Polri Tanggapi Usulan Bupati Gowa untuk Lakukan Praperadilan dan Menghubungi Propam
Jakarta – Korps Penegakan Hukum Anti Korupsi (KPEK) Polri memberikan tanggapan terhadap rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk melaksanakan praperadilan serta melaporkan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum setiap individu dan proses penyidikan yang menimpa Husniah dilakukan sesuai tata cara yang berlaku.
Sebelumnya, Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta beberapa perizinan di Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2026.
Polri Hargai Hak Praperadilan
Brigjen Hernowo Yulianto, penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II KPEK Polri, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati langkah hukum yang ingin diambil oleh Bupati Gowa. Menurut Hernowo, setiap individu memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan. Hak ini juga mencakup pelaporan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian kepada Propam.
"KPEK sepenuhnya menghormati hak hukum setiap individu, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan dan melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," ujar Hernowo, Senin, 28 September 2026. Sementara itu, Hernowo menegaskan bahwa penyidik yakin seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Pasti (penyidikan mengikuti prosedur)," ujarnya.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Langkah Hukum
Rencana praperadilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang. Tim hukum menyatakan akan tetap menghormati proses hukum, tetapi akan menilai dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Tim hukum juga menyoroti perjalanan kasus yang sebelumnya ditangani di tingkat Polresta Gowa, kemudian Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan akhirnya ditangani KPEK Mabes Polri.
Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan mekanisme praperadilan sebagai cara untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme dalam sistem peradilan pidana yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum sesuai dengan ruang lingkup hukum acara pidana yang ada.
Bupati Gowa Juga Melapor ke Propam
Selain rencana praperadilan, pihak Husniah mengungkapkan bahwa mereka juga telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepada Propam Polda Sulawesi Selatan. Adhi Bintang sebelumnya menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap saksi-saksi maupun kliennya selama proses penanganan kasus.
Namun, pengaduan kepada Propam serta rencana praperadilan adalah bagian dari upaya hukum yang diambil oleh pihak Husniah. Ini tidak secara otomatis menegaskan benar atau salah tindakan penyidik. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran anggota kepolisian berada dalam mekanisme pemeriksaan internal Propam.
Bupati Gowa Tetap Diperiksa sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap Husniah tetap berlangsung. Pada 1 Oktober 2026, Husniah hadir memenuhi panggilan KPEK Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 26 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, Husniah tidak langsung ditahan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa selama ini ia dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, ada ketentuan khusus mengenai penahanan kepala daerah. Berdasarkan penjelasan penyidik, penahanan bupati atau wali kota dalam konteks penyidikan memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kuasa hukum Husniah menyatakan bahwa kehadiran klien mereka dalam pemeriksaan adalah bentuk kooperatif, tetapi tidak berarti mereka mengakui tuduhan yang diajukan. Mereka menyatakan akan menguji perkara tersebut melalui proses hukum yang selanjutnya.
Polisi Mengajukan Pencegahan ke Luar Negeri
KPEK Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Husniah. Hernowo menjelaskan bahwa permohonan itu telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Husniah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan. Dengan adanya pencegahan tersebut, Husniah tidak dapat bepergian ke luar negeri selama periode pencegahan sesuai ketentuan yang ada.
Kasus Berawal dari Dugaan Pemerasan dalam Perizinan
Sebelumnya, KPEK Polri mengungkap sejumlah objek dugaan pemerasan yang terkait dengan perkara ini. Salah satunya berhubungan dengan proses perizinan pembangunan perumahan. Penyidik mencurigai ada permintaan uang dari pihak pengembang dalam pengurusan izin.
Polisi juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang terkait pembangunan gerai minimarket. Dalam kasus ini, penyidik mencatat ada penyerahan dana kepada pihak yang diduga terkait dengan Husniah. Selain itu, penyidik menduga ada permintaan uang terkait dengan kegiatan Beautiful Malino serta dugaan permintaan fasilitas berupa rumah dalam proses persetujuan pembangunan. Seluruh tuduhan ini masih merupakan bagian dari perkara yang sedang diproses dan harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Polisi Menginformasikan Telah Menyelidiki Banyak Saksi
Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers, sekitar 30 saksi dan empat pakar telah diperiksa. Pakar yang dimintai keterangan berasal dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, hukum perusahaan, linguistik, dan administrasi pemerintahan daerah.
Penyidik juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan kantor Bupati Gowa. Dari seluruh rangkaian penyidikan ini, polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Polda Sulsel Masih Menggali Kasus PBG
Selain proses yang dijalankan oleh Korps Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan juga masih menggali tuntutan terhadap dugaan korupsi perizinan PBG di Kabupaten Gowa. Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel merencanakan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk menyelidiki informasi terkait issue dan beberapa dugaan yang muncul dalam proses penyelidikan sebelumnya.
Polda Sulsel juga menjelaskan bahwa mereka sedang menggali informasi mengenai dugaan intervensi atau intimidasi terhadap saksi. Polisi menegaskan bahwa informasi ini masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan.
Polisi Menyatakan Proses Hukum Tetap Berlanjut
Rencana praperadilan dan laporan ke Propam tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. Korps Tipidkor terus melakukan pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan. Sementara itu, pihak Bupati Gowa memiliki hak untuk memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan penyidik. Dengan begitu, kedua proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan apakah penetapan tersangka terhadap Husniah sah atau tidak. Begitu pula, dugaan pelanggaran oleh penyidik yang dilaporkan ke Propam masih memerlukan pemeriksaan melalui mekanisme internal kepolisian.
Kesimpulan
Polri menghargai rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk mengajukan praperadilan sekaligus melaporkan penyidik ke Propam. Korps Tipidkor menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dapat digunakan setiap warga negara. Di sisi lain, penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan PBG serta perizinan di Kabupaten Gowa. Pada 1 Oktober 2026, dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena dianggap kooperatif serta adanya ketentuan khusus mengenai penahanan kepala daerah.
Sementara itu, rencana praperadilan dan laporan ke Propam masih bagian dari proses hukum yang belum menghasilkan keputusan akhir. Perkembangan kasus selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, mekanisme praperadilan jika benar-benar diajukan, serta pemeriksaan internal atas laporan dugaan pelanggaran kepada Propam.

Posting Komentar untuk " Polri Tanggapi Usulan Bupati Gowa untuk Lakukan Praperadilan dan Menghubungi Propam"