Keluarga Akui Sutrimo Kerja untuk Febrie: Berawal dari Tukang Bangunan

JAKARTA — Sosok Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang meninggal dunia di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, kembali menjadi sorotan. Keluarga kini mengungkap awal mula hubungan kerja Sutrimo dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, keluarga memastikan Sutrimo memang pernah bekerja bersama Febrie. Namun, keluarga tidak mengetahui secara pasti jabatan Sutrimo, termasuk apakah pria tersebut benar berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

Berawal dari Tukang Bangunan

Aan menjelaskan, hubungan kerja Sutrimo dengan Febrie bermula dari profesi Sutrimo sebagai tukang bangunan. Sutrimo disebut pernah mengerjakan pembangunan rumah milik Febrie.

Setelah pekerjaan pembangunan tersebut selesai, hubungan keduanya tidak berhenti. Febrie disebut merasa cocok dengan hasil pekerjaan Sutrimo sehingga kemudian mengajaknya untuk bekerja dan membantu berbagai keperluan.

“Lalu karena Pak Febrie cocok, terus diajak kerja ikut Pak Febrie,” kata Aan sebagaimana diberitakan detikJateng. Dari pekerjaan sebagai tukang bangunan, peran Sutrimo kemudian berkembang. Ia disebut tidak hanya menangani proyek tertentu, tetapi juga mengurus berbagai keperluan rumah milik Febrie.

Pekerjaannya antara lain memperbaiki bagian rumah, mengurus kebutuhan rumah tangga hingga melakukan pembayaran seperti listrik. Karena tugasnya yang beragam, keluarga menyebut Sutrimo menjadi salah satu orang yang dipercaya untuk menangani urusan rumah Febrie.

Keluarga Tak Tahu Pasti Status Sutrimo

Meski sudah lama bekerja bersama Febrie, keluarga Sutrimo ternyata tidak pernah mengetahui secara rinci jabatan yang disandangnya.

Aan menegaskan keluarga hanya mengetahui Sutrimo bekerja bersama Febrie. Mengenai sebutan sebagai karumga atau penjaga rumah, keluarga tidak dapat memastikan kebenarannya.

“Kalau itu betul. Cuma tentang apakah dia karumga atau bukan, keluarga nggak ada yang tahu,” ujar Aan.

Keterangan tersebut penting karena sejak kabar kematian Sutrimo beredar, pria asal Banyumas itu banyak disebut sebagai kepala rumah tangga atau penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Polisi sendiri pada tahap awal juga menyatakan masih mendalami informasi mengenai pekerjaan Sutrimo.

Sempat Berhenti, Kemudian Kembali Bekerja

Hubungan kerja Sutrimo dengan Febrie disebut berlangsung cukup lama. Namun, Sutrimo sempat berhenti bekerja selama sekitar dua tahun untuk bekerja di tempat lain.

Setelah itu, ia kembali bekerja bersama Febrie. Menurut keterangan keluarga melalui kuasa hukumnya, ketika Sutrimo mengalami sakit, biaya pengobatannya juga disebut pernah dibantu. Hal tersebut, menurut keluarga, juga terjadi ketika pandemi COVID-19.

Keterangan ini menggambarkan bahwa hubungan kerja keduanya bukan hubungan yang baru berlangsung menjelang kematian Sutrimo, melainkan sudah terjalin selama bertahun-tahun.

Keluarga Sutrimo Tidak Pernah Bertemu Langsung dengan Febrie

Meski Sutrimo bekerja cukup lama bersama Febrie, keluarga mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan mantan Jampidsus tersebut. Aan mengatakan anggota keluarga Sutrimo memang pernah datang ke Jakarta ketika Sutrimo sedang mengerjakan pembangunan rumah. Namun, tidak ada pertemuan langsung antara anggota keluarga dengan Febrie.

Bagi keluarga di kampung, Sutrimo hanya dikenal sebagai orang yang bekerja mengikuti Febrie, yang mereka ketahui sebagai seorang jaksa.

Dengan demikian, sebagian besar informasi mengenai pekerjaan Sutrimo selama di Jakarta diketahui keluarga dari cerita dan komunikasi Sutrimo sendiri.

Kematian Sutrimo Masih Menjadi Misteri

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta penyebab kematiannya.

Pada tahap awal, polisi menyatakan belum dapat memastikan apakah kematian Sutrimo berlangsung secara wajar atau terdapat unsur pidana. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi menyatakan tidak menemukan racun di tempat kejadian. Namun, sejumlah barang bukti tetap dibawa untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Keluarga Awalnya Menerima Kematian Sutrimo

Keluarga Sutrimo pada awalnya tidak langsung mencurigai kematiannya. Menurut Aan, ketika jenazah tiba di Banyumas, kondisi Sutrimo sudah dimandikan dan dikafani sehingga keluarga tidak melihat sesuatu yang dianggap mencurigakan.

Keluarga juga mengetahui Sutrimo memiliki riwayat penyakit gula. Informasi yang diterima keluarga menyebut kadar gula darahnya pernah sangat tinggi. Karena itu, pada awalnya kematian tersebut diterima sebagai sesuatu yang wajar dan jenazah langsung dimakamkan.

Namun, setelah sejumlah informasi dan pertanyaan mengenai kematian Sutrimo muncul, keluarga akhirnya mengambil langkah hukum.

Keluarga Akhirnya Melapor Polisi

Perkembangan kasus berubah pada awal Agustus. Keluarga Sutrimo mendatangi Polresta Banyumas dan membuat laporan terkait dugaan kematian tidak wajar.

Laporan keluarga tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya karena lokasi Sutrimo meninggal berada di wilayah Jakarta Selatan. Polresta Banyumas menyebut laporan keluarga dibuat pada 8 Agustus 2026 dan kemudian dikoordinasikan untuk ditangani Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya selanjutnya mengambil alih penanganan perkara tersebut. Pada 10 Agustus 2026, polisi menyatakan kasus kematian Sutrimo telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan bersama Polresta Banyumas dan menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana.

Namun, hingga 11 Agustus 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Fokus utama penyidik masih mencari penyebab pasti kematian Sutrimo.

Dalam laporan yang diterima polisi, dugaan yang dilaporkan mencakup pembunuhan atau pembunuhan berencana. Artinya, penyebutan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti polisi telah menyimpulkan bahwa Sutrimo pasti menjadi korban pembunuhan berencana.

24 Saksi Telah Diperiksa

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 24 saksi selama proses penyelidikan.

Pemeriksaan saksi diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi juga masih membuka kemungkinan memeriksa kembali pihak keluarga dan saksi lainnya untuk melengkapi penyidikan.

Makam Sutrimo Akan Diekshumasi

Langkah penting berikutnya adalah ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Banyumas. Polda Metro Jaya menjadwalkan ekshumasi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Polda Jawa Tengah juga disiapkan untuk membantu pengamanan dan pelaksanaan proses tersebut.

Ekshumasi diharapkan memberikan petunjuk medis mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah nantinya dapat menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan apakah kematian tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.

Hubungan dengan Febrie Masih Jadi Perhatian

Nama Febrie Adriansyah ikut terseret dalam perhatian publik karena Sutrimo disebut pernah bekerja bersamanya selama bertahun-tahun.

Namun, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi yang menyatakan Febrie terlibat dalam kematian Sutrimo. Polisi masih menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Tim hukum Febrie sebelumnya juga menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai kematian Sutrimo dan menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwenang.

Dengan demikian, hubungan kerja Sutrimo dengan Febrie merupakan fakta yang dikonfirmasi keluarga melalui kuasa hukumnya, sementara kaitan hubungan tersebut dengan kematian Sutrimo masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dari Tukang Bangunan Menjadi Orang Kepercayaan

Kisah pekerjaan Sutrimo menunjukkan perjalanan yang bermula dari pekerjaan teknis sebagai tukang bangunan. Ia disebut pertama kali mengenal Febrie ketika mengerjakan pembangunan rumah.

Setelah pekerjaan selesai, keahliannya membuat Sutrimo dipercaya untuk mengerjakan berbagai pekerjaan lain. Perannya kemudian berkembang dari pekerja bangunan menjadi orang yang menangani sejumlah urusan rumah dan proyek milik Febrie.

Namun, di tengah perhatian publik terhadap hubungan tersebut, satu hal yang masih belum terjawab adalah bagaimana sebenarnya rangkaian kejadian yang menyebabkan Sutrimo meninggal pada 23 Juli 2026.

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik. Ekshumasi yang dijadwalkan 12 Agustus menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap penyebab kematian secara ilmiah.

Posting Komentar untuk " Keluarga Akui Sutrimo Kerja untuk Febrie: Berawal dari Tukang Bangunan"