Perusahaan Malaysia Didemo Usai Diduga Terlibat Karhutla di Indonesia
Gelombang protes terhadap dugaan partisipasi perusahaan yang berhubungan dengan Malaysia dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia semakin menguat pada Oktober 2026. Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Malaysia mendesak pemerintahnya untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dengan titik-titik kebakaran di Indonesia serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Desakan ini muncul di tengah memburuknya isu kabut asap lintas batas yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Asia Tenggara. Greenpeace Malaysia bersama beberapa organisasi lingkungan berpendapat bahwa isu ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan politik, melainkan memerlukan transparansi dalam informasi dan penyelidikan yang terbuka.
Berdasarkan laporan ANTARA pada 10 Oktober 2026, Greenpeace Malaysia menyerukan diadakannya penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan Malaysia yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Desakan ini juga merupakan bagian dari tuntutan yang lebih luas agar pemerintah meningkatkan akuntabilitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi lintas negara.
Aktivis Malaysia Melakukan Aksi Terbaru, Tuntut Penyelidikan Terhadap Perusahaan
Protes terbaru berlangsung pada 7 Oktober 2026. Greenpeace Malaysia, Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM), Zero Waste Malaysia, Persatuan Aktivis Sahabat (KUASA), dan Mandiri menyelenggarakan demonstrasi yang berlanjut hingga ke Parlemen Malaysia. Para aktivis mendesak pemerintah Malaysia untuk memperkuat kekuasaan hukum dalam menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terkait dengan kerusakan lingkungan di luar wilayah negaranya.
Aksi ini setelah Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut merilis penemuan mengenai beberapa perusahaan dan pelaku korporat yang diperdengarkan dengan titik sumber asap serta area yang terpengaruh kebakaran di Indonesia.
Sebelumnya, pada 4 September 2026, Greenpeace Malaysia bersama HARAM juga mengadakan aksi damai di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Mereka menyerahkan memorandum yang mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka informasi mengenai lokasi kebakaran, hasil investigasi, dan kepemilikan konsesi lahan. Oleh karena itu, rangkaian aksi tersebut tidak hanya ditujukan pada perusahaan tertentu, namun juga kepada pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memastikan penanganan kebakaran hutan lahan dilakukan secara transparan dan tidak hanya berhenti pada tuding-tuduhan antar pihak.
KLK Group Masuk Dalam Daftar Entitas Terlibat Kebakaran
Salah satu perusahaan yang mendapat perhatian adalah Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK), kelompok usaha perkebunan yang berlokasi di Malaysia. Dalam laporan yang dirilis pada 5 Oktober 2026, Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengidentifikasi KLK Group sebagai salah satu dari 20 entitas perusahaan atau pelaku korporat yang terhubung dengan kebakaran yang ditemukan di Indonesia.
Laporan itu memanfaatkan kumpulan data sumber kabut asap untuk periode Agustus hingga 1 Oktober 2026. KLK dikaitkan dengan entitas Indonesia bernama PT Menteng Jaya Sawit Perdana. Para peneliti juga mencatat bahwa entitas yang sama sebelumnya telah diidentifikasi memiliki kebakaran di lahannya dalam laporan pada 2019.
Temuan itu menjadi dasar bagi kelompok masyarakat sipil untuk meminta penyelidikan lebih mendalam mengenai hubungan kepemilikan perusahaan, lokasi konsesi, dan titik kebakaran yang terdeteksi. Namun, masuknya suatu perusahaan dalam daftar entitas yang berhubungan dengan kebakaran tidak serta merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut secara sengaja membakar lahan atau melakukan pelanggaran. Hubungan korporasi, keberadaan titik api, dan sebab kebakaran adalah isu yang berbeda yang perlu diperiksa melalui bukti dan penyelidikan formal.
Oleh karena itu, tuntutan para aktivis berfokus pada pentingnya transparansi data serta proses hukum yang dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Pemerintah Indonesia Selidiki Beragam Perusahaan
Isu ini juga terkait dengan penyelidikan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terpengaruh kebakaran. Pada 31 Agustus 2026, otoritas Indonesia menyatakan sedang memeriksa 19 perusahaan yang memiliki konsesi dengan area terdampak kebakaran seluas total 11.047 hektare di tujuh provinsi.
Selain itu, citra satelit mengidentifikasi 42 perusahaan dengan risiko kebakaran tinggi. Pemerintah belum mengumumkan seluruh identitas perusahaan yang terlibat dalam penyelidikan tersebut. Menurut laporan Reuters, penyebab kebakaran masih diteliti untuk menentukan apakah api muncul akibat kesengajaan atau faktor lainnya. Pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menerapkan ketentuan tanggung jawab lingkungan sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan terhadap konsesi yang terdampak kebakaran penting karena kebakaran dapat menyebar dari satu bidang lahan ke area sekitarnya. Oleh sebab itu, penentuan tanggung jawab perlu berdasar pada lokasi kejadian, kondisi lahan, bukti aktivitas manusia, dan hasil pemeriksaan resmi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa semua perusahaan yang diperiksa pemerintah Indonesia merupakan perusahaan Malaysia atau bahwa semuanya terbukti melakukan pembakaran ilegal.
Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Tidak Akan Melindungi Perusahaan yang Terbukti Bersalah
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sebelumnya menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan melindungi perusahaan Malaysia yang terbukti terlibat dalam kebakaran di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan pada 9 September 2026, ketika masalah kabut asap lintas batas kembali menjadi perhatian kedua negara.
Anwar menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan perusahaan Malaysia perlu dibuktikan. Ia juga menyatakan Malaysia akan memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia. Pemerintah Malaysia juga mendorong agar masalah kabut asap berulang dibahas di tingkat ASEAN.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah Malaysia siap untuk bekerja sama dalam penanganan isu lingkungan lintas batas. Namun, pelaksanaan langkah hukum tetap memerlukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan koordinasi antara pemerintah. Bagi para aktivis, sikap pemerintah tersebut perlu diikuti oleh tindakan konkret, termasuk akses terhadap informasi perusahaan, pemeriksaan independen, dan mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Kabut Asap Lintas Batas Mengancam Kesehatan Publik
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia tidak hanya mempengaruhi area di mana kebakaran terjadi. Asap yang terbawa angin bisa menjangkau negara tetangga, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam. Partikel-partikel halus dalam asap kebakaran, terutama PM2.5, dapat menyusup jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko timbulnya masalah kesehatan. Paparan terhadap polusi udara juga dapat memperburuk kondisi individu yang memiliki penyakit pernapasan atau masalah jantung.
Anak-anak, orang tua, ibu hamil, serta individu yang bekerja di luar ruangan menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus saat kualitas udara memburuk. Dampaknya tak hanya terbatas pada kesehatan. Kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, pariwisata, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Selama September hingga Oktober 2026, isu kualitas udara yang buruk kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Asia Tenggara. Malaysia bahkan mengalami keadaan polusi udara yang mendorong kelompok masyarakat sipil untuk meningkatkan tekanan kepada pemerintah dan perusahaan. Karena efeknya melintasi batas negara, penyelesaian karhutla memerlukan kolaborasi regional, berbagi informasi, serta langkah-langkah pencegahan yang lebih konsisten.
Mengapa Perusahaan Perkebunan Diperhatikan?
Pembukaan lahan dengan api telah lama menjadi persoalan dalam pengelolaan hutan dan perkebunan di kawasan Asia Tenggara. Metode membuka lahan tersebut dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar, terutama ketika api menghanguskan vegetasi kering dan lahan gambut. Kebakaran gambut pun mungkin berlangsung di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan dan menghasilkan emisi dalam jumlah signifikan.
Namun, tidak semua kebakaran di sekitar perkebunan secara otomatis disebabkan oleh perusahaan pemegang konsesi. Api dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk aktivitas masyarakat, pembukaan lahan ilegal, kelalaian, dan kondisi alam yang mendukung penyebaran api. Oleh karena itu, investigasi perlu membedakan antara perusahaan yang hanya memiliki konsesi yang terpengaruh kebakaran, perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan entitas di lokasi kebakaran, dan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran.
Pengelompokan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil sekaligus menjamin pihak yang benar-benar bertanggung jawab tidak lolos dari sanksi.
Desakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas Lintas Negara
Greenpeace Malaysia dan kelompok masyarakat sipil lainnya menilai penyelesaian kabut asap membutuhkan suatu mekanisme pertanggungjawaban yang dapat menjangkau perusahaan dengan operasi lintas negara. Salah satu tuntutan mereka adalah agar pemerintah memberikan informasi mengenai pemilik konsesi, lokasi kebakaran, hasil penyidikan, dan hubungan antara perusahaan induk dengan entitas usaha di Indonesia.
Informasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami siapa yang mengelola lahan terdampak dan bagaimana tanggung jawab perusahaan ditentukan. Selain itu, kelompok masyarakat sipil mendukung Malaysia untuk memperkuat instrumen hukum dalam menangani kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan Malaysia di luar negeri. Mereka juga menyoroti pentingnya kerangka hukum yang dapat menangani pencemaran asap lintas batas.
Pada tingkat regional, kerjasama melalui ASEAN dapat membantu memperkuat pertukaran data, koordinasi penanggulangan kebakaran, dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Tetapi, efektivitas langkah tersebut akan tergantung pada kemauan politik, transparansi, kualitas bukti, serta konsistensi penegakan hukum di masing-masing negara.
Kesimpulan
Aksi protes kelompok masyarakat sipil Malaysia pada Oktober 2026 kembali menyoroti dugaan keterkaitan perusahaan Malaysia dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. KLK Group menjadi salah satu entitas yang disebut dalam laporan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut. Namun, temuan mengenai keterkaitan perusahaan dengan lokasi kebakaran tidak secara otomatis membuktikan kesalahan pidana.
Pemerintah Indonesia sedang memeriksa beberapa perusahaan pemegang konsesi, sementara Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan negaranya tidak akan melindungi perusahaan yang terbukti bersalah. Saat ini, tantangan utama adalah memastikan penyelidikan berlangsung transparan, bukti diungkap sesuai ketentuan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban. Penyelesaian karhutla sangat penting tidak hanya untuk melindungi hutan Indonesia, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara.

Posting Komentar untuk " Perusahaan Malaysia Didemo Usai Diduga Terlibat Karhutla di Indonesia"