BI Menyatakan Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya-Perry Masih Sah Digunakan
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang kertas Rupiah yang dicetak dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia tetap sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini dibuat mengikuti banyaknya diskusi di media sosial mengenai uang Rupiah yang memiliki tandatangan dua pejabat tersebut. Uang ini telah menarik perhatian publik dan kolektor setelah Purbaya dan Perry tidak lagi menjabat di posisi yang tercantum pada uang tersebut.
BI memastikan bahwa pergantian pejabat tidak secara otomatis membuat uang yang sudah dicetak dan beredar menjadi tidak berlaku. Uang tersebut tetap memiliki fungsi dan nilai yang sesuai dengan nominal yang tertera.
Uang Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry masih Diterima
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan bahwa uang Rupiah yang dicetak pada tahun 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI adalah uang yang dihasilkan melalui proses pencetakan resmi. Karena itu, uang ini tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh area Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki uang tersebut tidak perlu merasa khawatir saat menggunakannya dalam transaksi sehari-hari. Perubahan posisi pejabat yang terjadi setelah uang tersebut dicetak tidak mempengaruhi keabsahan Rupiah yang sudah ada.
Bukan Uang Baru, Melainkan Cetakan Tahun 2026
Salah satu hal yang penting untuk dimengerti adalah perbedaan antara Tahun Emisi (TE) dan tahun cetak. Uang yang banyak dibicarakan adalah Rupiah pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan tahun cetak 2026. Dengan demikian, uang ini bukanlah desain baru yang dikeluarkan secara khusus karena adanya perubahan pejabat.
Tahun cetak menunjukkan saat uang tersebut diproduksi, sedangkan desain dan karakteristik uang tersebut mengacu pada Tahun Emisi 2022. Pencantuman tanda tangan pejabat pada uang terkait dengan pejabat yang menjabat saat proses penetapan dan produksinya berlangsung.
Alasan Tanda Tangan Purbaya dan Perry Tercetak di Uang
Penempatan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah memiliki dasar hukum yang jelas. BI menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf d dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan mekanisme ini, uang yang dicetak ketika Purbaya dan Perry masih menjabat tetap dapat menampilkan tanda tangan mereka berdua meskipun ada pergantian pejabat setelahnya. Hal ini adalah konsekuensi dari proses produksi uang yang tidak otomatis harus dihentikan atau ditarik hanya karena adanya perubahan pejabat.
Perubahan Pejabat Tidak Memengaruhi Status Keabsahan Rupiah
Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo kini tidak menjabat lagi pada posisi yang tertera di uang tersebut. Posisi Menteri Keuangan saat ini diisi oleh Suahasil Nazara, sedangkan posisi Gubernur BI kini dipegang oleh Destry Damayanti. Namun, perubahan ini tidak berdampak pada status hukum uang Rupiah yang telah dicetak dan beredar.
BI menegaskan bahwa tanda tangan pada uang tidak menunjukkan masa berlaku uang tersebut mengikuti masa jabatan dari pejabat yang mengesahkannya. Selama uang tersebut tidak dicabut atau ditarik dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada, uang itu masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Nilainya Tetap Mengacu pada Nominal yang Tertera. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, juga menekankan bahwa keberadaan uang yang ditandatangani oleh Purbaya dan Perry tidak mengubah nilai nominalnya. Jika masyarakat memiliki uang pecahan Rp100.000, maka nilai penggunaan tetap Rp100.000. Kelangkaan atau minat dari para kolektor tidak memengaruhi nilai resmi uang tersebut sebagai alat pembayaran.
Dengan kata lain, uang yang dianggap menarik sebagai koleksi tidak secara otomatis meningkatkan nilai saat bertransaksi.
Mengapa Diminati Kolektor?
Uang yang ditandatangani oleh Purbaya dan Perry kini menjadi sorotan bagi para kolektor karena kedua pejabat tersebut sudah tidak lagi menjabat. Apalagi, masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan relatif singkat, sehingga banyak orang beranggapan uang dengan tandatangannya dapat menjadi barang koleksi.
Fenomena ini termasuk dalam kategori numismatik, yaitu kegiatan mengoleksi serta mempelajari mata uang. Nilai koleksi suatu uang dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti kondisi fisik, tahun penerbitan, jumlah yang beredar, nomor seri, kesalahan dalam pencetakan, serta minat dari para kolektor. Namun, faktor-faktor tersebut tidak sama dengan nilai nominal resmi yang ditetapkan untuk uang.
Bank Indonesia menegaskan bahwa jika uang tersebut masih berlaku, maka nilai dan fungsinya sebagai alat pembayaran akan tetap sesuai dengan nominal yang tertera.
Apakah Harus Disimpan Karena Dianggap Langka?
Masyarakat pada dasarnya tidak diharuskan untuk menyimpan uang tersebut hanya karena memiliki tanda tangan dari pejabat yang tidak lagi menjabat. Uang tersebut masih dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa seperti Rupiah lainnya selama memenuhi syarat keaslian dan kondisi yang berlaku. Bagi para kolektor, menjadikan uang tersebut bagian dari koleksi adalah pilihan pribadi. Sedangkan bagi masyarakat umum, tidak ada perubahan fungsi uang tersebut sebagai alat pembayaran.
Jangan Salah Pahami Nilai Koleksi
Diskusi tentang uang bertanda tangan Purbaya dan Perry juga menyoroti pentingnya membedakan antara nilai nominal, nilai transaksi, dan nilai koleksi. Nilai nominal adalah angka yang tertera pada uang. Untuk pecahan Rp100.000, nilai nominalnya adalah Rp100.000.
Sementara itu, nilai koleksi adalah harga yang mungkin ditawarkan oleh kolektor berdasarkan seberapa langka dan kondisi tertentu. Nilai koleksi tidak secara otomatis ditetapkan atau dijamin oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, jika ada orang yang menawarkan uang tersebut dengan harga jauh melebihi nominal, masyarakat perlu mengerti bahwa harga itu adalah untuk transaksi koleksi dan bukan perubahan nilai resmi Rupiah.
Bank Indonesia Pastikan Rupiah Tetap Sah Digunakan
Fenomena uang bertanda tangan Purbaya dan Perry pada akhirnya tidak mengubah status Rupiah sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia telah menegaskan bahwa uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang diproduksi sesuai dengan prosedur dan memiliki tanda tangan pejabat yang menjabat saat itu tetap sah untuk digunakan di Indonesia.
Masyarakat juga tidak perlu menarik atau menukarkan uang tersebut hanya karena ada pergantian jabatan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Sebagai kesimpulan, tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo pada uang Rupiah tidak menjadikan uang tersebut kedaluwarsa setelah mereka tidak lagi menjabat. Selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, Rupiah tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran dan nilainya tetap sesuai dengan nominal yang terpampang.

Posting Komentar untuk " BI Menyatakan Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya-Perry Masih Sah Digunakan"