Pemecatan Bupati Gowa Sitti Husniah Disetujui MA
GOWA – Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permintaan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan penghentian atau pemecatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini menjadi momen penting dalam proses penghilangan kepala daerah yang pernah berjalan melalui hak angket serta hak menyatakan pendapat di DPRD Gowa. Kasus dengan nomor 1 UP/2026 itu diputuskan MA pada hari Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, “Kabul permintaan, menyatakan objek permintaan sesuai dengan hukum.” Kasus tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.
Keputusan ini memperkuat langkah DPRD Gowa untuk mengusulkan pengunduran Sitti Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
DPRD Gowa Mengajukan Uji Pendapat ke MA
Proses pemecatan Sitti Husniah dimulai dari penyelidikan DPRD Gowa melalui hak angket. Setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasannya, DPRD kemudian membawa isu tersebut ke Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa sepakat untuk mengusulkan pengunduran Sitti Husniah. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa dilaporkan menyetujui proses ini.
Pansus DPRD sebelumnya membahas sejumlah masalah yang menjadi dasar usulan pemecatan kepala daerah. Tiga pokok masalah yang menjadi sorotan di antaranya dugaan pelanggaran moral atau tindakan tercela, dugaan masalah korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Setelah keputusan DPRD tersebut, uji pendapat kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan penilaian hukum sesuai mekanisme pemecatan kepala daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
MA Menyatakan Permintaan Berdasarkan Hukum
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi. MA kemudian menyatakan permintaan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permintaan dinyatakan berdasarkan hukum.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga membenarkan keputusan tersebut. “Iya, benar,” kata Hasrul saat dimintai konfirmasi mengenai keputusan MA. Dengan keputusan tersebut, proses pengunduran Sitti Husniah memasuki tahap selanjutnya.
Apakah Sitti Husniah Langsung Mundur sebagai Bupati?
Keputusan MA merupakan bagian penting dalam proses pemecatan, namun secara administratif pengunduran kepala daerah masih harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan. Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar menjelaskan, setelah menerima keputusan MA, pimpinan DPRD Gowa perlu menyampaikan usulan pengunduran kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri yang akan mengeluarkan keputusan tentang pemecatan Bupati Gowa. Ketentuan tersebut terkait dengan mekanisme pemecatan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan sebagai kepala daerah, atau melakukan tindakan tercela, pimpinan DPRD dapat menyampaikan usulan pemecatan sesuai tingkatan pemerintahan.
Untuk bupati atau wakil bupati, usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri kemudian bertanggung jawab untuk memproses pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sitti Husniah Juga Berstatus Tersangka
Keputusan MA ini muncul pada saat Sitti Husniah juga sedang menghadapi perkara pidana. Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Polisi menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.
Dugaan pungutan dalam pengurusan PKKPR
Salah satu perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik mencurigai adanya permintaan uang kepada pihak pengembang perumahan dengan besaran yang dikaitkan dengan jumlah rumah yang akan dibangun.
Dugaan pungutan terkait gerai Indomaret
Kasus kedua berkaitan dengan pengurusan izin pendirian gerai ritel modern. Penyidik menduga bahwa terdapat permintaan dana yang disebut sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Dalam perkara ini, penyidik mengungkapkan bahwa ada penyerahan dana hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan gratifikasi pengurusan PBG
Kasus ketiga berhubungan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan. Penyidik menduga adanya permintaan fasilitas dalam bentuk rumah dengan potongan harga yang sangat signifikan. Polisi juga mengaitkan aliran dana tersebut dengan dugaan kickback dari proyek pengadaan ambulans.
Dugaan dana sponsorship Beautiful Malino
Kasus keempat berkaitan dengan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. Penyidik masih mendalami hubungan antara permintaan dana sponsorship tersebut dengan proses perizinan serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara. Perlu ditekankan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum pidana dan kasus tersebut masih berjalan. Dugaan tindak pidana ini juga terpisah dari perkara uji pendapat DPRD Gowa di MA.
Apa Implikasi Keputusan MA bagi Pemerintahan Gowa?
Keputusan MA memiliki potensi untuk mengubah secara signifikan pemerintahan Kabupaten Gowa. Jika seluruh proses pemberhentian diakhiri sesuai dengan ketentuan, posisi kepala daerah akan mengalami perubahan dan pemerintahan daerah perlu memastikan agar administrasi tetap berjalan dengan lancar.
Dalam situasi ini, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memainkan peran krusial untuk mencegah adanya kekosongan pemerintahan dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlanjut. Perubahan dalam kepemimpinan juga akan menjadi perhatian, mengingat Gowa merupakan salah satu daerah strategis di Sulawesi Selatan.
Perkembangan Kasus Husniah Menjadi Fokus
Kasus Sitti Husniah menarik perhatian karena proses politik di DPRD dan proses hukum pidana terjadi hampir bersamaan. Di satu sisi, DPRD Gowa melaksanakan mekanisme pengawasan melalui hak angket dan hak menyatakan pendapat. Di sisi lain, aparat penegak hukum sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Dengan diterimanya uji pendapat oleh MA, proses pemakzulan kini memiliki dasar hukum yang lebih solid untuk dilanjutkan ke tahap administratif.
Apa Tindakan Selanjutnya?
Setelah keputusan MA, langkah berikutnya adalah DPRD Gowa mengajukan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku. Usulan tersebut akan diteruskan melalui Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Mendagri akan memproses keputusan pemberhentian Bupati Gowa sesuai dengan ketentuan UU Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, keputusan MA pada 1 Oktober 2026 menjadi momen penting dalam proses pemakzulan Sitti Husniah Talenrang, tetapi proses administratif pemberhentian tetap harus ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah pusat. Bagi masyarakat Gowa, perkembangan selanjutnya akan menentukan siapa yang akan menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa setelah Sitti Husniah tidak lagi menjabat. Sementara itu, perkara pidana yang menjeratnya juga terus berlanjut melalui jalur hukum terpisah.

Posting Komentar untuk " Pemecatan Bupati Gowa Sitti Husniah Disetujui MA"