Ada 89 Negara Memberikan Akses Bebas Visa untuk WNI, Berikut Ini Daftarnya!

Jakarta — Pemegang paspor Indonesia kini memiliki kebebasan yang lebih luas untuk berpergian ke luar negeri. Mengacu pada data Passport Index 2026, paspor Indonesia mendapatkan Mobility Score 89 dan menduduki peringkat ke-56 di dunia. Skor tersebut menunjukkan bahwa pemegang paspor RI dapat memasuki 89 tujuan dengan berbagai skema kemudahan, mulai dari bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga Electronic Travel Authorization (eTA).

Namun, penting untuk dicatat bahwa istilah "89 negara bebas visa" tidak selalu berarti semua 89 destinasi benar-benar bebas visa. Data dari Passport Index menggabungkan beberapa tipe akses perjalanan. Berdasarkan pembaruan 2026, terdapat sekitar 49 destinasi bebas visa dan 40 yang menawarkan VoA, sementara beberapa destinasi lainnya menggunakan skema eTA. Artinya, WNI perlu memperhatikan aturan dari masing-masing negara sebelum memesan tiket pesawat atau memulai perjalanan.

Apa Makna Akses 89 Destinasi?

Kemudahan perjalanan yang diberikan kepada pemegang paspor Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Bebas visa (visa-free) berarti WNI tidak perlu mengajukan visa sebelum keberangkatan. Wisatawan dapat langsung menuju negara tujuan asalkan memenuhi persyaratan imigrasi dan durasi tinggal yang ditetapkan.

Sementara itu, Visa on Arrival (VoA) berarti visa dapat diperoleh saat tiba di negara tujuan, biasanya di bandara atau pos perbatasan tertentu. Dalam beberapa kasus, wisatawan diharuskan membayar biaya visa dan memenuhi syarat tertentu. eTA (Electronic Travel Authorization) merupakan izin perjalanan elektronik yang biasanya harus diperoleh secara daring sebelum berangkat. Oleh karena itu, eTA berbeda dari bebas visa murni.

Perbedaan ini penting karena istilah "bebas visa" sering digunakan secara umum untuk menggambarkan destinasi yang dapat dikunjungi tanpa proses pengajuan visa di kedutaan.

Daftar Negara yang Dapat Diakses oleh WNI

Berikut adalah beberapa destinasi yang termasuk dalam daftar akses perjalanan paspor Indonesia pada 2026, dengan berbagai skema berbeda. Data dan kebijakan dapat berubah sesuai keputusan masing-masing negara.

Asia

Beberapa tujuan di Asia yang memberikan kemudahan bagi WNI antara lain:

  • Brunei Darussalam
  • Kamboja
  • Hong Kong
  • Iran
  • Kazakhstan
  • Laos
  • Makau
  • Malaysia
  • Myanmar
  • Filipina
  • Singapura
  • Thailand
  • Timor-Leste
  • Turki
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Palestina

Jepang juga menawarkan fasilitas bebas visa dalam skema khusus bagi pemegang e-paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi visa waiver. Fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh pemegang paspor Indonesia.

Amerika Selatan

Paspor Indonesia juga memberikan akses yang cukup luas ke kawasan Amerika Selatan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Brasil
  • Chile
  • Kolombia
  • Ekuador
  • Peru
  • Suriname
  • Venezuela

Chile, misalnya, memberikan masa tinggal hingga 90 hari untuk kunjungan tertentu, sementara Peru mampu memberikan masa tinggal yang lebih lama sesuai ketentuan.

Karibia dan Amerika

Beberapa negara dan wilayah di Karibia juga termasuk dalam daftar destinasi dengan akses lebih mudah bagi pemegang paspor Indonesia, seperti:

  • Barbados
  • Dominika
  • Haiti
  • Guyana
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Antigua dan Barbuda
  • Bermuda

Ketentuan masa tinggal dan syarat masuk dapat bervariasi antara negara yang satu dengan yang lainnya.

Afrika

Di Afrika, sejumlah negara juga menyediakan kemudahan masuk yang lebih baik bagi WNI antara lain:

  • Angola
  • Gambia
  • Mali
  • Maroko
  • Namibia
  • Rwanda
  • Seychelles
  • Tunisia

Maroko menjadi salah satu tujuan populer karena WNI dapat berkunjung tanpa visa untuk jangka waktu tertentu.

Oseania

WNI juga memiliki akses yang lebih mudah ke beberapa negara dan wilayah di Pasifik, termasuk:

  • Fiji
  • Kiribati
  • Mikronesia
  • Niue
  • Samoa
  • Vanuatu
  • Kepulauan Cook

Masa tinggal yang diberikan bervariasi, sehingga wisatawan tetap harus memeriksa ketentuan terbaru sebelum berangkat.

Negara dengan Visa Setibanya

Di samping lokasi yang sepenuhnya bebas visa, terdapat banyak negara yang menawarkan kemudahan Visa Setibanya bagi WNI.

Beberapa tujuan yang populer termasuk:

  • Maladewa
  • Nepal
  • Yordania
  • Oman
  • Bangladesh
  • Tanzania
  • Madagaskar
  • Mozambik
  • Ethiopia
  • Djibouti
  • Sierra Leone
  • Malawi
  • Burundi
  • Cabo Verde
  • Guinea-Bissau
  • Zimbabwe

Dalam skema VoA, pelancong tak perlu mengurus visa melalui kedutaan sebelum berangkat, tetapi tetap harus menyelesaikan prosedur visa saat tiba di negara tujuan.

Jangan Salah Memahami "89 Negara Tanpa Visa"

Angka 89 yang sering muncul dalam laporan sebenarnya merupakan jumlah tujuan yang dapat diakses dengan berbagai kemudahan perjalanan, bukan 89 negara yang semuanya memberikan akses tanpa visa murni. Data terbaru dari Passport Index yang dikutip sejumlah media menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 49 destinasi bebas visa dan 40 destinasi dengan Visa Setibanya, sementara masih ada destinasi dengan fasilitas eTA. Sebanyak 109 tujuan lainnya masih membutuhkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Oleh karena itu, judul "89 negara tanpa visa" perlu dipahami dalam konteks skor mobilitas, bukan sebagai daftar 89 negara yang sepenuhnya dapat dikunjungi tanpa visa atau izin tambahan. Perbedaan metodologi juga dapat menyebabkan angka berbeda antara satu indeks dan indeks lainnya. Passport Index, misalnya, menggunakan metode penghitungan yang berbeda dengan Henley Passport Index.

Syarat Masuk Tetap Berlaku

Bebas visa tidak berarti pelancong dapat masuk tanpa persyaratan apa pun. Petugas imigrasi negara tujuan tetap bisa meminta dokumen pendukung.

Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku, dengan masa berlaku minimum sesuai aturan negara tujuan.
  • Tiket pulang atau tiket lanjutan.
  • Bukti pemesanan akomodasi.
  • Bukti kemampuan finansial, jika diperlukan.
  • Asuransi perjalanan, apabila menjadi persyaratan.
  • Dokumen perjalanan elektronik, jika negara tujuan mewajibkan eTA atau registrasi tertentu.

Selain itu, fasilitas bebas visa umumnya hanya berlaku untuk tujuan tertentu seperti wisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis singkat. Untuk bekerja, belajar, menetap, atau melakukan aktivitas tertentu, pelancong umumnya masih memerlukan jenis visa yang sesuai.

Periksa Aturan Sebelum Membeli Tiket

Kebijakan visa dapat berubah kapan saja. Bahkan, satu negara bisa mengubah durasi bebas visa, menambahkan registrasi elektronik, atau mengubah persyaratan masuk tanpa banyak waktu untuk persiapan. Oleh karena itu, WNI yang akan bepergian sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan, terutama sebelum membeli tiket dan akomodasi yang tidak dapat dikembalikan.

Hal ini juga penting karena beberapa daftar yang beredar di internet mencampurkan kategori bebas visa, VoA, eTA, dan e-Visa menjadi satu daftar.

Paspor Indonesia Semakin Kompetitif

Posisi paspor Indonesia yang berada di urutan ke-56 dengan Skor Mobilitas 89 menunjukkan semakin banyaknya akses perjalanan internasional bagi WNI. Meskipun belum tergolong dalam jajaran paspor dengan mobilitas tertinggi di dunia, kemudahan masuk ke puluhan tujuan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin berwisata ke luar negeri.

Dengan demikian, 89 destinasi tidak berarti 89 negara yang semuanya bebas visa murni. Angka tersebut mencerminkan kombinasi berbagai fasilitas masuk yang memungkinkan pemegang paspor Indonesia tidak perlu mengurus visa konvensional sebelum bepergian. Bagi pelancong Indonesia, hal terpenting bukan hanya melihat jumlah tujuan, tetapi juga memahami jenis izin, durasi tinggal, biaya, dokumen pendukung, serta aturan terbaru di negara tujuan. Dengan demikian, perjalanan internasional dapat berlangsung lebih aman dan lancar.

Posting Komentar untuk " Ada 89 Negara Memberikan Akses Bebas Visa untuk WNI, Berikut Ini Daftarnya!"