Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mulai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Angka tersebut disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Berawal dari Tambahan 20 Ribu Kuota Haji

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.

KPK sebelumnya menduga pembagian kuota tambahan tersebut tidak mengikuti proporsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan tambahan 20.000 kuota, pembagian berdasarkan proporsi tersebut semestinya menghasilkan sekitar 18.400 kuota untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Namun, KPK menduga kuota tambahan itu justru dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, atau masing-masing 10.000 jemaah. Persoalan pembagian tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan kasus.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana, jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Jaksa Ungkap Pengisian Kuota Haji Khusus

Jaksa juga mendakwa Yaqut bersama pihak lain melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme. Dalam dakwaan, pengisian tersebut disebut mencakup jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0, serta jemaah dengan masa tunggu tertentu atau Tx yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga menyatakan proses tersebut disertai dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah. Dengan konstruksi perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan para terdakwa berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara yang dalam dakwaan disebut mencapai Rp622,09 miliar.

Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Rp4,8 Miliar

Selain kerugian negara, dakwaan KPK juga mengungkap dugaan keuntungan yang diperoleh Yaqut. Jaksa menyatakan Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500. Dengan kurs yang digunakan jaksa sebesar Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

Jaksa juga menyebut perkara tersebut tidak hanya menguntungkan Yaqut. Dalam dakwaan, terdapat sejumlah pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan demikian, konstruksi perkara yang disampaikan jaksa tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kebijakan pembagian kuota, tetapi juga dugaan adanya keuntungan finansial dari pengelolaan kuota haji khusus.

Yaqut dan Tiga Terdakwa Lain Hadapi Persidangan

Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama.

Mereka adalah:

  1. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama;

  2. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour);

  3. Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah meregister perkara keempat terdakwa tersebut secara terpisah. Majelis hakim yang menangani perkara dipimpin Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Sidang perdana ini menjadi tahap penting karena untuk pertama kalinya konstruksi perkara KPK dan uraian perbuatan masing-masing terdakwa dipaparkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Perjalanan Kasus dari Penyidikan hingga Persidangan

Kasus kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Beberapa bulan kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keempat tersangka kemudian menjalani proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pada 14 Juli 2026, KPK melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan. Jaksa kemudian menyusun surat dakwaan untuk dibacakan di Pengadilan Tipikor.

Yaqut sendiri sebelumnya menyatakan siap menghadapi persidangan. Saat menjalani proses pelimpahan perkara pada Juli, ia mengatakan persidangan akan menjadi tempat untuk membuka fakta dan menunjukkan mana yang benar dan mana yang salah.

Kuasa Hukum Sebelumnya Pertanyakan Kerugian Negara

Sebelum perkara masuk ke persidangan, tim hukum Yaqut sempat mempertanyakan penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, pada Maret 2026 menyatakan pihaknya mempertanyakan keabsahan angka tersebut. Menurut pihak Yaqut saat itu, angka Rp622 miliar yang disampaikan KPK belum dianggap sebagai hasil audit final, melainkan hasil pemeriksaan investigatif.

Pihak Yaqut juga menggunakan persoalan tersebut sebagai salah satu bagian dari argumentasi dalam gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, praperadilan yang diajukan Yaqut kemudian tidak menghentikan proses perkara. KPK melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Yaqut Sebut Keselamatan Jemaah Jadi Pertimbangan

Dalam proses hukum sebelumnya, Yaqut telah menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji yang dibuat ketika dirinya menjabat Menteri Agama berkaitan dengan pertimbangan keselamatan jemaah.

Yaqut menyatakan salah satu pertimbangan utamanya adalah prinsip hifdzun nafsi, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan tempat di Arab Saudi. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Yaqut terhadap tudingan bahwa pembagian kuota 50:50 merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Namun, dalam persidangan yang berlangsung kini, majelis hakim akan menilai dakwaan jaksa, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa sebelum menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti.

Rp622 Miliar Masih Berstatus Dakwaan

Penting dicatat, angka Rp622,09 miliar merupakan nilai kerugian negara yang didakwakan jaksa, bukan berarti Yaqut telah dinyatakan bersalah atau telah divonis membayar kerugian tersebut.

Begitu pula dengan dugaan penerimaan USD271.500. Nilai tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan yang masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya dan bagi pihak Yaqut serta terdakwa lainnya untuk mengajukan bantahan, saksi, ahli, maupun alat bukti yang menguntungkan mereka.

Dengan dimulainya sidang perdana pada 11 Agustus 2026, perkara kuota haji kini memasuki fase pembuktian di pengadilan. Fakta-fakta mengenai pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah, dugaan pengaturan kuota haji khusus, aliran dana, serta peran masing-masing terdakwa akan menjadi fokus utama persidangan berikutnya.

Posting Komentar untuk " Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji"