Daftar Negara yang Menyediakan Visa Setibanya untuk Pemegang Paspor Republik Indonesia
Pemegang paspor RI memiliki berbagai pilihan tujuan internasional yang dapat diakses tanpa perlu mengurus visa konvensional sebelum berangkat. Salah satu fasilitas yang mempermudah perjalanan tersebut adalah Visa Setibanya (VoA).
Dengan fasilitas VoA, pemegang paspor Indonesia diperbolehkan untuk mengajukan visa setelah mendarat di negara tujuan, biasanya di bandara atau pelabuhan tertentu. Namun, VoA tidak mengindikasikan bahwa wisatawan dapat masuk tanpa syarat tertentu. Pelancong tetap harus memenuhi ketentuan imigrasi dari negara yang dituju, termasuk masa berlaku paspor, tiket kembali atau penerbangan lanjutan, bukti akomodasi, formulir kedatangan, serta pembayaran biaya visa jika diperlukan.
Data dari Passport Index 2026 mencatat bahwa paspor Indonesia memiliki akses ke 40 destinasi dengan fasilitas visa setibanya, ditambah 42 destinasi bebas visa dan tujuh negara dengan otorisasi perjalanan elektronik (eTA).
Daftar Negara VoA untuk Paspor Indonesia
Berikut adalah beberapa negara yang tercatat memberikan akses Visa Setibanya kepada pemegang paspor Indonesia pada tahun 2026:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Komoro
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgizstan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe
Selain daftar tersebut, berbagai basis data perjalanan internasional juga mencakup negara lain dalam kategori VoA atau kombinasi eVisa/VoA, yang berarti jumlah dan kategorinya bisa bervariasi tergantung metode pencatatan yang dipakai. Passport Index, contohnya, mencatat total sebanyak 40 destinasi dalam status VoA untuk paspor Indonesia di tahun 2026.
Sementara itu, daftar yang disusun oleh Kompas pada Februari 2026 juga memuat beberapa negara seperti Bolivia, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Guinea, India, Mauritania, Nikaragua, Nigeria, Rusia, Sudan Selatan, Togo, dan Ukraina dalam kategori VoA. Perbedaan tersebut menandakan bahwa istilah VoA dapat digunakan dengan klasifikasi yang bervariasi. Ada negara yang memungkinkan pengajuan visa setelah kedatangan secara penuh, sedangkan yang lain menawarkan kombinasi eVisa dengan VoA atau memiliki prosedur pra-pendaftaran.
1. Maladewa
Maldives menjadi salah satu pilihan yang diminati oleh wisatawan dari Indonesia. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan visa setibanya untuk tujuan wisata. Informasi perjalanan yang diperbaharui pada tahun 2026 mengindikasikan fasilitas tersebut tersedia selama maksimum 30 hari.
Namun, wisatawan harus tetap memenuhi persyaratan kedatangan, termasuk memiliki paspor yang valid, tiket perjalanan keluar dari Maladewa, serta mengisi deklarasi kedatangan melalui sistem yang ditetapkan oleh pihak berwenang setempat.
2. Nepal
Nepal juga menjadi salah satu negara pemberi kemudahan dalam bentuk VoA untuk pemegang paspor Indonesia. Nepal menarik bagi pelancong yang ingin menjelajahi kawasan Himalaya, Kathmandu, serta berbagai jalur pendakian.
Meskipun visa bisa didapatkan saat kedatangan, wisatawan tetap harus mematuhi ketentuan imigrasi Nepal dan memastikan dokumen perjalanan masih valid.
3. Yordania
Jordan adalah salah satu negara yang tercatat memberikan fasilitas VoA untuk pemegang paspor biasa Indonesia. Informasi resmi Safe Travel dari Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan bahwa pemegang paspor biasa Indonesia dapat mengajukan Visa Setibanya di Bandara Internasional Queen Alia. Informasi ini mencantumkan masa berlaku VoA hingga 90 hari.
Yordania menjadi tujuan menarik bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Petra, Wadi Rum, Laut Mati, serta situs bersejarah lainnya.
4. Komoro
Comoros adalah salah satu opsi bagi pelancong yang ingin menjelajahi wilayah Afrika dan Samudra Hindia. Menurut informasi dari Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI, WNI bisa mengajukan visa kunjungan saat tiba di Komoro dengan durasi tinggal yang diizinkan hingga 45 hari. Wisatawan juga disarankan untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan mungkin diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi demam kuning sesuai ketentuan perjalanan.
5. Kirgizstan
Kyrgyzstan juga menawarkan pilihan visa setibanya untuk pemegang paspor Indonesia dalam kondisi tertentu. Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa WNI bisa mendapatkan visa di Bandara Internasional Manas. Visa ini berlaku selama satu bulan.
Wisatawan sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru sebelum keberangkatan karena akses dan mekanisme visa dapat berubah.
6. Qatar
Qatar menjadi salah satu tujuan di Timur Tengah yang patut diperhatikan. Informasi Safe Travel RI mencatat fasilitas masuk yang tersedia untuk pemegang paspor Indonesia di Bandara Internasional Hamad. Ketentuan visa serta prosedur masuk perlu diperiksa kembali sebelum berangkat, karena status bebas visa, visa waiver, dan VoA bisa berbeda tergantung tujuan dan jenis perjalanan.
7. Madagaskar
Madagascar merupakan negara yang menawarkan opsi Visa on Arrival untuk wisatawan Indonesia. Data perjalanan yang diperbarui pada September 2026 mencatat bahwa pemegang paspor Indonesia memiliki pilihan untuk mengajukan visa baik secara daring maupun saat tiba di Madagaskar untuk keperluan wisata.
Pulau ini terkenal dengan keanekaragaman hayatinya yang unik, termasuk lemur dan berbagai spesies yang jarang ditemukan di tempat lain.
VoA Bukan Berarti Bebas Syarat
Satu hal penting yang harus dipahami adalah bahwa Visa on Arrival berbeda dari visa-free atau bebas visa. Dalam skema bebas visa, wisatawan biasanya bisa melewati pemeriksaan imigrasi tanpa harus membeli atau mengajukan visa. Sebaliknya, pada skema VoA, visa tetap diperlukan, tetapi pengurusannya dilakukan setelah kedatangan wisatawan di negara tujuan.
Oleh karena itu, wisatawan masih bisa diminta membayar biaya visa, mengisi formulir, menyerahkan foto atau data biometrik, serta menunjukkan dokumen pendukung.
Berapa Lama Masa Berlaku VoA?
Masa berlaku VoA berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang memberikan izin tinggal selama 30 hari, sementara negara lain dapat mengizinkan tinggal 45, 60, 90 hari atau lebih. Terkadang, fasilitas VoA hanya tersedia di bandara tertentu. Misalnya, informasi dari Safe Travel RI menyebutkan bahwa fasilitas VoA Kirgizstan bisa diakses di Bandara Internasional Manas, sementara VoA Yordania untuk WNI dapat diperoleh di Bandara Internasional Queen Alia.
Oleh karena itu, pelancong tidak seharusnya hanya bergantung pada informasi yang menyatakan bahwa suatu negara "menyediakan VoA". Detail mengenai durasi tinggal, titik masuk, biaya, dokumen, dan tujuan perjalanan harus diperiksa dengan cermat.
Jangan Samakan VoA dengan eVisa
Istilah VoA sering kali tercampur aduk dengan eVisa. Visa on Arrival berarti visa yang diperoleh setelah tiba di negara tujuan. Sementara itu, eVisa umumnya harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan, dan wisatawan perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Ada negara yang menawarkan kedua opsi tersebut. Berdasarkan data Passport Index 2026, beberapa negara tercatat memiliki kombinasi eVisa dan VoA untuk pemegang paspor Indonesia. Oleh karena itu, pelancong harus memahami ketentuan secara detail sebelum membeli tiket pesawat.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Meskipun menggunakan VoA, wisatawan Indonesia sebaiknya tetap membawa beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- Paspor RI yang masih berlaku.
- Tiket pulang atau penerbangan lanjutan.
- Bukti pemesanan hotel atau alamat tempat tinggal.
- Bukti kemampuan finansial jika diperlukan.
- Asuransi perjalanan jika diwajibkan.
- Formulir kedatangan atau deklarasi elektronik.
- Sertifikat vaksin tertentu jika negara tujuan memerlukannya.
- Uang tunai atau kartu pembayaran untuk biaya visa.
Persyaratan dapat bervariasi tergantung pada negara dan jenis perjalanan.
Cek Aturan Sebelum Berangkat
Daftar visa internasional bisa berubah karena kebijakan pemerintah, perjanjian bilateral, keadaan keamanan, atau perubahan sistem imigrasi. Oleh karena itu, informasi yang diperoleh dari situs perjalanan atau media sebaiknya tidak satu-satunya acuan.
Kementerian Luar Negeri RI menyediakan layanan Safe Travel yang dapat digunakan oleh WNI untuk mengecek informasi negara tujuan, termasuk persyaratan masuk dan keluar. Wisatawan juga sebaiknya memeriksa situs resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan beberapa saat sebelum berangkat.
Kesimpulan
Pemegang paspor RI memiliki banyak pilihan destinasi yang menyediakan Visa on Arrival pada 2026. Di antaranya adalah Maladewa, Nepal, Yordania, Komoro, Kirgizstan, Madagaskar, Mauritius, Oman, Qatar, Tanzania, Sri Lanka, dan beberapa negara lainnya.
Data Passport Index 2026 mencatat 40 destinasi VoA untuk paspor Indonesia, tetapi daftar tersebut dapat bervariasi dengan sumber lainnya karena keberadaan negara yang menerapkan sistem kombinasi eVisa dan VoA atau memiliki prosedur khusus.
Karena aturan visa bisa berubah, calon pelancong sebaiknya selalu memeriksa persyaratan resmi terakhir sebelum berangkat. Dengan cara ini, perjalanan dapat berjalan lebih lancar dan risiko penolakan masuk akibat dokumen yang tidak lengkap dapat diminimalkan.

Posting Komentar untuk " Daftar Negara yang Menyediakan Visa Setibanya untuk Pemegang Paspor Republik Indonesia"