Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan berpakaian saat mengikuti rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai wanita hukumnya haram dalam syariat Islam, termasuk ketika dilakukan dalam acara karnaval atau pawai 17 Agustus.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Menurutnya, mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas lawan jenis termasuk tindakan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis yang dilarang dalam Islam.

MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Dalam penjelasannya, KH Abdul Muiz Ali menyebut bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga ketika seseorang mengikuti kegiatan hiburan, panggung pertunjukan, karnaval, maupun pawai peringatan kemerdekaan.

MUI menegaskan bahwa pria tidak diperbolehkan mengenakan busana yang lazim digunakan wanita, begitu pula wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri khas laki-laki, apabila hal tersebut masuk dalam kategori menyerupai lawan jenis. “Dalam syariat Islam, tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh hukumnya haram,” demikian penegasan Komisi Fatwa MUI. Dengan demikian, alasan bahwa penggunaan pakaian tersebut hanya untuk hiburan atau memeriahkan acara 17 Agustus tidak serta-merta mengubah hukum yang telah dijelaskan MUI.

Apa Alasan Pria Berpakaian Wanita Diharamkan MUI?

MUI mendasarkan penjelasannya pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari. Hadis tersebut menjadi dasar larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Menurut KH Abdul Muiz Ali, ketentuan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan seseorang dengan sengaja menyerupai lawan jenis dalam hal-hal yang menjadi kekhususan masing-masing.

Penjelasan serupa juga pernah dimuat dalam materi MUI sebelumnya. Dalam pembahasan mengenai perilaku menyerupai lawan jenis, MUI mengutip hadis riwayat Bukhari mengenai larangan laki-laki berpenampilan seperti perempuan dan perempuan berpenampilan seperti laki-laki. Karena itu, konteks acara tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan tersebut. Baik dilakukan dalam acara pribadi maupun kegiatan yang berlangsung di ruang publik, MUI menyatakan hukum tasyabbuh tersebut tetap berlaku.

Apakah Larangan Ini Khusus untuk Acara 17 Agustus?

Tidak. Penjelasan MUI tidak menyebut bahwa memakai pakaian lawan jenis baru menjadi haram ketika dilakukan saat 17 Agustus. Yang menjadi persoalan adalah tindakan menyerupai lawan jenisnya. Perayaan 17 Agustus hanya menjadi salah satu konteks yang sedang diperhatikan karena hal tersebut dinilai sering muncul dalam karnaval dan pawai Agustusan.

MUI menilai peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan aktivitas yang positif, menguatkan persatuan, berkontribusi untuk bangsa, serta meningkatkan rasa syukur atas kemerdekaan. Artinya, kegiatan karnaval dan perlombaan tetap dapat dilaksanakan, namun penyelenggara dan peserta diingatkan untuk tetap memperhatikan norma-norma agama, etika, ketertiban, serta peraturan yang berlaku.

MUI Fokus pada Fenomena Pria Berpakaian Wanita di Karnaval

Fenomena pria mengenakan pakaian wanita dalam karnaval atau pawai Agustusan bukanlah suatu hal yang baru. Dalam beberapa acara masyarakat, kostum unik sering kali digunakan untuk menarik perhatian dan menciptakan suasana yang lebih meriah. Namun, menurut MUI, inovasi dalam memeriahkan HUT RI tetap perlu memperhatikan batasan syariat.

MUI bahkan mengingatkan bahwa dalam konteks sosial saat ini, penggunaan busana lawan jenis dianggap berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan kampanye terkait gerakan LGBT. Pernyataan tersebut disampaikan oleh KH Abdul Muiz Ali dalam konteks pencegahan terhadap hal-hal yang menurut MUI bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.

Bukan Berarti Semua Kostum Karnaval Dilarang

Penting untuk dipahami bahwa penjelasan MUI tersebut tidak berarti semua penggunaan kostum atau pakaian unik dalam karnaval 17 Agustus dilarang. Yang menjadi masalah adalah ketika pakaian atau penampilan tersebut secara jelas masuk dalam kategori menyerupai lawan jenis. Oleh karena itu, masyarakat masih dapat merancang berbagai konsep kostum untuk merayakan HUT RI, misalnya:

  • pakaian bertema perjuangan kemerdekaan;
  • kostum pahlawan nasional;
  • pakaian adat daerah;
  • kostum profesi;
  • pakaian bertema budaya Nusantara;
  • kostum bertema lingkungan;
  • busana bernuansa merah putih;

atau konsep kreatif lain yang tidak melanggar norma agama dan kesopanan. Dengan pilihan ini, karnaval tetap dapat dilangsungkan dengan meriah tanpa harus mengadopsi konsep yang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi syariat.

MUI Juga Mengingatkan Soal Lomba 17 Agustus

Selain isu pakaian dalam karnaval, Komisi Fatwa MUI juga memberikan perhatian kepada mekanisme perlombaan yang biasanya diselenggarakan masyarakat selama bulan Agustus. MUI menyatakan bahwa mengadakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Perlombaan bahkan bisa menjadi sarana untuk melatih keahlian, kedisiplinan, sportivitas, dan memperkuat kebersamaan warga.

Namun, ada catatan tentang sumber hadiah. MUI mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi pemenang, karena mekanisme tersebut dianggap sebagai qimar atau perjudian. Sebagai alternatif, dana hadiah bisa berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta sebagai taruhan.

Tiga Hal yang Diingatkan MUI dalam Perayaan Agustusan

Dari penjelasan Komisi Fatwa MUI, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat ketika menyelenggarakan acara HUT RI.

1. Hindari pakaian yang menyerupai lawan jenis

Pria tidak dianjurkan untuk mengenakan busana yang secara khusus diperuntukkan bagi wanita dan sebaliknya. MUI menyatakan tindakan ini haram berdasarkan konsep tasyabbuh.

2. Pastikan karnaval tidak mengganggu pengguna jalan

Penyelenggara pawai juga diminta untuk memperhatikan rute dan pelaksanaan kegiatan agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

3. Hindari mekanisme lomba yang mengandung perjudian

Lomba Agustusan diperbolehkan, tetapi uang pendaftaran peserta tidak boleh dikumpulkan kemudian dijadikan sumber hadiah bagi pemenang apabila prosesnya mengandung unsur taruhan atau qimar.

Apa Itu Tasyabbuh dalam Islam?

Tasyabbuh secara sederhana dapat dipahami sebagai tindakan meniru pihak lain dalam sesuatu yang menjadi kekhasan miliknya. Dalam konteks pembahasan MUI kali ini, tasyabbuh merujuk kepada laki-laki yang sengaja berpenampilan atau mengenakan pakaian yang umumnya digunakan wanita, dan sebaliknya.

MUI sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa larangan menyerupai lawan jenis tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga bisa mencakup aspek penampilan dan perilaku tertentu yang menjadi kekhususan lawan jenis. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isu ini secara adil. Tidak setiap pakaian yang memiliki warna, model, atau bentuk tertentu secara otomatis masuk dalam kategori tasyabbuh. Yang menjadi perhatian adalah pakaian atau penampilan yang secara jelas merupakan kekhususan lawan jenis dalam konteks masyarakat setempat.

Apakah Pria Boleh Memakai Kostum Wanita hanya untuk Bersenang-Senang?

Menurut penegasan Komisi Fatwa MUI, alasan hiburan atau hanya sekadar bersenang-senang tidak membuat tindakan tersebut menjadi diperbolehkan jika pakaian yang digunakan termasuk busana lawan jenis. MUI menyatakan bahwa larangan ini berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk panggung hiburan dan jalan raya. Oleh karena itu, panitia acara 17 Agustus sebaiknya memilih konsep hiburan yang tetap kreatif tetapi tidak memaksa peserta untuk mengenakan pakaian lawan jenis.

Penting: Memahami Istilah “Fatwa MUI” Secara Tepat

Judul mengenai “Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus” banyak digunakan dalam pemberitaan karena substansi yang disampaikan adalah penegasan hukum haram dari Komisi Fatwa MUI.

Namun, berdasarkan publikasi resmi MUI yang tersedia pada 7 Agustus 2026, informasi tersebut disampaikan dalam bentuk penegasan Komisi Fatwa MUI melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa KH Abdul Muiz Ali, bukan sebagai dokumen fatwa baru dengan nomor khusus mengenai pakaian pria saat acara 17 Agustus. Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami bahwa MUI baru saja menerbitkan fatwa khusus HUT RI. Substansi hukum yang disampaikan berkaitan dengan prinsip larangan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis dalam syariat Islam.

Perayaan 17 Agustus Tetap Bisa Meriah dan Positif

Peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan momentum krusial untuk memperkuat kebersamaan masyarakat. Oleh karena itu, inovasi dalam merancang acara tidak harus diwujudkan melalui kostum yang mungkin memunculkan masalah terkait agama. Komunitas bisa memilih tema perjuangan, budaya, sejarah, olahraga, profesi, atau kreativitas lokal yang tetap menarik bagi audiens.

MUI sendiri mengingatkan agar momentum kemerdekaan diisi dengan kegiatan positif sebagai bentuk ungkapan syukur, termasuk memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. Dengan demikian, inti pesan yang disampaikan tidak hanya terkait larangan berpakaian, melainkan juga bagaimana masyarakat dapat merayakan kemerdekaan dengan tertib, positif, dan tetap menghormati nilai-nilai agama serta norma sosial.

Posting Komentar untuk " Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus"