Wacana Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi Kembali Mencuat

Jakarta – Wacana mengenai aturan baru pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Salah satu gagasan yang kini dibicarakan adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut diungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Sabtu, 19 September 2026. Ia mengatakan mendengar adanya masukan agar mekanisme pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold menggunakan syarat dukungan sedikitnya dua fraksi. Pembahasan ini muncul di tengah persiapan penyusunan RUU Pemilu yang akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Surya Paloh Ungkap Wacana Dukungan Minimal Dua Fraksi

Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar adanya usulan agar pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dari dua fraksi di DPR. Menurut Surya, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu opsi setelah aturan presidential threshold sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Ia juga mengaitkan wacana tersebut dengan kemungkinan besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Menurut Surya, apabila ambang batas parlemen ditetapkan tinggi, persyaratan dukungan dua fraksi juga dapat merepresentasikan dukungan suara yang besar. Namun, hingga 21 September 2026, gagasan tersebut masih berupa wacana atau masukan dalam pembahasan, bukan ketentuan hukum yang telah ditetapkan untuk Pemilu 2029.

PDIP Tidak Mempermasalahkan Wacana Dua Fraksi

PDI Perjuangan turut memberikan tanggapan terhadap gagasan tersebut. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya tidak mempermasalahkan apabila pasangan calon presiden nantinya harus memperoleh dukungan dari dua partai atau fraksi. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan tersebut masih terlalu awal karena naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu belum menjadi dasar aturan baru.

Deddy berpandangan, dalam sistem presidensial, dukungan politik di parlemen memiliki kaitan dengan kemampuan pemerintah menjalankan programnya. Ia juga menyinggung bahwa berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, peserta pemilu merupakan partai politik. Menurutnya, formula tertentu mengenai dukungan partai dapat berpengaruh terhadap jumlah pasangan calon yang maju serta dinamika kampanye. Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Deddy dan PDIP mengenai desain sistem pemilu yang sedang dibahas.

Berbeda dengan Presidential Threshold 20 Persen

Wacana dua fraksi perlu dibedakan dari presidential threshold yang sebelumnya berlaku berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan lama mensyaratkan pasangan capres-cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi salah satu syarat, yakni memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan tersebut kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, besaran presidential threshold 20 persen tidak lagi menjadi persyaratan pencalonan presiden.

Mengapa Wacana Dua Fraksi Muncul?

Penghapusan presidential threshold menciptakan kebutuhan untuk menyusun kembali mekanisme pencalonan presiden dalam kerangka hukum pemilu. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menentukan desain baru yang tetap sesuai dengan putusan MK dan ketentuan konstitusi. Dalam konteks inilah gagasan mengenai dukungan minimal dua fraksi mulai diperbincangkan. Namun, perlu dicatat bahwa dua fraksi bukanlah aturan yang sudah berlaku dan belum dapat dianggap sebagai formula final pencalonan untuk Pemilu 2029.

NasDem Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera

Selain berbicara mengenai wacana pencalonan presiden, Surya Paloh juga meminta pembahasan RUU Pemilu diprioritaskan dan, jika memungkinkan, diselesaikan pada 2026. Menurut Surya, UU Pemilu merupakan regulasi strategis yang perlu dibahas dengan mempertemukan berbagai pandangan dari partai politik dan pihak terkait. Ia juga menilai perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU merupakan bagian dari proses legislasi. Karena itu, setiap gagasan perlu dibahas sebelum menghasilkan rumusan yang akan menjadi ketentuan hukum.

Parliamentary Threshold Ikut Menjadi Sorotan

Pembahasan mengenai pencalonan presiden juga tidak dapat dilepaskan dari parliamentary threshold, yaitu ambang batas perolehan suara yang menentukan partai politik dapat memperoleh kursi di DPR. Surya Paloh menyebut NasDem tetap mendorong kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen dalam pembahasan RUU Pemilu. Hubungan antara besaran parliamentary threshold dan mekanisme pencalonan presiden menjadi salah satu bagian dari diskusi mengenai desain sistem pemilu ke depan.

Namun, besaran parliamentary threshold dan mekanisme pencalonan presiden merupakan dua hal yang berbeda secara hukum. Keduanya harus dirumuskan melalui proses legislasi dan tetap memperhatikan putusan MK serta ketentuan UUD 1945.

Putusan MK Membuka Babak Baru Pencalonan Presiden

Putusan MK pada Januari 2025 menjadi titik penting dalam perubahan aturan pencalonan presiden. MK menyatakan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah juga menjelaskan bahwa perubahan pendirian tersebut tidak sekadar berkaitan dengan angka persentase, tetapi dengan rezim ambang batas pencalonan presiden secara keseluruhan.

Putusan tersebut membuat pembentuk undang-undang harus mencari formula baru untuk mengatur pencalonan pasangan capres-cawapres. Salah satu gagasan yang kini muncul adalah dukungan minimal dua fraksi. Akan tetapi, masih diperlukan pembahasan mengenai bagaimana mekanisme tersebut dirumuskan, bagaimana definisi fraksi yang digunakan, serta bagaimana memastikan aturan baru tidak bertentangan dengan putusan MK.

RUU Pemilu Akan Menjadi Penentu

Dengan Pemilu 2029 menjadi agenda berikutnya, desain aturan pencalonan presiden menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejauh ini, posisi yang muncul di ruang publik masih beragam. Surya Paloh menyatakan menerima gagasan dukungan minimal dua fraksi, sementara Deddy Sitorus menyatakan PDIP tidak mempermasalahkannya tetapi meminta publik menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

Artinya, belum ada keputusan final bahwa capres-cawapres Pemilu 2029 wajib memperoleh dukungan minimal dua fraksi. Ketentuan tersebut baru akan memiliki kekuatan hukum apabila telah masuk dalam aturan perundang-undangan yang disahkan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Kesimpulan

Wacana pasangan capres-cawapres harus mendapatkan dukungan minimal dua fraksi di DPR kembali mencuat setelah MK menghapus presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu. Gagasan tersebut disampaikan Surya Paloh sebagai salah satu masukan yang ia dengar dalam pembahasan mengenai desain pencalonan presiden setelah presidential threshold dihapus. PDIP melalui Deddy Sitorus menyatakan tidak mempermasalahkannya, tetapi menekankan pentingnya menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

Untuk saat ini, aturan dua fraksi belum menjadi ketentuan resmi Pemilu 2029. Perumusan sistem pencalonan presiden selanjutnya akan bergantung pada proses legislasi serta kesesuaiannya dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Posting Komentar untuk " Wacana Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi Kembali Mencuat"