Daftar Negara yang Mengimplementasikan Electronic Travel Authorization untuk Paspor RI

Jakarta – Pemegang paspor Republik Indonesia (RI) memiliki banyak opsi untuk perjalanan internasional tanpa harus membuat visa tradicional terlebih dahulu. Selain fasilitas bebas visa dan visa saat kedatangan (VoA), terdapat juga beberapa negara yang menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA) atau sistem otorisasi perjalanan elektronik sebelum kedatangan.

Berdasarkan data Passport Index 2026 yang diperbarui pada Oktober 2026, paspor Indonesia memiliki Skor Mobilitas 89, dengan akses ke 42 negara tanpa visa, 40 negara dengan visa saat kedatangan, serta tujuh lokasi yang termasuk dalam kategori eTA.

Namun, tujuh lokasi tersebut tidak semuanya secara resmi menggunakan istilah eTA. Beberapa di antaranya memanfaatkan istilah seperti pendaftaran awal, pendaftaran bebas visa, atau pendaftaran turis. Oleh karena itu, wisatawan perlu memperhatikan prosedur yang berlaku di setiap negara sebelum membeli tiket.

Daftar Negara dengan eTA atau Sistem Registrasi Elektronik untuk Paspor Indonesia

Merujuk pada klasifikasi Passport Index terbaru, terdapat tujuh lokasi yang termasuk dalam kategori akses elektronik tersebut, yaitu Côte d'Ivoire (Pantai Gading), Jepang, Kenya, Mozambik, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Sri Lanka.

Berikut adalah penjelasannya:

1. Kenya

Negara Kenya menerapkan sistem Electronic Travel Authorization (eTA) untuk para wisatawan asing sebelum melakukan perjalanan. Otoritas imigrasi Kenya menyatakan bahwa semua pengunjung, termasuk anak-anak dan bayi, pada umumnya harus memiliki eTA yang telah disetujui sebelum berangkat ke Kenya, kecuali untuk beberapa pengecualian yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi pemegang paspor Indonesia, Passport Index mencatat akses ke Kenya melalui eTA dengan masa tinggal hingga 90 hari. Pengajuan dilakukan secara daring. Pelancong sebaiknya memastikan bahwa eTA telah disetujui sebelum keberangkatan, karena kegagalan untuk memenuhi syarat dapat mengakibatkan penolakan untuk menaiki pesawat atau masalah saat pemeriksaan imigrasi.

2. Saint Kitts dan Nevis

Negara berciri pulau di kawasan Karibia ini mulai menerapkan sistem Electronic Travel Authorization pada 26 Mei 2025. Pemerintah Saint Kitts dan Nevis menjelaskan bahwa setiap pengunjung yang diwajibkan mengikuti sistem ini harus memiliki eTA yang disetujui sebelum berangkat dan menunjukkan dokumen tersebut saat tiba di negara itu. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi St Kitts and Nevis e-Border atau sistem daring yang disediakan oleh pemerintah.

Passport Index mencatat bahwa pemegang paspor Indonesia dapat menggunakan eTA untuk perjalanan ke Saint Kitts dan Nevis dengan masa tinggal hingga 90 hari. Otoritas setempat menginformasikan bahwa pengajuan eTA dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum keberangkatan. Persetujuan itu berlaku selama 90 hari atau sampai masa berlaku paspor habis, tergantung mana yang lebih awal.

3. Sri Lanka

Sri Lanka juga menerapkan sistem Electronic Travel Authorization (ETA) untuk kunjungan wisata. Menurut Departemen Imigrasi dan Emigrasi Sri Lanka, mulai 25 Mei 2026, warga dari 40 negara, termasuk Indonesia, memenuhi syarat untuk memperoleh visa turis berbasis ETA secara gratis untuk masa tinggal hingga 30 hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemegang paspor diplomatik, resmi, dinas, maupun paspor biasa dari negara yang terdaftar.

Indonesia termasuk dalam daftar tersebut. Walaupun demikian, pemerintah Sri Lanka menegaskan bahwa warga negara asing umumnya tetap perlu mendapatkan ETA sebelum kedatangan, dengan beberapa pengecualian berdasarkan peraturan visa dan perjanjian bilateral.

Passport Index juga mencatat Sri Lanka sebagai destinasi eTA bagi pemegang paspor Indonesia untuk masa tinggal maksimum 30 hari.

4. Mozambik

Mozambik terdaftar dalam kategori eTA bagi pemegang paspor Indonesia pada Passport Index 2026. Dalam database tersebut, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses Mozambik menggunakan eTA dengan masa tinggal hingga 30 hari.

Sistem elektronik ini memungkinkan prosedur administrasi perjalanan untuk diselesaikan sebelum keberangkatan. Mengingat peraturan masuk dapat berubah tergantung pada kewarganegaraan, tujuan perjalanan, serta jenis paspor, pelancong seharusnya selalu memeriksa syarat terkini sebelum melakukan perjalanan.

5. Côte d'Ivoire atau Pantai Gading

Côte d'Ivoire menerapkan mekanisme elektronik yang oleh Passport Index dikategorikan sebagai pendaftaran awal untuk pemegang paspor Indonesia. Dalam sistem ini, pemohon wajib melakukan pendaftaran informasi pribadi dan perjalanan secara daring sebelum memulai perjalanan. Passport Index mencatat fasilitas tersebut dengan masa tinggal hingga 90 hari.

Namun, mekanisme Côte d'Ivoire memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan eTA murni. Situs resmi SNEDAI, lembaga yang ditunjuk pemerintah Côte d'Ivoire untuk layanan visa elektronik, menjelaskan bahwa pré-enrôlement adalah tahap pendaftaran informasi pribadi, perjalanan, dan kontak di Côte d'Ivoire, serta pengunggahan dokumen pendukung dalam proses pengajuan visa elektronik.

Oleh karena itu, pelancong tidak boleh menganggap proses tersebut identik dengan eTA seperti yang diperuntukkan di Kenya.

Klasifikasi data dan durasi tersebut merujuk pada Passport Index 2026, sedangkan mekanisme resmi tiap negara mungkin menggunakan istilah yang beragam.

Apa Perbedaan antara eTA dan e-Visa?

Memahami perbedaan antara eTA dan e-Visa sangatlah penting, karena keduanya diajukan secara daring. eTA umumnya berfungsi sebagai otorisasi perjalanan elektronik, bukan visa. Sistem ini biasanya diperuntukkan bagi pelancong yang telah mendapatkan fasilitas bebas visa atau jenis akses tertentu, tetapi masih diwajibkan untuk memperoleh persetujuan perjalanan sebelum keberangkatan.

Di sisi lain, e-Visa adalah bentuk visa elektronik. Pemohon tetap harus mengajukan visa, menyerahkan dokumen yang diperlukan, dan menunggu keputusan dari otoritas imigrasi negara tujuan. Côte d'Ivoire merupakan contoh di mana istilah dalam basis data perjalanan dapat berbeda dari istilah resmi pemerintah. Passport Index mencatatnya sebagai pra-pendaftaran, sementara otoritas Côte d'Ivoire menggambarkan bahwa proses tersebut adalah bagian dari permohonan e-Visa.

Kanada Bukanlah eTA Umum untuk Semua WNI

Terdapat perkembangan penting di Kanada yang perlu dipisahkan dari daftar eTA di atas. Sejak 26 Mei 2026, warga negara Indonesia tertentu dapat mengajukan eTA Kanada sebagai pengganti visa pengunjung jika memenuhi syarat tertentu. Mereka harus bepergian ke Kanada melalui udara, dan pernah memiliki visa pengunjung Kanada dalam dekade terakhir atau memiliki visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku saat mengajukan eTA.

Artinya, fasilitas ini tidak otomatis tersedia bagi semua pemegang paspor Indonesia. WNI yang tidak memenuhi syarat tersebut masih diwajibkan untuk mengajukan visitor visa Kanada. Selain itu, pemegang paspor Indonesia yang pergi ke Kanada melalui mobil, bus, kereta, atau kapal juga tidak dapat menggunakan eTA tersebut sebagai pengganti visitor visa.

WNI Perlu Memastikan Aturan Sebelum Berangkat

Kemudahan dalam perjalanan berbasis elektronik bukan berarti pelancong dapat langsung berangkat hanya dengan membawa paspor. Persyaratan seperti masa berlaku paspor, tiket pulang atau lanjutan, bukti akomodasi, dana perjalanan, asuransi, serta dokumen tambahan mungkin tetap diterapkan oleh negara tujuan.

Selain itu, sistem perjalanan elektronik dapat mengalami perubahan kapan saja. Sri Lanka, misalnya, pernah mengumumkan perubahan kebijakan ETA pada tahun 2025 sebelum mencabut kebijakan wajib tersebut hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pada tahun 2026, otoritas Sri Lanka kembali memberlakukan skema ETA untuk wisatawan dan mencakup Indonesia dalam daftar negara yang mendapatkan ETA gratis selama 30 hari.

Oleh karena itu, sebelum membeli tiket atau berangkat, pemegang paspor RI disarankan untuk selalu memeriksa situs resmi imigrasi negara tujuan guna memastikan apakah izin elektronik masih berlaku, biaya yang dikenakan, dokumen yang diperlukan, serta durasi tinggal yang diizinkan. Dengan kemajuan sistem perbatasan digital, perjalanan internasional untuk pemegang paspor Indonesia semakin banyak menggunakan mekanisme prakeberangkatan daring. Namun, sangat penting untuk membedakan eTA, e-Visa, pendaftaran pembebasan visa, pra-pendaftaran, dan pendaftaran turis, karena masing-masing memiliki konsekuensi dan syarat yang berbeda.

Posting Komentar untuk " Daftar Negara yang Mengimplementasikan Electronic Travel Authorization untuk Paspor RI"