Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu karena Perilaku Tak Pantas
BANDAR SERI BEGAWAN — Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah, menarik kembali gelar kehormatan kerajaan yang selama ini disandang oleh Pengiran Raabi’atul Adawiyyah, istri putranya, Pangeran Abdul Malik. Keputusan tersebut berlaku seketika dan diumumkan kepada publik melalui siaran televisi di Brunei pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Gelar yang dicabut adalah “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, sebuah gelar kehormatan kerajaan yang diberikan kepada istri putra Sultan. Penarikan gelar tersebut dilakukan berdasarkan titah Sultan Hassanal Bolkiah dan disampaikan oleh Pemangku Grand Chamberlain, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali.
Keputusan mendadak tersebut langsung menjadi perhatian karena pengumuman mengenai pencabutan gelar kerajaan terhadap anggota keluarga kerajaan merupakan perkara yang jarang terjadi dan biasanya mendapat perhatian luas di Brunei maupun negara-negara tetangga.
Gelar dicabut secara langsung
Dalam pengumuman resmi yang dikutip media Brunei dan Malaysia, Pemangku Grand Chamberlain menyatakan bahwa gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri yang sebelumnya diberikan kepada Pengiran Raabi’atul Adawiyyah telah ditarik kembali dengan serta-merta.
Alasan yang disampaikan secara resmi berkaitan dengan perilakunya. Menurut pengumuman tersebut, perilaku Pengiran Raabi’atul dinilai tidak melayakkan dirinya sebagai pasangan anggota Kerabat Diraja Brunei, sekaligus disebut telah mencemarkan nama baik serta menunjukkan sikap tidak menghormati Sultan Brunei, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, dan keluarga kerajaan.
Namun, pihak istana tidak mengungkap secara rinci tindakan atau insiden tertentu yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut. Karena itu, berbagai spekulasi yang beredar di media sosial mengenai penyebab spesifiknya belum dapat dianggap sebagai fakta.
Hal ini penting dicatat karena pernyataan resmi hanya menyebut kategori perilaku secara umum, tanpa menjelaskan bentuk pelanggaran, kapan peristiwa tersebut terjadi, maupun apakah ada tindakan lain yang menyertai pencabutan gelar.
Siapa Pengiran Raabi’atul Adawiyyah?
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri dari Pangeran Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah.
Keduanya melangsungkan pernikahan kerajaan pada April 2015. Istiadat pernikahan diraja berlangsung di Brunei dengan rangkaian acara kerajaan, sementara akad nikah dilaksanakan pada 9 April 2015 dan upacara bersanding berlangsung pada 12 April di Istana Nurul Iman.
Setelah pernikahan tersebut, Raabi’atul memperoleh gelar kehormatan Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah.
Gelar itu bukan sekadar sebutan sosial. Dalam tata gelar kerajaan Brunei, “Pengiran Anak Isteri” merupakan gelar kehormatan yang digunakan untuk istri putra Sultan. Media Brunei dan Malaysia menjelaskan bahwa gelar tersebut berkaitan langsung dengan kedudukannya sebagai pasangan Pangeran Abdul Malik.
Menariknya, hingga beberapa pekan sebelum pencabutan gelar, Raabi’atul masih tercantum dalam pemberitaan resmi kerajaan dengan gelar tersebut.
Dalam laporan resmi Pelita Brunei pada 16 Juli 2026, misalnya, Raabi’atul masih disebut sebagai “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah” ketika menghadiri acara kerajaan bersama Pangeran Abdul Malik.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pencabutan gelar pada awal Agustus merupakan perubahan yang sangat baru.
Pernah dikenal sebagai pembaca Al-Qur’an berprestasi
Sebelum masuk ke keluarga kerajaan, Raabi’atul Adawiyyah juga pernah dikenal karena kemampuan membaca Al-Qur’an.
Laporan SinarPlus menyebut ia pernah memenangkan kompetisi membaca Al-Qur’an pada 2005 dan 2008. Ia juga disebut memperoleh gelar Pembaca Al-Qur’an Terbaik ketika mewakili Brunei dalam ajang Muslimah World 2013 di Indonesia.
Selain bidang keagamaan, ia juga dilaporkan memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi. SinarPlus menyebut Raabi’atul memiliki sejumlah sertifikasi teknologi dan pernah bekerja sebagai analis data sistem serta pengajar teknologi informasi sebelum menikah dengan Pangeran Abdul Malik.
Dengan demikian, pencabutan gelar kerajaan pada 2026 menjadi perubahan besar dalam status publiknya setelah lebih dari satu dekade menjadi bagian dari keluarga kerajaan melalui pernikahannya.
Pernikahan dengan Pangeran Abdul Malik
Raabi’atul menikah dengan Pangeran Abdul Malik pada April 2015 ketika dirinya berusia 22 tahun. Pernikahan tersebut menjadi salah satu acara kerajaan yang mendapat perhatian besar di Brunei.
Dokumentasi resmi pemerintah Brunei mencatat berbagai rangkaian adat pernikahan kerajaan pasangan tersebut. Setelah menikah, Raabi’atul secara resmi menggunakan gelar Pengiran Anak Isteri.
Pasangan tersebut kemudian dikaruniai anak. Catatan resmi kerajaan Brunei pada 2016, misalnya, mendokumentasikan kelahiran putri pertama mereka, Pengiran Anak Muthee’ah Raayatul Bolqiah, pada 2 Maret 2016. Laporan terbaru SinarPlus menyebut pasangan ini kini memiliki empat putri.
Apa sebenarnya yang dimaksud “perilaku tidak pantas”?
Inilah bagian yang hingga kini paling banyak dipertanyakan. Pernyataan resmi istana menyebut perilaku Raabi’atul dianggap tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai pasangan anggota keluarga kerajaan. Perilaku tersebut juga disebut mencemarkan nama baik serta tidak menghormati Sultan, Raja Isteri, dan kerabat kerajaan.
Namun, tidak ada penjelasan resmi mengenai tindakan spesifik yang dimaksud. Karena itu, berbagai cerita yang beredar di media sosial sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta. Sejumlah unggahan anonim bahkan mengaitkan pencabutan gelar tersebut dengan berbagai tuduhan pribadi, tetapi tidak ada bukti publik yang cukup untuk memastikan klaim-klaim tersebut.
Dengan kata lain, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi saat ini, fakta yang dapat dipastikan hanya tiga hal:
- Gelar kerajaan Raabi’atul Adawiyyah telah dicabut.
- Pencabutan berlaku serta-merta berdasarkan titah Sultan Hassanal Bolkiah.
- Alasan resmi berkaitan dengan perilaku yang dianggap tidak pantas bagi pasangan kerabat kerajaan dan dianggap tidak menghormati keluarga kerajaan.
Detail lebih jauh belum diumumkan secara resmi.
Bukan berarti pernikahan otomatis berakhir
Pencabutan gelar juga perlu dibedakan dari status pernikahan. Pengumuman yang tersedia menyatakan bahwa gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” ditarik kembali. Tidak ada keterangan dalam pengumuman tersebut yang menyatakan bahwa Pangeran Abdul Malik dan Raabi’atul Adawiyyah telah bercerai.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa pencabutan gelar secara otomatis berarti perceraian atau berakhirnya hubungan mereka.
Pencabutan gelar merupakan keputusan mengenai status dan penggunaan gelar kehormatan kerajaan, sedangkan status perkawinan merupakan persoalan yang berbeda.
Perubahan status yang signifikan
Dampak paling jelas dari keputusan Sultan adalah perubahan kedudukan resmi Raabi’atul dalam lingkungan kerajaan.
Sebelumnya, ia secara rutin disebut dengan gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” dalam berbagai publikasi resmi. Bahkan pada Juli 2026, hanya beberapa minggu sebelum keputusan tersebut, nama dan gelarnya masih muncul dalam laporan resmi Pelita Brunei mengenai acara kerajaan.
Kini, gelar tersebut tidak lagi berlaku. Keputusan itu juga menunjukkan bahwa kedekatan seseorang dengan keluarga kerajaan tidak selalu menjamin gelar kehormatan akan dipertahankan. Dalam kasus ini, Sultan menggunakan kewenangannya untuk menarik kembali gelar yang sebelumnya telah diberikan kepada menantunya.
Mengapa keputusan ini menarik perhatian?
Brunei merupakan negara monarki yang sistem kerajaan dan adat istiadatnya memiliki posisi penting dalam kehidupan kenegaraan.
Sultan Hassanal Bolkiah telah memerintah Brunei sejak 1967 dan menjadi kepala negara sekaligus figur sentral dalam pemerintahan. Pada 2026, Sultan juga memasuki usia ke-80 tahun dan berbagai acara kenegaraan digelar untuk memperingati ulang tahun pemerintahannya sebagai Sultan. Pelita Brunei masih memberitakan berbagai kegiatan resmi Sultan sepanjang Juli 2026.
Dalam konteks tersebut, keputusan terbuka untuk mencabut gelar seorang anggota keluarga kerajaan menjadi perhatian tersendiri.
Lebih penting lagi, alasan yang digunakan secara resmi menyangkut kehormatan, perilaku, dan penghormatan terhadap keluarga kerajaan. Ini menunjukkan bahwa gelar kerajaan bukan hanya simbol status, tetapi juga berkaitan dengan standar perilaku yang diharapkan dari orang yang menyandangnya.
Apa yang terjadi selanjutnya?
Untuk saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai apakah akan ada sanksi tambahan, perubahan terhadap status sosial lainnya, atau tindakan lebih lanjut terhadap Raabi’atul Adawiyyah.
Belum ada pula informasi resmi yang menjelaskan apakah pencabutan tersebut akan menjadi keputusan permanen atau apakah terdapat mekanisme tertentu yang dapat mengembalikan gelar tersebut di kemudian hari.
Yang sudah jelas adalah keputusan berlaku segera sejak diumumkan berdasarkan titah Sultan. Perhatian publik kini terutama tertuju pada apakah pihak istana akan memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan pencabutan gelar tersebut. Namun, hingga informasi terbaru yang tersedia, istana hanya mengungkap alasan secara umum tanpa menjabarkan insiden spesifik.

Posting Komentar untuk "Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu karena Perilaku Tak Pantas"