Polisi Malaysia Tangkap WNI 18 Tahun, Barbuk Sabu dan Heroin 25Kg

Johor Bahru — Polisi Malaysia menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun dalam penggerebekan sebuah rumah di Kluang, Johor. Dari lokasi tersebut, aparat menyita narkotika yang diduga berupa sabu dan heroin dengan total berat 25,95 kilogram. Penangkapan dilakukan pada 13 September 2026 oleh Divisi Investigasi Kejahatan Narkotika Distrik Kluang. Polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan ke pasar lokal.

WNI 18 Tahun Diduga Jadi Penjaga Gudang

Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan remaja WNI tersebut ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jelutong, Taman Lian Seng, Kluang. Menurut polisi, rumah itu disewa tanpa kontrak dan diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkotika.

Remaja tersebut diduga berperan sebagai penjaga tempat penyimpanan narkoba untuk sebuah sindikat yang berdasarkan penyelidikan awal telah beroperasi sejak Januari 2026. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Dalang sindikat yang diduga berada di balik jaringan tersebut juga masih dalam pengejaran aparat.

Polisi Sita 25,95 Kg Sabu dan Heroin

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan paket narkotika.

Rinciannya adalah:

  • 8 paket plastik diduga berisi sabu dengan berat sekitar 8,11 kilogram.
  • 38 paket plastik diduga berisi heroin dengan berat sekitar 17,84 kilogram.
  • Total barang bukti mencapai 25,95 kilogram.
  • Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan sekitar RM1,29 juta.

Polisi Malaysia menyebut narkotika tersebut diduga akan diedarkan untuk pasar lokal. Menurut keterangan Kepolisian Johor, jumlah narkoba yang disita dalam operasi tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 130.906 pengguna narkoba apabila berhasil diedarkan. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang disita.

Ditangkap Setelah Tinggal di Malaysia Secara Berlebihan

Polisi juga mengungkap status keimigrasian remaja tersebut. Ia diketahui memasuki Malaysia secara legal menggunakan paspor melalui Port Klang pada 2023. Namun, izin tinggalnya kemudian telah melewati batas yang diperbolehkan atau overstay.

Meski demikian, polisi menyatakan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkoba. Aparat juga menyebut remaja tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya berdasarkan pemeriksaan awal.

Diduga Terlibat Sindikat Sejak Januari 2026

Kepolisian Johor menduga aktivitas penyimpanan narkoba di rumah tersebut berkaitan dengan jaringan pengedaran yang telah beroperasi sejak Januari 2026. Rumah yang digunakan sebagai gudang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara sebelum narkotika didistribusikan ke pasar lokal.

Polisi masih berupaya mengidentifikasi anggota lain dari jaringan tersebut. Dalam keterangan terbarunya, pihak yang diduga menjadi dalang sindikat masih dalam pengejaran. Dengan demikian, penangkapan WNI berusia 18 tahun tersebut belum serta-merta mengakhiri penyelidikan. Polisi Malaysia masih mengembangkan kasus untuk mengetahui struktur jaringan dan pihak yang terlibat di balik penyimpanan narkotika tersebut.

Terancam Pasal Berat di Malaysia

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Dangerous Drugs Act 1952 atau Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perdagangan atau peredaran narkotika dan termasuk ketentuan dengan ancaman hukuman sangat berat. Menurut pemberitaan The Star, jika terbukti bersalah, ketentuan hukum yang berlaku memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman cambuk hingga sekurang-kurangnya 12 kali apabila hukuman mati tidak dijatuhkan.

Namun, ancaman hukuman tersebut merupakan ketentuan hukum yang dapat dikenakan berdasarkan pasal yang digunakan. Status bersalah atau tidaknya tersangka tetap harus ditentukan melalui proses hukum di Malaysia.

Remaja WNI Ditahan untuk Membantu Penyidikan

Setelah ditangkap, remaja tersebut menjalani penahanan untuk membantu proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan Kepolisian Johor, tersangka ditahan hingga 20 September 2026. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait asal-usul narkotika, peran tersangka, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keterangan mengenai hasil penyidikan lebih lanjut masih dapat berubah seiring pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Operasi Polisi Malaysia Bongkar Dua Sindikat

Penangkapan WNI tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi Kepolisian Johor yang membongkar dua sindikat narkoba dalam operasi terpisah. Dalam operasi pertama pada 11 September 2026 di kawasan Kulai, polisi menangkap tiga orang dan menyita sejumlah narkotika, senjata api, serta amunisi.

Sementara operasi kedua berlangsung pada 13 September di Kluang dan menghasilkan penangkapan remaja WNI berusia 18 tahun dengan barang bukti narkotika seberat 25,95 kilogram. Kepolisian Johor menyatakan penyelidikan terhadap kedua jaringan tersebut masih berjalan dan pihak-pihak yang diduga menjadi otak sindikat masih diburu.

Kasus Jadi Perhatian karena Melibatkan WNI

Kasus ini mendapat perhatian di Indonesia karena salah satu orang yang ditangkap merupakan WNI yang masih berusia 18 tahun. Selain usia tersangka yang masih muda, jumlah narkotika yang ditemukan juga cukup besar, yakni hampir 26 kilogram gabungan sabu dan heroin.

Meski polisi menduga tersangka berperan sebagai penjaga gudang, penyidikan masih diperlukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Untuk saat ini, fakta yang telah disampaikan Kepolisian Johor adalah tersangka ditangkap di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang narkoba, dengan barang bukti 8,11 kilogram sabu dan 17,84 kilogram heroin. Ia juga dinyatakan negatif dalam tes urine dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya berdasarkan pemeriksaan awal. Kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai hukum Malaysia, sementara polisi terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba tersebut.

Posting Komentar untuk " Polisi Malaysia Tangkap WNI 18 Tahun, Barbuk Sabu dan Heroin 25Kg"