OJK Belum Menerima Permohonan Kepemilikan Saham BEI Melebihi 5 Persen
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum menerima permohonan resmi dari pihak mana pun untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan porsi melebihi 5 persen. Pernyataan ini disampaikan di tengah pembicaraan mengenai rencana demutualisasi BEI dan ketertarikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi salah satu pemegang saham bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa proses pengajuan kepemilikan saham di atas ambang 5 persen harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator. "Jadi hingga saat ini belum ada permohonan yang masuk," kata Hasan, sebagaimana dilaporkan pada Jumat (2/10/2026).
OJK Masih Mengharapkan Permohonan Resmi
Hasan menjelaskan bahwa pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5 persen harus mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Permohonan tersebut nantinya akan dilayangkan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses demutualisasi bursa. Dengan demikian, semua pernyataan mengenai rencana kepemilikan saham belum dapat dianggap sebagai permohonan resmi kepada regulator.
Kondisi ini juga sejalan dengan pernyataan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Ia menyatakan bahwa hingga 1 Oktober 2026, BEI belum menerima permohonan dari Danantara terkait rencana kepemilikan saham BEI melalui jalur demutualisasi.
Peraturan Kepemilikan Saham BEI
Ketentuan mengenai kepemilikan saham BEI diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Dalam regulasi tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek oleh setiap pemegang saham pada dasarnya dibatasi maksimal 5 persen dari total saham yang diterbitkan Bursa.
Namun, regulasi tersebut juga membuka kemungkinan untuk kepemilikan di atas 5 persen dalam kondisi tertentu. Pihak yang ingin melampaui batas tersebut wajib mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan izin. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan, batas kepemilikan yang berlaku tetap maksimal 5 persen.
Demutualisasi BEI Membuka Struktur Kepemilikan Baru
Rencana kepemilikan saham BEI berkaitan erat dengan proses demutualisasi bursa. Selama ini, struktur kepemilikan BEI berhubungan dengan perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Melalui demutualisasi, struktur tersebut diarahkan menjadi lebih terbuka, memungkinkan masuknya pemegang saham di luar anggota bursa sesuai dengan ketentuan regulator.
OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar hukum dalam proses tersebut. Aturan ini menjadi landasan bagi BEI untuk menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan demutualisasi. Demutualisasi tidak hanya menyangkut perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga terkait dengan penguatan tata kelola, transparansi, efisiensi, serta pengembangan pasar modal Indonesia.
Danantara Mengungkapkan Potensi Memiliki 5-10 Persen Saham BEI
Di tengah proses tersebut, Danantara sebelumnya mengemukakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI. CEO Danantara Rosan Roeslani pada 30 September 2026 mengatakan porsi kepemilikan Danantara di BEI masih dalam tahap pembahasan dan diperkirakan berkisar antara 5-10 persen. Namun, angka tersebut belum merupakan kepemilikan yang sudah disetujui oleh regulator. Rosan menyebut diskusi mengenai porsi tersebut masih berlanjut.
COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria juga menegaskan bahwa penentuan porsi kepemilikan adalah wewenang OJK. Menurut Dony, Danantara akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan regulator dan tidak akan mengajukan proposal khusus mengenai ukuran porsi saham.
Danantara Tidak Ingin Terjadi Ketegangan Kepentingan
Dony menyatakan bahwa proses demutualisasi BEI seharusnya tidak diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada satu pihak tertentu. Ia menekankan signifikansi pembangunan bursa yang transparan dan kredibel serta mampu berkembang dan mendapatkan kepercayaan dari investor. Karena itu, keputusan mengenai porsi kepemilikan akan mengikuti kerangka regulasi yang telah ditetapkan OJK. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana kepemilikan saham Danantara masih berada dalam tahap pembahasan, bukan tahap persetujuan akhir.
BEI Juga Belum Menerima Permohonan Dari Danantara
Selain OJK, BEI juga menyatakan bahwa belum ada permohonan resmi dari Danantara. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa rencana tersebut masih dalam proses pembahasan. Sehingga, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham BEI yang berasal dari rencana Danantara tersebut.
Situasi ini penting karena ada perbedaan antara minat atau rencana kepemilikan dengan pengajuan resmi dan persetujuan regulator. Sebuah pihak dapat mengajukan rencana untuk memiliki saham BEI dalam jumlah tertentu, tetapi realisasinya tetap harus melalui prosedur sesuai dengan POJK.
Apa yang Terjadi Jika Kepemilikan Melesat Melebihi 5 Persen?
POJK 13/2026 mengatur mekanisme khusus bagi pihak yang hendak memiliki saham BEI lebih dari 5 persen. Secara umum, angka kepemilikan ditetapkan pada 5 persen. Jika ingin melampaui ambang tersebut, calon pemegang saham diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum mengeluarkan keputusan.
Artinya, angka kepemilikan antara 5-10 persen yang diungkapkan dalam pembicaraan Danantara belum secara otomatis menjadi persentase kepemilikan yang nyata. Sampai pengajuan diterima dan persetujuan diberikan, ketentuan batas maksimum 5 persen tetap berlaku sebagai pegangan.
Tujuan Pengaturan Kepemilikan
Pembatasan kepemilikan saham BEI merupakan langkah untuk menjaga tata kelola dan independensi bursa. Dalam rangka reformasi pasar modal, OJK bersama BEI dan KSEI telah melaksanakan serangkaian agenda untuk meningkatkan transparansi. Agenda ini mencakup penyediaan data kepemilikan saham perusahaan yang terdaftar di atas 1 persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), menguatkan klasifikasi investor, serta meraungkan batas minimum free float menjadi 15 persen.
OJK menyebut agenda reformasi ini sebagai bagian dari rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Demutualisasi dan Masa Depan BEI
Demutualisasi diharapkan dapat mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola BEI sehingga tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan anggota bursa. Dalam kerangka baru ini, pemegang saham bisa berasal dari berbagai pihak selama memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, regulator tetap memberlakukan batas kepemilikan untuk menjaga struktur dan tata kelola bursa.
BEI masih menyiapkan peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya POJK 13/2026. ANTARA melaporkan aturan ini menjadi landasan hukum untuk langkah-langkah demutualisasi BEI.
Status Terkini Rencana Kepemilikan Saham BEI
Hingga perkembangan tanggal 2 Oktober 2026, posisi masing-masing pihak dapat dirangkum sebagai berikut:
- OJK: belum menerima pengajuan resmi untuk kepemilikan saham BEI di atas 5 persen.
- BEI: belum mendapatkan pengajuan resmi dari Danantara terkait kepemilikan saham.
- Danantara: menyebutkan kemungkinan kepemilikan sekitar 5-10 persen, tetapi proporsi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
- Dony Oskaria: menyatakan bahwa Danantara akan mematuhi keputusan dan ketentuan OJK mengenai proporsi kepemilikan.
- Regulasi: POJK 13/2026 menetapkan batas umum kepemilikan maksimum 5 persen dan membuka peluang kepemilikan di atas ambang tersebut dengan persetujuan OJK.
Dengan demikian, diskusi mengenai kepemilikan saham BEI di atas 5 persen masih berada pada tahap persiapan. Rencana Danantara menjadi salah satu isu yang menarik perhatian, tetapi belum bertransformasi menjadi pengajuan resmi yang memperoleh persetujuan OJK. Tahapan selanjutnya tergantung pada proses demutualisasi BEI, pengajuan dari para calon pemegang saham, serta penilaian dan keputusan OJK sesuai dengan POJK Nomor 13 Tahun 2026.

Posting Komentar untuk " OJK Belum Menerima Permohonan Kepemilikan Saham BEI Melebihi 5 Persen"