Aksi Peletakan Batu di Atas Rel Ganggu Laju Kereta di Tulungagung
Tulungagung – Perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sempat terganggu setelah ditemukan batu yang sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal (OTK). Insiden tersebut terjadi di jalur antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut pada Minggu, 20 September 2026.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel bukan sekadar mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penumpang, masinis, petugas, dan masyarakat di sekitar jalur.
Batu Ditemukan di KM 147+7/9
Gangguan diketahui sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Benda asing tersebut diketahui setelah masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya batu yang berada di atas jalur rel. Berdasarkan informasi KAI, batu tersebut diduga sengaja diletakkan oleh orang tidak dikenal.
Setelah mengetahui adanya benda yang menghalangi jalur, masinis segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas stasiun terdekat. Laporan kemudian ditindaklanjuti agar jalur dapat segera diperiksa dan perjalanan kereta kembali berlangsung dengan aman.
Petugas Langsung Bersihkan Jalur
KAI Daop 7 Madiun segera berkoordinasi dengan petugas keamanan di Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan menyingkirkan batu yang berada di atas rel. Berdasarkan laporan penanganan di lapangan, batu berhasil disingkirkan dan jalur kemudian dinyatakan aman untuk kembali digunakan.
Penanganan cepat tersebut dilakukan karena keberadaan benda asing di jalur rel dapat menimbulkan risiko terhadap perjalanan kereta api yang melintas.
Dua Perjalanan KA Terdampak
Akibat aksi peletakan batu tersebut, dua perjalanan kereta api mengalami gangguan, yakni:
- KA 302 (KA Barang Parcel Tengah)
- PLB 269B atau KA Matarmaja
KAI tidak menyebut adanya korban dalam kejadian tersebut. Gangguan dapat ditangani setelah benda yang berada di atas rel berhasil disingkirkan. Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana benda yang tampak sederhana seperti batu dapat berdampak terhadap operasional transportasi massal berbasis rel.
KAI Sebut Aksi Ini Sangat Membahayakan
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan bagian dari infrastruktur transportasi yang digunakan masyarakat luas. Menurut KAI, tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel tidak hanya dapat menimbulkan kerugian operasional, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik.
KAI juga menyebut aksi peletakan batu atau benda asing di jalur rel cukup sering terjadi di wilayah Daop 7 Madiun. Karena itu, masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api diminta ikut mengawasi kondisi lingkungan di sekitar rel.
Pelaku Bisa Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
KAI mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman pidana mulai dari tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara, sesuai ketentuan yang diterapkan. Ancaman tersebut menunjukkan bahwa tindakan mengganggu jalur kereta api tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa. Gangguan terhadap jalur yang digunakan kereta api dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan dampak besar.
Mengapa Batu di Rel Berbahaya?
Kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan yang melintas di jalan raya. Kereta memiliki bobot yang sangat besar dan bergerak pada jalur khusus sehingga kemampuan untuk menghindari benda yang berada di depannya sangat terbatas.
Karena itu, benda yang sengaja diletakkan di atas rel dapat menjadi ancaman, terutama apabila ditemukan ketika kereta sudah berada dalam jarak dekat. Selain risiko terhadap keselamatan perjalanan, benda asing di jalur rel juga dapat menyebabkan gangguan operasional, keterlambatan perjalanan, pemeriksaan tambahan, serta kerusakan pada sarana maupun prasarana apabila terjadi benturan.
Masyarakat Diminta Tidak Beraktivitas di Jalur Rel
KAI mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Warga yang melihat orang melakukan tindakan mencurigakan di sekitar rel juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan. Informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada petugas KAI terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena jalur kereta api membentang di berbagai wilayah dan tidak seluruh bagian lintasan dapat diawasi petugas secara terus-menerus.
KAI Tekankan Keselamatan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Insiden di Tulungagung menjadi pengingat bahwa keamanan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada masinis dan petugas KAI. Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel juga memiliki peran dalam menjaga agar tidak terjadi tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Pelaporan lebih awal terhadap aktivitas mencurigakan dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan sebelum sebuah gangguan berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
Kesimpulan
Aksi peletakan batu di atas rel terjadi di KM 147+7/9 antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Tulungagung, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Batu tersebut ditemukan setelah dilaporkan oleh masinis KA 302.
Gangguan tersebut berdampak pada KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja). Petugas KAI kemudian melakukan pemeriksaan dan membersihkan jalur sehingga perjalanan dapat kembali dilanjutkan. KAI menegaskan bahwa peletakan batu atau benda asing di atas rel merupakan tindakan berbahaya sekaligus pelanggaran hukum. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran tertentu yang membahayakan atau merusak sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai pidana hingga 15 tahun penjara.
Masyarakat di sekitar jalur rel pun diminta ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas KAI atau Contact Center 121.

Posting Komentar untuk " Aksi Peletakan Batu di Atas Rel Ganggu Laju Kereta di Tulungagung"