Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu karena Perilaku Tak Pantas
BANDAR SERI BEGAWAN — Sultan Negara Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah, menarik kembali gelar kehormatan kerajaan yang selama ini disandang oleh Pengiran Raabi’atul Adawiyyah, istri dari putranya, Pangeran Abdul Malik. Keputusan ini berlaku segera dan diumumkan kepada publik melalui tayangan televisi di Brunei pada malam Jumat, 7 Agustus 2026.
Gelar yang dicabut adalah “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, sebuah gelar kehormatan kerajaan yang diperoleh oleh istri putra Sultan. Pencabutan gelar tersebut dilakukan berdasarkan titah Sultan Hassanal Bolkiah dan disampaikan oleh Pemangku Grand Chamberlain, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali.
Keputusan mendadak ini segera menarik perhatian karena pengumuman mengenai penarikan gelar kerajaan terhadap anggota keluarga kerajaan merupakan hal yang jarang terjadi dan biasanya menarik perhatian besar di Brunei maupun negara-negara tetangga.
Pencabutan gelar secara langsung
Dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh media Brunei dan Malaysia, Pemangku Grand Chamberlain mengumumkan bahwa gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri yang sebelumnya dianugerahkan kepada Pengiran Raabi’atul Adawiyyah telah ditarik kembali dengan segera.
Alasan yang disampaikan secara resmi berkaitan dengan perilakunya. Menurut pengumuman tersebut, perilaku Pengiran Raabi’atul dinilai tidak layak sebagai pasangan anggota Kerabat Diraja Brunei, serta dianggap mencemarkan nama baik dan menunjukkan sikap tidak menghormati Sultan Brunei, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, dan keluarga kerajaan.
Namun, pihak istana tidak memberikan rincian mengenai tindakan atau insiden tertentu yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut. Oleh karena itu, berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai penyebab spesifiknya belum dapat dianggap sebagai fakta. Hal ini penting dicatat karena pengumuman resmi hanya menyebut kategori perilaku secara umum, tanpa merinci bentuk pelanggaran, waktu kejadian, atau apakah ada tindakan lain yang menyertai pencabutan gelar.
Siapa Pengiran Raabi’atul Adawiyyah?
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah adalah istri dari Pangeran Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah. Keduanya melangsungkan pernikahan kerajaan pada April 2015. Prosesi pernikahan diraja berlangsung di Brunei dengan rangkaian acara kerajaan, sementara akad nikah dilaksanakan pada 9 April 2015 dan upacara bersanding berlangsung pada 12 April di Istana Nurul Iman.
Setelah pernikahan tersebut, Raabi’atul dianugerahi gelar kehormatan Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah. Gelar tersebut bukanlah sekadar sebutan sosial. Dalam tata gelar kerajaan Brunei, “Pengiran Anak Isteri” merupakan gelar kehormatan yang dipakai untuk istri putra Sultan. Media Brunei dan Malaysia menjelaskan bahwa gelar tersebut berkaitan langsung dengan statusnya sebagai pasangan Pangeran Abdul Malik.
Menariknya, hingga beberapa pekan sebelum pencabutan gelar, Raabi’atul masih tercantum dalam berita resmi kerajaan dengan gelar tersebut. Dalam laporan resmi Pelita Brunei pada 16 Juli 2026, misalnya, Raabi’atul masih disebut sebagai “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah” ketika menghadiri acara kerajaan bersama Pangeran Abdul Malik. Hal ini menunjukkan bahwa pencabutan gelar pada awal Agustus merupakan perubahan yang sangat baru.
Pernah dikenal sebagai pembaca Al-Qur’an berprestasi
Sebelum bergabung dengan keluarga kerajaan, Raabi’atul Adawiyyah juga dikenal karena talentanya dalam membaca Al-Qur’an. Laporan SinarPlus mencatat bahwa ia pernah menang dalam kompetisi membaca Al-Qur’an pada tahun 2005 dan 2008. Ia juga tercatat memperoleh gelar Pembaca Al-Qur’an Terbaik saat mewakili Brunei dalam ajang Muslimah World 2013 di Indonesia.
Di luar bidang keagamaan, ia juga dilaporkan memiliki latar belakang dalam teknologi informasi. SinarPlus menyebut Raabi’atul memiliki sejumlah sertifikasi di bidang teknologi dan pernah bekerja sebagai analis data sistem serta pengajar teknologi informasi sebelum menikah dengan Pangeran Abdul Malik. Dengan demikian, penghapusan gelar kerajaan pada 2026 menjadi perubahan signifikan dalam status publiknya setelah lebih dari satu dekade menjadi anggota keluarga kerajaan melalui ikatan pernikahan.
Ikatan pernikahan dengan Pangeran Abdul Malik
Raabi’atul mengikatkan diri dalam pernikahan dengan Pangeran Abdul Malik pada April 2015 saat usianya baru 22 tahun. Pernikahan tersebut menjadi salah satu momen kerajaan yang menuai perhatian besar di Brunei. Dokumentasi resmi dari pemerintah Brunei merekam berbagai tradisi pernikahan kerajaan pasangan ini. Setelah pernikahan, Raabi’atul mulai menggunakan gelar Pengiran Anak Isteri secara resmi.
Pasangan ini kemudian dianugerahi anak. Catatan resmi kerajaan Brunei pada 2016, misalnya, mencatat kelahiran putri pertama mereka, Pengiran Anak Muthee’ah Raayatul Bolqiah, pada 2 Maret 2016. Laporan terbaru dari SinarPlus menyebutkan bahwa pasangan ini saat ini telah memiliki empat putri.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “perilaku tidak pantas”?
Inilah bagian yang hingga kini paling banyak dipertanyakan. Pernyataan resmi istana menyatakan bahwa perilaku Raabi’atul dianggap tidak sesuai dengan posisinya sebagai pasangan anggota keluarga kerajaan. Tindakan tersebut juga disebut mencemarkan nama baik serta tidak menghormati Sultan, Raja Isteri, dan kerabat kerajaan.
Namun, tidak ada penjelasan resmi mengenai tindakan spesifik yang dimaksud. Oleh karena itu, berbagai cerita yang menjamur di media sosial sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta. Beberapa unggahan anonim bahkan mengaitkan penghapusan gelar tersebut dengan berbagai tuduhan pribadi, tetapi tidak ada bukti publik yang cukup untuk memastikan klaim-klaim tersebut.
Dengan kata lain, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi saat ini, fakta yang dapat dipastikan hanya tiga hal:
- Gelar kerajaan Raabi’atul Adawiyyah telah dihapus.
- Penghapusan berlaku segera berdasarkan titah Sultan Hassanal Bolkiah.
Alasan resmi berkaitan dengan perilaku yang dianggap tidak pantas bagi pasangan kerabat kerajaan dan dianggap tidak menghormati keluarga kerajaan. Detail lebih lanjut belum diumumkan secara resmi.
Bukan berarti pernikahan otomatis berakhir
Penghapusan gelar juga perlu dibedakan dari status pernikahan. Pengumuman yang ada menyatakan bahwa gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” dicabut. Tidak ada keterangan dalam pengumuman tersebut yang menyatakan bahwa Pangeran Abdul Malik dan Raabi’atul Adawiyyah telah bercerai.
Oleh karena itu, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa penghapusan gelar secara otomatis berarti perceraian atau berakhirnya hubungan mereka. Penghapusan gelar adalah keputusan mengenai status dan penggunaan gelar kehormatan kerajaan, sedangkan status perkawinan adalah persoalan yang berbeda.
Perubahan status yang signifikan
Dampak paling jelas dari keputusan Sultan adalah perubahan kedudukan resmi Raabi’atul dalam istana. Sebelumnya, ia secara rutin disebut dengan gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” dalam berbagai publikasi resmi. Bahkan pada Juli 2026, hanya beberapa minggu sebelum keputusan tersebut, nama dan gelarnya masih tertulis dalam laporan resmi Pelita Brunei mengenai acara kerajaan.
Kini, gelar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Keputusan itu juga menunjukkan bahwa kedekatan seseorang dengan keluarga kerajaan tidak selalu menjamin gelar kehormatan akan dipertahankan. Dalam hal ini, Sultan menggunakan kekuasaannya untuk menarik kembali gelar yang dahulu telah diberikan kepada menantunya.
Mengapa keputusan ini menarik perhatian?
Brunei merupakan negara monarki di mana sistem kerajaan dan adat istiadatnya memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara. Sultan Hassanal Bolkiah telah memimpin Brunei sejak 1967 dan menjadi kepala negara sekaligus sosok sentral dalam pemerintahan. Pada 2026, Sultan juga akan merayakan ulang tahun ke-80 dan berbagai acara kenegaraan diadakan untuk memperingati masa pemerintahannya sebagai Sultan. Pelita Brunei terus memberitakan berbagai aktivitas resmi Sultan sepanjang Juli 2026.
Dalam konteks ini, keputusan untuk mencabut gelar seorang anggota keluarga kerajaan menjadi perhatian tersendiri. Lebih penting lagi, alasan yang dikemukakan secara resmi berkenaan dengan kehormatan, perilaku, dan penghormatan terhadap keluarga kerajaan. Ini menunjukkan bahwa gelar kerajaan bukan hanya simbol status, tetapi juga terkait dengan standar perilaku yang diharapkan dari individu yang menyandangnya.
Apa yang terjadi selanjutnya?
Saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah akan ada sanksi tambahan, perubahan terhadap status sosial lainnya, atau langkah lebih lanjut terhadap Raabi’atul Adawiyyah. Belum ada informasi resmi yang memberikan penjelasan mengenai apakah penghapusan tersebut akan menjadi keputusan permanen atau apakah terdapat mekanisme tertentu yang dapat memulihkan gelar tersebut di masa depan.
Yang sudah jelas adalah keputusan berlaku segera setelah diumumkan berdasarkan titah Sultan. Perhatian publik kini terutama tertuju pada apakah pihak istana akan memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan penghapusan gelar tersebut. Namun, sampai informasi terbaru yang tersedia, istana hanya mengungkap alasan secara umum tanpa menjabarkan insiden spesifik.

Posting Komentar untuk "Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu karena Perilaku Tak Pantas"