Kemenhub Akan Mengharuskan Perusahaan Transportasi Umum Memiliki Sertifikat Ini

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memperkuat standar keselamatan untuk perusahaan transportasi umum. Salah satu langkah yang direncanakan adalah mendorong keharusan sertifikasi kompetensi bagi para eksekutif perusahaan angkutan umum dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat serta mengurangi risiko kecelakaan dan tingkat fatalitas di jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penguatan SMK PAU adalah satu fokus dari pemerintah untuk memastikan perusahaan angkutan umum tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar menerapkan sistem keselamatan secara konsisten.

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Akan Wajib Memiliki Sertifikat

Kemenhub sebelumnya telah mendorong agar semua direksi perusahaan angkutan umum, terutama yang menjabat sebagai pemimpin keselamatan, menjalani penilaian terkait SMK PAU. Setelah mengikuti dan lulus penilaian, para direksi dapat memperoleh sertifikasi kompetensi dalam menyusun dokumen SMK PAU. Sertifikasi ini ditujukan agar manajemen memiliki kemampuan untuk mengenali risiko keselamatan serta menyusun sistem manajemen keselamatan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan masing-masing.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa direksi perusahaan angkutan umum akan dituntut tidak hanya untuk memiliki sertifikat kompetensi SMK PAU. Mereka juga harus mampu melaksanakan, mengevaluasi, hingga melaporkan penerapan SMK PAU kepada pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat.

Dengan cara ini, tanggung jawab keselamatan tidak hanya dibebankan pada pengemudi atau petugas operasional di lapangan. Manajemen perusahaan juga dituntut memiliki peran aktif dalam memastikan sistem keselamatan berfungsi.

Apa Itu SMK PAU?

SMK PAU adalah Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yaitu sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk mengelola risiko keselamatan dalam kegiatan operasional transportasi umum. Kemenhub menekankan bahwa perusahaan angkutan umum perlu menerapkan 10 elemen SMK PAU agar pengelolaan keselamatan dilakukan secara menyeluruh.

Sistem ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi kendaraan, tetapi juga mencakup bagaimana perusahaan mengidentifikasi risiko, menyediakan sumber daya manusia, menjalankan prosedur keselamatan, melakukan evaluasi, hingga memperbaiki sistem jika ada kekurangan yang ditemukan. Menurut Kemenhub, penerapan SMK PAU secara menyeluruh diharapkan dapat membantu mencegah kecelakaan serta membangun budaya keselamatan di dalam perusahaan.

Mengapa Kemenhub Memperkuat Sertifikasi?

Salah satu masalah yang ditemukan oleh Kemenhub adalah tingkat pemahaman dan kepatuhan perusahaan angkutan umum terhadap penerapan SMK PAU yang masih bervariasi. Pada September 2026, Ditjen Perhubungan Darat mencatat ada sekitar 45.209 perusahaan angkutan umum, sementara jumlah asesor SMK PAU di lingkungan Ditjen Hubdat sekitar 407 orang.

Kondisi ini mengakibatkan perlunya penguatan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan, termasuk melalui peningkatan kompetensi manajemen perusahaan. Oleh karena itu, Kemenhub mendorong penilaian dan sertifikasi kompetensi bagi direksi, manajer, hingga petugas keselamatan perusahaan angkutan umum.

Langkah tersebut diharapkan menjadikan perusahaan tidak melihat sertifikasi hanya sebagai kewajiban administratif semata. Sebaliknya, sertifikasi harus disertai dengan penerapan sistem keselamatan yang benar-benar berjalan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Penerapan SMK PAU Akan Diintegrasikan dengan Sistem Perizinan

Dalam perkembangan terbaru, Kemenhub menyatakan bahwa penguatan SMK PAU akan dilakukan melalui beberapa mekanisme.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Integrasi dengan sistem perizinan.
  • Penerapan sistem pemeringkatan evaluasi elemen SMK.
  • Sinkronisasi audit dan unit penjamin kualitas.
  • Penilaian dan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen SMK PAU.
  • Pelibatan direktur, manajer, dan petugas keselamatan dalam penguatan sistem keselamatan.

Kemenhub berharap mekanisme tersebut dapat menjadikan pengawasan penerapan SMK PAU lebih terukur dan efektif.

Bukan Sekadar Mengejar Sertifikat

Kemenhub menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar menambah jumlah perusahaan atau direksi yang memiliki sertifikat. Pemerintah ingin agar sertifikasi tersebut diikuti dengan peningkatan kinerja keselamatan perusahaan secara signifikan dan berkelanjutan.

Dengan kata lain, perusahaan angkutan umum diharapkan mampu mengenali potensi bahaya sebelum kecelakaan terjadi, melakukan evaluasi terhadap operasional, serta mengambil langkah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Kemenhub juga menilai bahwa keterlibatan langsung direksi operasional sangat penting karena manajemen memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan, sumber daya, dan prosedur keselamatan di dalam perusahaan.

Data Kecelakaan Jadi Fokus Pemerintah

Peningkatan sistem keselamatan tersebut berkaitan erat dengan tingginya frekuensi kecelakaan transportasi darat di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dirangkum Kemenhub, selama tahun 2025 tercatat 141.608 insiden kecelakaan lalu lintas dengan 21.717 korban jiwa. Kemenhub menyatakan angka tersebut menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk terus memperkuat beragam kebijakan keselamatan transportasi darat.

Aan Suhanan menegaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat berbagai faktor. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan pencegahan dari berbagai aspek, termasuk dengan memperkuat sistem keselamatan di tingkat perusahaan.

Kemenhub Juga Meningkatkan Pengawasan Angkutan Barang

Selain angkutan umum penumpang, Kemenhub juga tengah memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang mengalami over dimension over load (ODOL). Pemerintah menargetkan implementasi zero ODOL dengan memperkuat regulasi dan pengawasan berbasis teknologi.

Kemenhub telah mengembangkan ETLE HUB serta meluncurkan Surat Muatan Barang (SUMBA) yang diintegrasikan dengan sistem tersebut. Pengawasan juga diperketat di titik-titik penyeberangan untuk memastikan kendaraan yang masuk kapal memenuhi syarat dimensi dan kapasitas angkut. Berdasarkan data Korlantas Polri yang disampaikan Kemenhub, kendaraan angkutan barang berkontribusi sekitar 10 persen dalam keterlibatan kecelakaan lalu lintas.

Regulasi Baru Masih dalam Proses Penguatan

Perlu dicatat, informasi mengenai kewajiban sertifikasi ini merupakan bagian dari langkah penguatan kebijakan keselamatan yang sedang diupayakan Kemenhub. Rincian mengenai mekanisme penerapan, tahapan pemenuhan, serta konsekuensi bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan masih menunggu peraturan teknis dan instruksi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Kemenhub sendiri menyatakan tengah menyusun formulasi regulasi pengelolaan transportasi, khususnya transportasi publik bagi operator. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah terus memperkuat peraturan dan standar keselamatan, termasuk pemeriksaan di lapangan, pengawasan operator, serta penindakan terhadap pelanggaran. Sementara itu, standar kegiatan usaha dan produk/jasa dalam penyelenggaraan izin usaha berbasis risiko sektor transportasi saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Februari 2026.

Dampaknya bagi Perusahaan Angkutan Umum

Jika kebijakan sertifikasi kompetensi ini diterapkan secara lebih luas, perusahaan angkutan umum perlu mempersiapkan manajer mereka untuk memahami sistem keselamatan secara mendalam. Perusahaan tidak hanya cukup memastikan kendaraan layak jalan dan pengemudi memenuhi syarat. Sistem keselamatan harus menjadi bagian dari manajemen perusahaan, mulai dari identifikasi risiko, pengawasan operasional, kompetensi sumber daya manusia, evaluasi hingga pelaporan.

Keterlibatan direksi juga menjadikan tanggung jawab keselamatan lebih jelas di tingkat manajemen perusahaan. Kemenhub berharap pendekatan ini dapat membangun budaya keselamatan yang lebih kuat di sektor angkutan umum sehingga keselamatan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan sertifikasi.

Kesimpulan

Kementerian Perhubungan tengah memperkuat pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan mendorong sertifikasi kompetensi bagi jajaran direksi perusahaan angkutan umum. Direksi, khususnya direksi operasional, diarahkan untuk memahami risiko keselamatan, menyusun dokumen SMK PAU, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari usaha Kemenhub membangun sistem keselamatan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Dengan peningkatan kompetensi di tingkat manajerial, pemerintah berharap perusahaan angkutan umum tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga dapat mengembangkan budaya keselamatan yang mampu menekan risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan.

Posting Komentar untuk " Kemenhub Akan Mengharuskan Perusahaan Transportasi Umum Memiliki Sertifikat Ini"