Jurus 'Tendangan Tanpa Bayangan' Terungkap di Sidang Kuota Haji
Jakarta — Istilah "jurus tendangan tanpa bayangan" muncul sebagai salah satu sorotan dalam pengadilan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Ungkapan ini dibagikan oleh Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dari Kementerian Agama (Kemenag), saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 24 September 2026.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan khusus makna dari istilah itu setelah memutar sebuah rekaman rapat virtual yang dihadiri oleh Hilman. Di dalam rekaman tersebut, Hilman sebelumnya menyampaikan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jemaah haji T-0. Selama persidangan, Hilman mengakui bahwa ia pernah menggunakan istilah "tendangan tanpa bayangan". Namun, ia mengklarifikasi bahwa istilah ini tidak hanya berhubungan dengan jemaah T-0, tetapi lebih luas mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan penyelenggaraan haji.
Apa Arti "Tendangan Tanpa Bayangan"?
Istilah ini pertama kali mendapat perhatian di dalam sidang ketika jaksa KPK mengkonfirmasi rekaman rapat yang menunjukkan diskusi mengenai temuan yang diungkapkan oleh BPK. Jaksa mengajukan pertanyaan kepada Hilman berkaitan dengan pernyataannya dalam rekaman yang mencakup "jurus tendangan tanpa bayangan". Hilman mengonfirmasi kembali pernyataan tersebut.
Ia kemudian memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut dipakai dalam konteks evaluasi pelaksanaan haji dan penemuan yang diangkat oleh BPK. Menurut pandangannya, hasil pemeriksaan BPK mencakup berbagai masalah, mulai dari pengelolaan hingga prosedur dalam penyelenggaraan haji. Hilman menjelaskan bahwa istilah "tendangan tanpa bayangan" digunakan untuk mencerminkan harapannya agar masalah yang ditemukan tidak terjadi lagi dalam penyelenggaraan haji yang akan datang.
Berkaitan dengan Jemaah T-0
Dalam sidang sebelumnya, istilah "tendangan tanpa bayangan" juga dihubungkan dengan jemaah T-0, yaitu individu yang dapat melaksanakan ibadah haji tanpa melewati masa tunggu seperti jemaah lainnya. Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, dalam sidang tanggal 15 September 2026, menjelaskan bahwa istilah tersebut timbul dalam konteks membahas upaya pemenuhan kuota haji yang belum terisi.
Menurut Subhan, ada calon jemaah yang sudah mendapatkan kesempatan untuk berangkat tetapi tidak dapat membayar biaya haji. Karena itu, diperlukan untuk mengisi kekosongan kuota agar semua kuota Indonesia dapat terisi. Namun, Subhan juga menjelaskan bahwa BPK menemukan jemaah yang berangkat tidak mengikuti urutan antrean. Situasi ini disebutkan sebagai salah satu temuan dalam pemeriksaan BPK pada tahun 2023.
"Jadi [temuan] yang [berangkat haji] tidak sesuai urutan. Yang tidak sesuai dengan urutan, lompat ke atas itu, memang jadi temuan BPK," ungkap Subhan dalam persidangan.
Hilman Sebut Tidak Hanya T-0
Di sidang 24 September, jaksa kembali mempelajari makna istilah tersebut kepada Hilman. Jaksa menanyakan apakah "tendangan tanpa bayangan" secara spesifik berarti masalah jemaah T-0. Hilman menyangkal bahwa istilah tersebut hanya ditujukan untuk T-0. Dia menyatakan bahwa istilah itu lebih luas, mencakup keseluruhan proses untuk memastikan penyelenggaraan haji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hilman mencatat bahwa temuan BPK pada saat itu sangat bervariasi, dari masalah pengelolaan hingga prosedur. Oleh karena itu, istilah yang digunakannya dimaksudkan untuk menggambarkan harapan agar masalah serupa tidak terulang.
Temuan BPK pada 2023
Jaksa kemudian memastikan kepada Hilman mengenai tahun temuan tersebut. Hilman mengkonfirmasi bahwa penemuan berkaitan dengan T-0 yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penyelenggaraan haji tahun 2023. Dalam sidang, jaksa kembali mengonfirmasi apakah pada 2023 terdapat jemaah T-0. Hilman mengakui adanya penemuan itu.
Masalah ini selanjutnya menjadi bagian dari diskusi mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Apa Itu Jemaah T-0?
Secara umum, istilah T-0 dalam konteks ini merujuk pada jemaah yang memiliki kesempatan untuk berangkat haji tanpa harus menunggu lama seperti jemaah yang berada di antrean reguler. Keberadaan jemaah T-0 menarik perhatian karena proses pemberangkatan haji berkaitan erat dengan urutan nomor dan daftar tunggu.
Dalam kesaksiannya, Subhan menjelaskan bahwa salah satu masalah yang ditemukan oleh BPK adalah adanya jemaah yang berangkat tidak sesuai dengan urutan. Dengan kata lain, ada jemaah yang posisinya dianggap "melompat" dalam antrean. Meskipun demikian, keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian kasus ini. Arti dan konteks dari setiap tindakan akan dievaluasi berdasarkan total alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus Kuota Haji yang Menyita Perhatian Yaqut
Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai terdakwa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Jaksa mengklaim kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Jumlah ini menjadi bagian dari dakwaan yang saat ini sedang dibahas di persidangan.
Dalam dakwaan, isu mengenai kuota tambahan juga dihubungkan dengan pengisian kuota haji khusus yang melibatkan jemaah T-0 dan jemaah dengan masa tunggu tertentu, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Sidang Juga Membahas Pernyataan Hilman
Selain istilah "tendangan tanpa bayangan", persidangan pada 24 September juga dilakukan dengan perdebatan mengenai keterangan Hilman yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hilman pernah menyatakan kebingungan mengenai beberapa keterangan yang dinyatakan dalam BAP saat diajukan pertanyaan oleh jaksa. Situasi ini menyebabkan majelis hakim mempertanyakan konsistensi saksi karena Hilman mengakui tanda tangannya tetapi meragu terhadap isi keterangan yang terdaftar.
Masalah ini menunjukkan bahwa persidangan tidak hanya memeriksa substansi distribusi kuota haji, tetapi juga mencocokkan pernyataan para saksi dengan dokumen pemeriksaan, catatan rapat, dan bukti lain yang diajukan oleh jaksa.
Kuota Haji dan Permasalahan Antrean
Diskusi mengenai T-0 menjadi signifikan karena sistem kuota haji Indonesia berkaitan dengan jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan setiap tahunnya serta panjangnya daftar tunggu. Dalam situasi tertentu, kuota yang tidak terpakai dapat menimbulkan masalah jika calon jemaah yang mendapatkan kesempatan tidak dapat melakukan pembayaran penuh.
Namun, proses pengisian kuota tetap harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Temuan BPK yang disebutkan dalam persidangan menunjukkan adanya masalah terkait jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan urutan pada penyelenggaraan haji 2023. Oleh karena itu, istilah "tendangan tanpa bayangan" dalam persidangan menjadi sarana bagi jaksa untuk menyelidiki bagaimana mekanisme pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah dilakukan dalam periode tersebut.
Perkara Masih Berlanjut di Pengadilan
Kasus tuduhan korupsi terkait kuota haji untuk tahun 2023-2024 masih dalam tahap persidangan. Beberapa saksi dari Kementerian Agama serta pihak lainnya telah diundang untuk memberikan informasi guna mengungkap mekanisme distribusi kuota, pengisian kuota yang tidak terisi, serta interaksi antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam sidang pada 24 September, pengacara Yaqut juga mengangkat isu mengenai ketidakhadiran dua saksi dari anggota DPR yang ia anggap dapat memberikan keterangan seputar diskusi mengenai kuota haji dan Panitia Khusus Haji. Tim pengacara meminta agar saksi yang memiliki pengetahuan langsung tentang proses tersebut dihadirkan selama persidangan.
Dengan demikian, informasi mengenai "jurus tendangan tanpa bayangan" belum dapat dianggap sebagai kesimpulan yang final terkait tindak pidana. Istilah ini muncul dalam konteks kesaksian dan hasil pemeriksaan yang tengah diuji dalam kasus ini.
Kesimpulan
Istilah "jurus tendangan tanpa bayangan" muncul saat sidang kasus dugaan korupsi kuota haji usai jaksa KPK mengonfirmasi pernyataan yang disampaikan oleh mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Dalam proses persidangan, istilah tersebut dihubungkan dengan temuan BPK mengenai jemaah T-0 dan urutan pemberangkatan yang tidak sesuai pada tahun 2023. Namun, Hilman menegaskan bahwa arti dari istilah yang digunakannya lebih luas, yaitu mengenai kepatuhan secara keseluruhan terhadap peraturan pelaksanaan haji.
Informasi mengenai istilah itu sekarang menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dianalisis bersamaan dengan alat bukti lain dan kesaksian tambahan dalam kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya.

Posting Komentar untuk "Jurus 'Tendangan Tanpa Bayangan' Terungkap di Sidang Kuota Haji"