40 Tokoh Mengajukan Amicus Curiae, Desak Pembebasan Mantan Ketua Ombudsman

Jakarta - Sebanyak 40 tokoh nasional dari berbagai latar belakang mengajukan amicus curiae atau teman pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka meminta hakim untuk memperhatikan dengan seksama kasus yang menimpa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dan membebaskannya jika tuduhan jaksa tidak terbukti secara sah.

Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan langsung oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati beserta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan ini dilakukan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.

Bukan Intervensi, Melainkan Sumbangan Pemikiran Hukum

Hasrul menekankan bahwa pengajuan amicus curiae ini bukanlah intervensi terhadap independensi peradilan. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan sumbangan pemikiran hukum mandiri yang bertujuan memberikan sudut pandang tambahan bagi majelis hakim dalam mengevaluasi kasus.

"Amicus curiae ini bertujuan memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana dengan seksama," ujar Hasrul dalam keterangan persnya.

Para tokoh yang terlibat terdiri dari akademisi, praktisi hukum, pemimpin organisasi kemasyarakatan, aktivis sipil, hingga pengamat kebijakan publik. Beberapa nama yang tertera antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris (Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026), Hasrul Harahap (Dekan FISIP Universitas Jakarta), Dilla Novita, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Pokok Pikiran: Pemidanaan Harus Berdasar Pembuktian

Dalam dokumen tersebut, para tokoh menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, atau peristiwa administratif semata. Mereka menekankan pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang terjadi dalam kasus ini. Menurut perspektif mereka, keberadaan uang maupun transaksi tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana suap.

"Hal yang harus dibuktikan bukan hanya apakah terdakwa mengenal atau berhubungan dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana," demikian pokok pandangan hukum dalam dokumen tersebut.

Pengaju amicus curiae juga meminta majelis hakim untuk menguji tuduhan merujuk pada Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 606 KUHP. Pengujian ini harus dilakukan pada setiap unsur tindak pidana dengan memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan yang didakwakan dilakukan.

Selain itu, mereka mengingatkan akan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, prinsip bahwa keraguan beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. Dengan demikian, pemidanaan harus didasari pada pembuktian yang standar hukum, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.

Konteks Kasus dan Tuntutan Jaksa

Kasus yang menimpa Hery Susanto terkait dengan dugaan suap dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Dalam sidang tuntutan di bulan September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.

Hery sendiri telah memberikan pembelaan dan menegaskan bahwa semua tuduhan serta tuntutan jaksa tidak terbukti secara sah. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan serta memulihkan reputasi dan hak-haknya.

Permohonan kepada Majelis Hakim

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, para tokoh meminta majelis hakim untuk menerima dan mempertimbangkan dokumen amicus curiae serta menilai semua alat bukti secara menyeluruh dan independen. Mereka juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan bebas (vrijspraak) jika syarat hukum untuk putusan tersebut telah terpenuhi.

"Ukuran keabsahan hukum pidana terletak pada kemampuan negara untuk membuktikan kesalahan seseorang sebelum merebut kebebasannya, bukan pada seberapa sederhana seseorang bisa dipidana," tegas Hasrul. Sidang putusan untuk kasus Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 5 November 2026 mendatang.

Posting Komentar untuk " 40 Tokoh Mengajukan Amicus Curiae, Desak Pembebasan Mantan Ketua Ombudsman"