Empat Tahun Peringatan Tragedi Kanjuruhan: Menolak Melupakan, Menuntut Keadilan
Empat tahun telah berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan menggemparkan Indonesia. Pada 1 Oktober 2022, laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, berakhir dengan bencana yang merenggut nyawa 135 orang dan melukai ratusan lainnya. Saat memperingati empat tahun pada 1 Oktober 2026, memori terhadap para korban kembali diperkuat. Sejumlah penduduk dan keluarga korban berkumpul di sekitar Stadion Kanjuruhan, termasuk Gate 13, monumen, dan patung singa untuk mengenang mereka yang telah kehilangan nyawa di dalam peristiwa itu.
Bagi para keluarga korban, peringatan tahunan bukan sekadar upacara mengenang. Di balik doa dan penghormatan terdapat tuntutan agar penyelidikan tanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan terus berlanjut.
Empat Tahun Berlalu, 135 Korban Tetap Dikenang
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada malam 1 Oktober 2022. Laga berakhir dengan kemenangan Persebaya 3-2. Situasi berubah menjadi panik setelah sejumlah pendukung memasuki lapangan. Aparat keamanan melepaskan gas air mata untuk mengendalikan keadaan.
Komnas HAM dalam hasil investigasinya menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata menjadi faktor utama jatuhnya korban jiwa, luka-luka, dan trauma. Lembaga tersebut juga menemukan beberapa masalah terkait pemenuhan hak asasi manusia dalam tragedi ini. Data yang kemudian digunakan dalam berbagai proses hukum mencatat sebanyak 135 orang kehilangan nyawa. Mahkamah Agung juga mencatat 24 korban mengalami cedera berat dan 623 lainnya mengalami cedera ringan.
Besar jumlah korban menjadikan Kanjuruhan salah satu tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola dunia.
Kanjuruhan Bukan Sekadar Statistik
Empat tahun setelah insiden itu, angka 135 bukan sekadar angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat keluarga yang kehilangan orang tua, anak, saudara, pasangan, atau teman. Beberapa penyintas juga harus menjalani hidup dengan dampak fisik dan psikologis yang dibawa oleh tragedi.
Instansi-instansi pemerintah yang menangani isu korban menekankan pentingnya rehabilitasi jangka panjang. Komnas HAM mencatat bahwa korban dan keluarga penerima manfaat memerlukan dukungan, sementara Komisi Nasional Disabilitas menyoroti kebutuhan rehabilitasi medis, konseling, peralatan bantu, pemulihan sosial-ekonomi, serta akses pendidikan bagi korban yang mengalami disabilitas.
Komnas HAM juga berpendapat bahwa memorialisasi penting agar para korban tidak hanya diingat sebagai angka. Peringatan dan dokumentasi tragedi dinilai dapat menjadi pengingat serta pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Setelah tragedi, para penegak hukum menetapkan enam terdakwa yang berasal dari kalangan kepolisian, panitia pelaksana pertandingan, dan PT Liga Indonesia Baru. Kasus ini kemudian bergerak ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam rangkaian persidangan, beberapa terdakwa dinyatakan bersalah, sementara dua terdakwa dari kepolisian dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri.
Dalam perkembangan selanjutnya, hukumannya berubah pada tingkat banding maupun kasasi. Berdasarkan laporan ANTARA pada tahun 2023, putusan terhadap lima terpidana akhirnya mencakup mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto selama 2,5 tahun, mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi selama 2 tahun, mantan Danki Brimob Hasdarmawan selama 1,5 tahun, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris selama 2 tahun, serta Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun.
Namun, perjalanan hukum ini tidak langsung mengakhiri tuntutan dari keluarga korbannya. Komnas HAM pada peringatan satu tahun Kanjuruhan menyatakan bahwa proses penegakan hukum saat itu belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan menunjukkan perhatian pada pemulihan para korban. Lembaga tersebut juga mencatat bahwa keputusan pengadilan belum dengan jelas menetapkan tanggung jawab pelaku terkait penggantian biaya dan rehabilitasi bagi korban.
Restitusi Menjadi Bagian dari Perjuangan Korban
Selain pertanggungjawaban pidana, keluarga korban juga memperjuangkan hak mereka untuk restitusi atau ganti rugi. Pada tahun 2024, keluarga korban mengajukan permohonan restitusi kepada lima terpidana. Terdapat 72 pemohon yang terdaftar dalam pengajuan ini, yang terdiri dari keluarga korban yang meninggal serta keluarga korban yang terluka. Jumlah restitusi yang diajukan bervariasi sesuai dengan kerugian masing-masing pemohon.
Isu restitusi sebelumnya juga menjadi fokus perhatian karena rekomendasi LPSK tentang penggantian kerugian bagi korban tidak tercantum dalam tuntutan jaksa pada sidang awal. Hal ini kemudian menjadi salah satu isu yang disuarakan oleh pihak keluarga korban.
Oleh karena itu, perjuangan keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan hukuman pidana, tetapi juga meliputi pemulihan hak dan kehidupan mereka pasca-tragedi.
Tuntutan untuk Mengungkap Tanggung Jawab Secara Menyeluruh
Sejak awal penyelidikan, Komnas HAM merekomendasikan agar proses penegakan hukum dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, bebas dari intervensi, dan berbasis pada penelitian ilmiah. Komnas HAM juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sepak bola di Indonesia serta meminta pihak-pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab untuk dievaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Dalam refleksi satu tahun tragedi, sejumlah lembaga nasional yang menangani HAM dan perlindungan bagi korban kembali menekankan bahwa masih ada korban dan keluarga korban yang belum mendapatkan seluruh hak mereka. Mereka juga mendorong evaluasi terhadap penggunaan kekuatan aparat, perlindungan bagi kelompok rentan, mekanisme keadaan darurat di stadion, dan sistem keselamatan bagi penonton.
Semua ini menunjukkan bahwa pelajaran dari Kanjuruhan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu, tetapi juga terkait dengan reformasi sistem penyelenggaraan pertandingan agar keselamatan penonton menjadi prioritas utama.
Keselamatan Stadion dan Manajemen Sepak Bola
Tragedi Kanjuruhan juga memicu perdebatan panjang mengenai standar keselamatan stadion di Indonesia. Kondisi pintu keluar, prosedur keadaan darurat, pengelolaan pertandingan berisiko tinggi, komunikasi antara penyelenggara dan aparat keamanan, serta penggunaan kekuatan dalam mengendalikan kerumunan merupakan beberapa aspek yang menjadi sorotan.
Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sepak bola. Sementara itu, lembaga-lembaga yang terlibat dalam refleksi Kanjuruhan juga mendorong agar stadion memiliki mekanisme penanganan darurat dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, serta penyandang disabilitas. Perbaikan sistem menjadi esensial karena tragedi olahraga tidak hanya melibatkan pertandingan di lapangan. Keselamatan penonton adalah tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem sepak bola.
Empat Tahun Kanjuruhan: Menolak Lupa
Peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2026 kembali menjadi peluang untuk mengenang 135 orang yang meninggal dunia. Keluarga korban dan warga di Malang kembali berkunjung ke beberapa lokasi sekitar Stadion Kanjuruhan untuk berdoa dan mengenang para korban. Aktivitas ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus usaha untuk mempertahankan ingatan publik mengenai peristiwa yang terjadi empat tahun lalu.
Bagi keluarga korban, waktu tidak serta merta menghapus rasa kehilangan. Oleh karena itu, peringatan Kanjuruhan setiap tahun menjadi pengingat bahwa penyelesaian tragedi tidak berhenti setelah persidangan selesai. Ada isu pemulihan bagi korban, restitusi, transparansi proses hukum, evaluasi manajemen sepak bola, serta jaminan keselamatan agar tragedi serupa tidak terulang.
Menolak lupa berarti menjaga ingatan dan nama-nama para korban tetap hidup. Menuntut keadilan berarti memastikan pengalaman mereka menjadi bagian dari usaha untuk memperbaiki sistem dan melindungi orang-orang yang datang ke stadion untuk menikmati pertandingan sepak bola. Empat tahun setelah Kanjuruhan, pertanyaan tentang bagaimana memastikan keselamatan penonton dan memenuhi hak-hak korban tetap menjadi bagian penting dari evaluasi sepak bola di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Empat Tahun Peringatan Tragedi Kanjuruhan: Menolak Melupakan, Menuntut Keadilan"