Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan berpakaian saat mengikuti rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai wanita hukumnya haram dalam syariat Islam, termasuk ketika dilakukan dalam acara karnaval atau pawai 17 Agustus.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Menurutnya, mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas lawan jenis termasuk tindakan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis yang dilarang dalam Islam.

MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Dalam penjelasannya, KH Abdul Muiz Ali menyebut bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga ketika seseorang mengikuti kegiatan hiburan, panggung pertunjukan, karnaval, maupun pawai peringatan kemerdekaan.

MUI menegaskan bahwa pria tidak diperbolehkan mengenakan busana yang lazim digunakan wanita, begitu pula wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri khas laki-laki, apabila hal tersebut masuk dalam kategori menyerupai lawan jenis.

“Dalam syariat Islam, tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh hukumnya haram,” demikian penegasan Komisi Fatwa MUI.

Dengan demikian, alasan bahwa penggunaan pakaian tersebut hanya untuk hiburan atau memeriahkan acara 17 Agustus tidak serta-merta mengubah hukum yang telah dijelaskan MUI.

Apa Alasan Pria Berpakaian Wanita Diharamkan MUI?

MUI mendasarkan penjelasannya pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari. Hadis tersebut menjadi dasar larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Menurut KH Abdul Muiz Ali, ketentuan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan seseorang dengan sengaja menyerupai lawan jenis dalam hal-hal yang menjadi kekhususan masing-masing.

Penjelasan serupa juga pernah dimuat dalam materi MUI sebelumnya. Dalam pembahasan mengenai perilaku menyerupai lawan jenis, MUI mengutip hadis riwayat Bukhari mengenai larangan laki-laki berpenampilan seperti perempuan dan perempuan berpenampilan seperti laki-laki.

Karena itu, konteks acara tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan tersebut. Baik dilakukan dalam acara pribadi maupun kegiatan yang berlangsung di ruang publik, MUI menyatakan hukum tasyabbuh tersebut tetap berlaku.

Apakah Larangan Ini Khusus untuk Acara 17 Agustus?

Tidak.

Penjelasan MUI tidak menyebut bahwa memakai pakaian lawan jenis baru menjadi haram ketika dilakukan saat 17 Agustus. Yang menjadi persoalan adalah tindakan menyerupai lawan jenisnya.

Acara 17 Agustus hanya menjadi salah satu konteks yang sedang disoroti karena praktik tersebut dinilai kerap muncul dalam karnaval dan pawai Agustusan.

MUI menilai perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan kegiatan yang positif, memperkuat persatuan, berkontribusi kepada bangsa, serta meningkatkan rasa syukur atas kemerdekaan.

Artinya, kegiatan karnaval dan perlombaan tetap dapat dilakukan, tetapi penyelenggara dan peserta diingatkan agar tetap memperhatikan norma agama, etika, ketertiban, serta aturan yang berlaku.

MUI Soroti Fenomena Pria Berbusana Wanita di Karnaval

Fenomena pria mengenakan pakaian wanita dalam karnaval atau pawai Agustusan bukanlah hal baru. Dalam sejumlah kegiatan masyarakat, kostum unik memang kerap digunakan untuk menarik perhatian dan membuat suasana lebih meriah.

Namun, menurut MUI, kreativitas dalam memeriahkan HUT RI tetap perlu memperhatikan batasan syariat.

MUI bahkan mengingatkan bahwa dalam konteks sosial saat ini, penggunaan busana lawan jenis dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan kampanye yang berkaitan dengan gerakan LGBT. Pernyataan tersebut disampaikan KH Abdul Muiz Ali dalam konteks pencegahan terhadap hal-hal yang menurut MUI bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.

Bukan Berarti Semua Kostum Karnaval Dilarang

Penting untuk memahami bahwa penjelasan MUI tersebut bukan berarti seluruh penggunaan kostum atau pakaian unik dalam karnaval 17 Agustus dilarang.

Yang menjadi persoalan adalah ketika pakaian atau penampilan tersebut secara jelas masuk kategori menyerupai lawan jenis.

Karena itu, masyarakat masih dapat membuat berbagai konsep kostum untuk memeriahkan HUT RI, misalnya:

  • pakaian bertema perjuangan kemerdekaan;

  • kostum pahlawan nasional;

  • pakaian adat daerah;

  • kostum profesi;

  • pakaian bertema budaya Nusantara;

  • kostum bertema lingkungan;

  • busana bernuansa merah putih;

  • atau konsep kreatif lain yang tidak melanggar norma agama dan kesopanan.

Dengan pilihan tersebut, karnaval tetap dapat berlangsung meriah tanpa harus menggunakan konsep yang berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi syariat.

MUI Juga Ingatkan Soal Lomba 17 Agustus

Selain persoalan pakaian dalam karnaval, Komisi Fatwa MUI juga memberikan perhatian terhadap mekanisme perlombaan yang biasa digelar masyarakat selama bulan Agustus.

MUI menyatakan bahwa mengadakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Perlombaan bahkan dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, kedisiplinan, sportivitas, dan memperkuat kebersamaan warga.

Namun, terdapat catatan mengenai sumber hadiah. MUI mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi pemenang, karena mekanisme tersebut dinilai masuk kategori qimar atau perjudian.

Sebagai alternatif, dana hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta sebagai taruhan.

Tiga Hal yang Diingatkan MUI dalam Perayaan Agustusan

Dari penjelasan Komisi Fatwa MUI, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat ketika menggelar acara HUT RI.

1. Hindari pakaian yang menyerupai lawan jenis

Pria tidak dianjurkan mengenakan busana yang menjadi kekhususan wanita dan sebaliknya. MUI menyatakan tindakan tersebut haram berdasarkan konsep tasyabbuh.

2. Pastikan karnaval tidak mengganggu pengguna jalan

Penyelenggara pawai juga diminta memperhatikan rute dan pelaksanaan kegiatan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan raya.

3. Hindari mekanisme lomba yang mengandung perjudian

Lomba Agustusan diperbolehkan, tetapi uang pendaftaran peserta tidak boleh dikumpulkan kemudian dijadikan sumber hadiah pemenang apabila mekanismenya mengandung unsur taruhan atau qimar.

Apa Itu Tasyabbuh dalam Islam?

Tasyabbuh secara sederhana dapat dipahami sebagai tindakan menyerupai pihak lain dalam sesuatu yang menjadi kekhususannya.

Dalam konteks pembahasan MUI kali ini, tasyabbuh merujuk pada laki-laki yang sengaja berpenampilan atau menggunakan pakaian yang secara khusus lazim digunakan perempuan, dan sebaliknya.

MUI sebelumnya juga menjelaskan bahwa larangan menyerupai lawan jenis tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi dapat mencakup aspek penampilan dan perilaku tertentu yang menjadi kekhususan lawan jenis.

Karena itu, masyarakat perlu memahami persoalannya secara proporsional. Tidak setiap pakaian yang memiliki warna, model, atau bentuk tertentu otomatis masuk kategori tasyabbuh. Yang menjadi perhatian adalah pakaian atau penampilan yang secara jelas merupakan kekhususan lawan jenis dalam konteks masyarakat setempat.

Apakah Pria Boleh Memakai Kostum Wanita untuk Sekadar Lucu-Lucuan?

Menurut penegasan Komisi Fatwa MUI, alasan hiburan atau sekadar lucu-lucuan tidak membuat tindakan tersebut menjadi diperbolehkan apabila pakaian yang dikenakan termasuk busana lawan jenis.

MUI menyebut larangan tersebut berlaku di ruang privat maupun ruang publik, termasuk panggung hiburan dan jalan raya.

Karena itu, panitia acara 17 Agustus sebaiknya memilih konsep hiburan yang tetap kreatif tetapi tidak mengharuskan peserta memakai pakaian lawan jenis.

Penting: Memahami Istilah “Fatwa MUI” Secara Tepat

Judul mengenai “Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus” banyak digunakan dalam pemberitaan karena substansi yang disampaikan adalah penegasan hukum haram dari Komisi Fatwa MUI.

Namun, berdasarkan publikasi resmi MUI yang tersedia pada 7 Agustus 2026, informasi tersebut disampaikan dalam bentuk penegasan Komisi Fatwa MUI melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa KH Abdul Muiz Ali, bukan sebagai publikasi dokumen fatwa baru dengan nomor khusus mengenai pakaian pria saat acara 17 Agustus.

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami bahwa MUI baru saja menerbitkan fatwa khusus HUT RI. Substansi hukum yang disampaikan berkaitan dengan prinsip larangan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis dalam syariat Islam.

Perayaan 17 Agustus Tetap Bisa Meriah dan Positif

Peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan momentum penting untuk memperkuat kebersamaan masyarakat.

Karena itu, kreativitas dalam membuat acara tidak harus diwujudkan melalui kostum yang berpotensi menimbulkan persoalan keagamaan. Masyarakat dapat memilih tema perjuangan, budaya, sejarah, olahraga, profesi, atau kreativitas lokal yang tetap menarik bagi penonton.

MUI sendiri mengingatkan agar momentum kemerdekaan diisi dengan kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur, termasuk memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir.

Dengan demikian, pesan utama yang disampaikan bukan sekadar soal larangan berpakaian, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat merayakan kemerdekaan secara tertib, positif, dan tetap menghormati nilai agama serta norma sosial.

Posting Komentar untuk " Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus"