.

Baleg juga menyoroti pentingnya memastikan putusan penyelesaian sengketa agraria dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, restitusi tanah dalam kerangka reforma agraria juga didorong tetap berbasis bukti dan proses hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru. Persoalan lain yang dibahas adalah hubungan reforma agraria dengan berbagai regulasi sektoral. Baleg menilai RUU baru perlu menghadirkan pengaturan yang dapat menjembatani persoalan lintas sektor, bukan sekadar mengulang ketentuan yang sudah ada.

Apa Arti Kemunculan Nusron di DPR?

Kemunculan Nusron kali ini menunjukkan bahwa Menteri ATR/BPN kembali mengikuti langsung salah satu agenda penting parlemen yang berkaitan erat dengan bidang tugas kementeriannya. Namun, kehadiran tersebut tidak secara otomatis memberikan kesimpulan mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK. Proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi tetap merupakan ranah penegakan hukum dan harus mengikuti perkembangan penyidikan serta keputusan lembaga penegak hukum.

Sementara itu, dari sisi legislasi, kehadiran Menteri ATR/BPN menjadi relevan karena pemerintah merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama DPR.

Rangkaian Peristiwa Nusron di DPR

Berikut rangkaian singkat peristiwa yang menjadi sorotan:

  • 15 September 2026: Nusron tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR dan diwakili Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan.
  • 16 September 2026: Nusron kembali tidak hadir dalam agenda Komisi II. Ossy kembali menjadi perwakilan kementerian.
  • 17-18 September 2026: Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria berlanjut melalui Panja Baleg bersama pemerintah.
  • 21 September 2026: Nusron hadir langsung dalam rapat kerja Baleg dan agenda pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Dengan kemunculannya tersebut, perhatian kini tidak hanya tertuju pada alasan ketidakhadirannya dalam dua rapat sebelumnya, tetapi juga pada peran Kementerian ATR/BPN dalam pembahasan RUU Reforma Agraria serta perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK.

Untuk perkara hukum, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada proses penyidikan KPK dan informasi resmi yang disampaikan lembaga penegak hukum. Sementara dari sisi parlemen, pembahasan RUU Reforma Agraria masih menjadi salah satu agenda penting yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Posting Komentar untuk " Nusron Akhirnya Muncul Usai Absen Rapat DPR 2 Kali Beruntun"