MKMK Mengkaji Laporan Mengenai Saldi Isra dan Arsul Usir Ahli dari Relawan Gibran
Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengkaji laporan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait insiden pengusiran ahli yang dihadirkan oleh relawan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang. Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyatakan bahwa pemeriksaan awal akan diarahkan pada kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat laporan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah proses pemeriksaan administrasi usai, MKMK akan menentukan apakah laporan tersebut layak untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
Rullyandi Melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani
Laporan ini diajukan oleh M Rullyandi, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya yang hadir atas undangan pihak terkait, Militan Gibran 08 Nusantara. Rullyandi mendatangi sekretariat MKMK di Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
Menurut Rullyandi, perlakuan yang diterimanya dalam sidang bertentangan dengan asas kekuasaan kehakiman, khususnya tentang hak setiap pihak untuk didengar dalam proses persidangan. Ia juga menyoroti perlakuan kepada dirinya yang tidak diizinkan untuk menyampaikan keterangan secara verbal sebagai ahli, dan kemudian diminta meninggalkan ruang sidang, di mana keterangan Rullyandi hanya diizinkan untuk disampaikan secara tertulis.
Masalah Berawal dari Pernyataan "Sidang Ilegal"
Permasalahan ini bermula dalam sidang pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pada waktu itu, Rullyandi hadir sebagai ahli yang diusulkan oleh pihak terkait dalam perkara yang menyoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelum pengambilan sumpah ahli, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya di sebuah acara televisi.
Dalam acara tersebut, Rullyandi dikatakan pernah menyatakan bahwa persidangan yang berlangsung saat itu adalah persidangan yang ilegal. Dia juga mempertanyakan keabsahan Ketua MK. Arsul kemudian bertanya alasan Rullyandi tetap mau menjadi ahli dalam persidangan jika sebelumnya beranggapan bahwa persidangan itu ilegal.
Saldi Meminta Pencabutan Pernyataan
Konflik semakin memanas ketika Saldi Isra meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya tentang persidangan ilegal jika ia ingin memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan. Rullyandi mencoba menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari kritik yang ia sampaikan di ruang publik. Ia juga mengaitkan pandangannya dengan isu hukum mengenai posisi Ketua MK.
Namun, majelis hakim tetap meminta agar pernyataan tersebut dicabut. Akhirnya, Rullyandi mencabut pernyataan yang dipersoalkan, tetapi ia tetap tidak diperbolehkan untuk menyampaikan keterangan secara lisan sebagai ahli. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar bagi Rullyandi untuk mengajukan laporan ke MKMK.
Rullyandi Menganggap Ada Pelanggaran Etika
Rullyandi menilai tindakan Saldi Isra tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang seharusnya memberikan kesempatan kepada pihak berkepentingan untuk menyampaikan keterangan. Ia juga merasa perlakuan terhadap dirinya merupakan bentuk diskriminasi karena ia telah resmi diusulkan sebagai ahli oleh pihak terkait.
Selain Saldi Isra, Rullyandi melaporkan Arsul Sani. Ia berpendapat bahwa pertanyaan dan tindakan Arsul yang berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik telah masuk ke dalam wilayah intervensi terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat. Menurut Rullyandi, kritik yang ia sampaikan di luar persidangan merupakan pendapat di ruang publik yang seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatasi haknya dalam memberikan keterangan sebagai ahli.
MKMK Belum Menilai Inti Laporan
Hingga saat ini, MKMK belum menyatakan apakah Saldi Isra dan Arsul Sani terbukti melanggar etika. Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menegaskan bahwa tahap yang sedang dilakukan saat ini adalah pemeriksaan kelengkapan laporan. MKMK akan memastikan terlebih dahulu apakah laporan yang masuk memenuhi syarat administrasi.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober. Setelah itu, MKMK akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, laporan Rullyandi belum dapat dianggap sebagai bukti pelanggaran kode etik. Status dugaan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan oleh MKMK.
Terkait dengan Kasus Syarat Pencalonan Gibran
Kejadian tersebut berlangsung di tengah persidangan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu konstitusi serta posisi Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Rullyandi hadir sebagai saksi dari pihak terkait, yakni Militan Gibran 08 Nusantara. Kehadirannya kemudian menjadi perhatian setelah terjadi diskusi dengan majelis hakim mengenai pernyataan yang sebelumnya ia ungkapkan di luar ruang sidang.
Kebebasan Berpendapat Menjadi Fokus
Laporan ke MKMK juga memunculkan diskusi mengenai batas antara kebebasan berpendapat seorang saksi dan kewenangan hakim dalam memelihara ketertiban serta kredibilitas persidangan. Di satu sisi, seorang saksi dapat menyampaikan pandangan akademis dan opini hukum. Namun, ketika seseorang hadir sebagai saksi di persidangan, majelis hakim juga memiliki kewenangan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan informasi yang disampaikan relevan dengan perkara.
Masalahnya kini adalah apakah tindakan yang terjadi dalam persidangan tersebut masih berada dalam ruang lingkup kewenangan hakim atau justru termasuk dalam kategori perilaku yang dapat dipandang sebagai pelanggaran etik. Pertanyaan ini akan menjadi elemen penting jika laporan Rullyandi dianggap memenuhi syarat dan dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.
Menunggu Keputusan MKMK
Pemeriksaan administrasi pada 6 Oktober 2026 akan menjadi langkah awal untuk menentukan nasib laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, MKMK dapat menentukan mekanisme pemeriksaan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan syarat, laporan dapat diminta untuk dilengkapi atau tidak dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Untuk saat ini, belum ada keputusan MKMK mengenai apakah terdapat pelanggaran etik oleh kedua hakim konstitusi tersebut. Publik masih harus menunggu proses pemeriksaan resmi MKMK untuk mengetahui apakah insiden pengusiran saksi dalam persidangan tersebut memiliki konsekuensi etik bagi Saldi Isra dan Arsul Sani.

Posting Komentar untuk " MKMK Mengkaji Laporan Mengenai Saldi Isra dan Arsul Usir Ahli dari Relawan Gibran"