Kapolri: Kapal Mencakup 1 Ton Ketamin Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia
Medan, 23 Oktober 2026 — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginformasikan bahwa kapal tanker MT Global 168 yang mencakup 1,16 ton ketamin dan ditangkap di perairan Sumatera Utara terdaftar atas nama sebuah perusahaan di Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Pengungkapan ini membuka peluang bagi penyidik untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan entitas dalam jaringan obat-obatan terlarang internasional.
"Saat pers konferensi di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026), Suyudi menyatakan bahwa kapal tersebut berbendera Mongolia, namun pemiliki terdaftarnya merupakan perusahaan yang berlokasi di Johor Bahru, Malaysia." Kapal ini tercatat atas nama perusahaan induk atau registered owner yaitu Makmur Marine Petroleum," ungkap Suyudi.
Identitas dan Spesifikasi Kapal
Suyudi memaparkan rincian lengkap tentang kapal yang ditangkap. MT Global 168 memiliki panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter, dengan tonase kotor (GT) sekitar 370 dan kapasitas deadweight tonnage (DWT) berkisar antara 726 hingga 776 ton. Kapal yang dibangun pada 1993 ini sebelumnya dikenal dengan nama Tsurushio Maru Nomor 8 atau Suo Shiomaru Nomor 08.
Perusahaan pemilik terdaftar, Makmur Marine Petroleum, berlokasi di Suite S11 dan S12, lantai 5, Menara TJB, Jalan Syekh Muhammad Mufti, Bandar Johor Bahru, Johor, Malaysia. "Fakta ini menjadi informasi vital bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan perusahaan maupun individu yang mengendalikan jaringan internasional tersebut," tegas Kapolri.
Kronologi Penindakan
Operasi kolaborasi yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Sumut ini dimulai dari pemantauan terhadap pergerakan tidak biasa kapal MT Global 168. Identitas kapal terungkap dari dokumen docking yang ditemukan di kapal MV Fuchangxing yang sebelumnya ditangkap membawa 800 kilogram ketamin pada Agustus 2026.
"Kapal tersebut terpantau melintas Selat Malaka dan Laut Andaman dengan sejumlah manuver mencurigakan, termasuk mematikan Automatic Identification System (AIS) selama 3 hari 17 jam untuk menghindari deteksi aparat." Kapal selanjutnya diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin hidroklorida seberat bruto 1,16 ton. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
Delapan Tersangka Ditetapkan
Suyudi merinci delapan individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tujuh WNI dan satu WNA asal Taiwan. Mereka adalah YC (71) sebagai kapten, RS (45) sebagai chief officer, JA (64) sebagai chief engineer, EAE sebagai second engineer, CFR (48) sebagai oiler, serta RF (42), DPW (25), dan YCY (42) sebagai able seaman.
Modus Ganti Nama Kapal
Kapolri mengungkapkan bahwa pergantian nama kapal merupakan teknik yang kerap digunakan oleh para penyelundup untuk mengecoh aparat. "Ini adalah salah satu strategi penyelundup, yakni selalu merubah nama kapal. Kapal tersebut diubah namanya untuk menghindari deteksi petugas," ujarnya.
Modus lain yang terungkap adalah transaksi ship-to-ship (STS) atau pemindahan muatan antar kapal di Laut Andaman. Kapal berangkat dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju Port Klang untuk melakukan pengisian air dan bahan bakar, sebelum melanjutkan perjalanan ke Laut Andaman untuk menerima muatan ketamin dari kapal lain.
Dampak dan Penyelamatan Jiwa
Suyudi menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang. Selain itu, negara dicegah dari potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan perairan Selat Malaka sebagai jalur utama." Polri bersama BNN dan Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan laut yang rawan penyelundupan.

Posting Komentar untuk " Kapolri: Kapal Mencakup 1 Ton Ketamin Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia"