Purbaya Respons Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT TPL
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara setelah dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Dua pegawai DJP berinisial BP dan SR tersebut merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi nilai ekspor dan transaksi produk pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi. Penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai sekitar Rp2 triliun, meski angka tersebut masih menunggu penghitungan resmi dari tim auditor.
Purbaya: Kasus Lama yang Terus Berkembang
Purbaya menyebut perkara yang menyeret dua pegawai DJP tersebut bukan kasus yang baru muncul. Menurut dia, perkara tersebut merupakan kasus lama yang terus berkembang sampai akhirnya mengarah pada proses hukum terhadap aparat pajak.
“Oh ini kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang, berkembang, tertangkap kayak yang itu ya. Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100%,” ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa upaya membersihkan institusi perpajakan dari praktik penyimpangan tidak dapat dilakukan secara instan.
Meski demikian, Purbaya memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Ke depan nggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kemenkeu Tetap Beri Pendampingan, tetapi Tak Intervensi
Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan kepada dua pegawai tersebut sesuai hak mereka sebagai aparatur sipil negara.
Namun, pendampingan tersebut bukan berarti pemerintah akan mencampuri penyidikan ataupun persidangan.
“Saya nggak ikut campur. Kita biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan,” kata Purbaya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan memilih menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.
Direktorat Jenderal Pajak juga menyatakan akan bersikap kooperatif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan status kepegawaian BP dan SR akan ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian dan disiplin, dengan tetap memperhatikan proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
Siapa Dua Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka?
Kejaksaan Agung belum membuka identitas lengkap kedua tersangka dan menggunakan inisial BP dan SR. Keduanya diketahui memiliki posisi sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di lingkungan DJP.
Dalam penyidikan, BP dikaitkan dengan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.
Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya ketika melakukan penelaahan terhadap dokumen pemeriksaan pajak. Mereka disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Modus Dugaan Korupsi: Underinvoicing dan Transfer Pricing
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut transaksi ekspor pulp serta hubungan perdagangan dengan perusahaan afiliasi.
Menurut Kejaksaan Agung, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi dengan metode underinvoicing, yaitu melaporkan nilai transaksi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan penyidik adalah klasifikasi produk dalam dokumen ekspor. Produk yang diekspor dari Indonesia disebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp, yang mempunyai nilai jual lebih tinggi.
Perbedaan klasifikasi tersebut diduga berdampak langsung terhadap nilai transaksi yang dilaporkan dan pada akhirnya berpengaruh terhadap besaran kewajiban pajak perusahaan.
Dalam bahasa sederhana, apabila suatu produk bernilai lebih tinggi dilaporkan sebagai produk dengan nilai lebih rendah, dasar perhitungan transaksi dan kewajiban perpajakan yang terkait juga dapat menjadi lebih kecil.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan praktik tersebut berkaitan dengan transaksi PT TPL dan perusahaan afiliasinya dalam rentang 2008 hingga 2025.
Dugaan Manipulasi Juga Menyangkut Penjualan Lokal
Penyidikan tidak hanya menyoroti transaksi ekspor. Kejaksaan Agung juga menyebut adanya dugaan pelaporan penjualan lokal produk pulp pada periode 2018–2025 sebagai High Alpha Pulp, sementara produk tersebut disebut sebenarnya merupakan dissolving pulp.
Dengan adanya perbedaan pelaporan produk dan nilai transaksi, penyidik menduga penerimaan pajak badan yang semestinya masuk ke kas negara menjadi lebih rendah.
Dari sinilah perkara tersebut kemudian tidak sekadar dipandang sebagai persoalan administrasi perpajakan, tetapi masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi karena penyidik menemukan dugaan keterlibatan aparat negara dan pemberian uang.
Kejagung Sudah Periksa 111 Saksi
Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa sekitar 111 orang saksi, termasuk ahli, serta mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Setelah melakukan ekspose perkara, penyidik kemudian menetapkan BP dan SR sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kerugian Negara Rp2 Triliun Masih Sementara Angka Rp2 triliun menjadi salah satu perhatian terbesar dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung menyebut angka tersebut sebagai nilai kerugian keuangan negara sementara berdasarkan hasil penyidikan. Penghitungan final masih dilakukan oleh tim auditor. Artinya, angka Rp2 triliun belum dapat diperlakukan sebagai angka final yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu komponen penting untuk memperjelas nilai kerugian negara dalam proses hukum.
Mengapa Kasus Ini Disebut Transfer Pricing?
Transfer pricing pada dasarnya berkaitan dengan penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau afiliasi.
Dalam praktik bisnis internasional, transaksi dengan perusahaan afiliasi bukanlah sesuatu yang otomatis ilegal. Persoalan muncul ketika harga atau nilai transaksi diduga direkayasa sehingga laba dan kewajiban pajak di suatu yurisdiksi menjadi lebih rendah dari yang semestinya.
Dalam perkara PT TPL, Kejaksaan Agung menduga terdapat pola pelaporan produk dengan klasifikasi yang memiliki nilai pasar lebih rendah sehingga nilai transaksi yang dilaporkan ikut turun.
Karena transaksi tersebut berkaitan dengan perusahaan afiliasi, penyidik kemudian mengusutnya dalam konteks dugaan transfer pricing dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Respons Ditjen Pajak: Hormati Proses Hukum
DJP menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. DJP juga memastikan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“DJP akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inge Diana Rismawanti. Untuk status kepegawaian BP dan SR, DJP mengatakan akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku.
Namun, keputusan administratif tersebut tetap harus mempertimbangkan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
DJP juga menegaskan komitmen untuk memperkuat integritas, pengawasan internal, dan profesionalisme pegawai. Setiap pelanggaran yang nantinya terbukti dilakukan pegawai akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
PT TPL dalam Sorotan
Kasus ini menambah panjang sorotan terhadap PT Toba Pulp Lestari, perusahaan yang bergerak di sektor pulp dan kehutanan.
Sebelum perkara terbaru ini, isu perpajakan yang berkaitan dengan industri pulp Indonesia juga pernah menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil. Transparency International Indonesia pada 2020, misalnya, pernah menyoroti dugaan pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak dalam ekspor pulp Indonesia.
Namun, penting untuk membedakan laporan atau dugaan yang muncul pada masa lalu dengan perkara pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung saat ini. Proses hukum terhadap kasus terbaru masih berjalan dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Dalam laporan keuangan interimnya per 31 Maret 2026, PT TPL juga mencatat berbagai aspek perpajakan perusahaan, termasuk surat keputusan pengembalian pajak pendahuluan. Dokumen perusahaan tersebut menunjukkan bahwa urusan perpajakan TPL memiliki rangkaian administrasi dan pemeriksaan yang kompleks.
Apa Arti Kasus Ini bagi Reformasi Perpajakan?
Kasus dua pegawai pajak tersebut memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar penetapan dua tersangka.
Pertama, perkara ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam pemeriksaan wajib pajak besar, terutama perusahaan yang melakukan transaksi lintas negara dan berhubungan dengan pihak afiliasi.
Kedua, kasus ini memperlihatkan bahwa kualitas pemeriksaan pajak tidak hanya bergantung pada sistem digital, tetapi juga pada integritas pejabat yang melakukan pemeriksaan, menelaah dokumen, dan mengambil keputusan.
Ketiga, perkara tersebut menjadi ujian bagi upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Jika manipulasi nilai transaksi dapat menyebabkan pajak yang seharusnya diterima negara berkurang, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh APBN, tetapi juga oleh wajib pajak lain yang menjalankan kewajiban secara patuh.
Karena itu, pesan Purbaya agar pegawai pajak tidak bermain-main menjadi relevan. Pengawasan eksternal oleh aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor yang dapat mempersempit ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Publik Menunggu Pengembangan Tersangka
Untuk saat ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan dua pegawai DJP, yakni BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung dan penghitungan kerugian negara belum final. Karena itu, perkembangan berikutnya akan menentukan apakah penyidik menemukan bukti tambahan mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Di sisi lain, status hukum setiap pihak tetap harus dibedakan. Penetapan tersangka terhadap BP dan SR merupakan hasil proses penyidikan, sementara pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara belum otomatis dapat dianggap bersalah sebelum ada penetapan hukum berdasarkan bukti dan proses peradilan.
Purbaya Pilih Tidak Intervensi
Respons Purbaya memperlihatkan dua pesan sekaligus: pemerintah mengakui masih adanya celah integritas di tubuh aparat perpajakan, tetapi pada saat yang sama tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut pembersihan institusi dari oknum bermasalah tidak mungkin menghasilkan kondisi “bersih 100 persen” secara instan. Namun, pengawasan yang semakin ketat diharapkan membuat ruang bagi pegawai yang menyalahgunakan kewenangan semakin sempit.
Bagi masyarakat, perkara PT TPL kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor perpajakan: apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh rangkaian transaksi, memastikan nilai kerugian negara secara akurat, menelusuri aliran uang, dan membawa seluruh pihak yang terbukti terlibat ke hadapan hukum.
Sementara itu, bagi DJP, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan wajib pajak tidak hanya dibangun melalui pelayanan dan digitalisasi, tetapi juga melalui integritas setiap aparat yang menjalankan kewenangan negara.

Posting Komentar untuk " Purbaya Respons Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT TPL"